Isu Mahkamah Agung (MA) akan menyetujui permohonan Peninjauan Kembali (PK) soal kepemimpinan Partai Demokrat telah ditanggapi kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Ini setelah pakar hukum Denny Indrayana mengaku mendapat informasi jika MA siap mengabulkan PK yang diajukan Moeldoko.
Mengenai itu, Saiful Huda, tim hukum Moeldoko, menuduh Denny dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah melakukan fitnah. Huda juga menyebut keduanya sudah melakukan pembocoran rahasia negara.
Menurut Huda, jika klaim tersebut benar, Denny telah merilis informasi yang dikategorikan sebagai rahasia negara.
"SBY dan DI telah melakukan tindak pidana berupa pembocoran rahasia negara. (Hal itu) menjurus pada fitnah dan pencemaran nama baik yang sangat keji," ucap Huda dalam keterangannya pada Senin (29/5/2023).
Huda menyimpulkan bahwa SBY dan Denny seolah telah bekerja sama dalam penyebaran informasi tersebut.
Apalagi informasi tersebut tidak hanya terkait dengan hasil PK kepemimpinan Partai Demokrat di MA yang diajukan oleh kliennya, tapi juga mencakup isu perubahan sistem pemilu di MK, dan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Huda melanjutkan, jika informasi yang disampaikan Denny dan SBY adalah benar, maka keduanya bisa dikenakan tuduhan mengungkap rahasia negara. Tindakan tersebut, menurutnya, bisa dipandang sebagai tindak pidana.
Namun sebaliknya, jika informasi tersebut salah, maka Denny dan SBY bisa dianggap telah menyebarkan fitnah.
Dalam kesempatan ini, Huda yakin bahwa MK dan MA adalah institusi independen yang akan memberikan putusan yang adil untuk semua kasus. Oleh sebab itu, ia mendesak kepolisian untuk bertindak dan berani menangkap Denny dan SBY.
Berita Terkait
-
Sebut MK Bakal Kembalikan Sistem Proporsional Tertutup saat Pemilu, Denny Indrayana Dipolisikan
-
3 Poin Respons Mahfud MD Buntut Ucapan Denny Indrayana Diduga 'Bocorkan' Keputusan MK
-
Dulu Kawan Sekarang Lawan: Kilas Balik Kemesraan Anas Urbaningrum-SBY
-
Pemerintahan Jokowi Kena Imbasnya, PDIP Minta Denny Indrayana Tanggung Jawab
-
Hasto PDIP Sesalkan Denny Indrayana yang Telah Bocorkan Putusan MK: Tanpa Sumber yang Jelas, Telah Berspekulasi
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Cewek Ini Kabur usai Dipalak Pacar dan Ibunya, Disuruh Bayar Makan di Restoran Capai Rp4 Juta
-
Siap Jadi Kakek, Ahmad Dhani Ungkap Inisial Nama Anak Al Ghazali dan Alyssa
-
5 Sepeda Hybrid Paling Nyaman Buat Gowes, Siapkan untuk Teman Ngabuburit
-
Mantan Menlu hingga Akademisi Kumpul, Apa yang Dibahas Intensif dengan Presiden Prabowo?
-
Heboh Selebgram Non-Muslim Berbusana Ketat di Masjid Nabawi, Celine Evangelista Murka
-
35 Kode Redeem FF 7 Februari 2026: Bocoran Lengkap P Joker Revenge, Transformasi Peta Bermuda Gurun
-
Nova Arianto Soroti Kekuatan China Jelang Uji Coba, Garuda Wajib Waspada?
-
Liburan Hemat ke Singapura: Tips Praktis untuk Traveler Indonesia
-
Jerry Aurum Kaget Banget, Baru Tahu Denada Sudah Punya Anak sebelum Menikah
-
Cara Nikita Willy Kenalkan Puasa Tanpa Paksa ke Anak