/
Rabu, 31 Mei 2023 | 11:47 WIB
Ketua DPP PDIP Said Abdullah. ([Dok : DPR])

Informasi dari Eks Wamenkumham Denny Indrayana yang menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) diduga telah memutuskan sistem pemilu akan menggunakan proporsional tertutup menjadi bahasan hangat. Bahkan delapan partai politik di parlemen kembali melakukan konsolidasi menyikapi hal tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menegaskan delapan fraksi tersebut tentunya bakal memahami, jika nantinya keputusan uji materi Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, apapun putusannya.

Said juga memperingatkan delapan fraksi tersebut lantaran adanya ancaman menggunakan kewenangan DPR.

"Ending-nya itu kan nggak bisa ditolak. Langsung tidak bisa diganggu gugat karena keputusannya mengikat. Saya pikir dalam kondisi politik seperti ini, kita akan bersepakat agar pemilu bisa damai, sejuk, dan masyarakat melihat kompetisi politik secara sehat," kata Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Tak hanya itu, ia juga menilai pernyataan Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman di dalam konferensi pers delapan fraksi, Selasa kemarin. 

Habiburokhman sendiri mengungkapkan, jika DPR bisa menggunakan kewenangan dalam konteks budgeting. Bahkan, jika MK bersikeras memutuskan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup.

Menyoroti pernyataan Habiburokhman, Said berkeyakinan para legislator akan bertindak seusai undang-undang, tidak akan melampauinya.

"Saya pikir apa yang disampaikan oleh kawan-kawan tidak akan sejauh itu lah, kawan-kawan kan ngerti rambu-rambunya. Itu hanya pernik-pernik dari kawan-kawan saja. Karena seperti Bapak Habib menyampaikan itu hanya pernik-pernik saja," katanya.

Ia juga berkeyakinan Habiburokhman tidak alan mengambil langkah lebih jauh.

Baca Juga: Nama Baik MK Bisa Tercoreng Usai Bocor Dugaan Putusan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

"Pak Habib itu kan orang yang pakar di bidang hukum. Pasti tidak akan melampaui undang-undang yang sudah ada di Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Said juga berkeyakinan para anggota DPR tidak akan menggunakan kewenangannya untuk melakukan revisi terhadap undang-undang terkait.

"Saya tidak punya keyakinan akan seperti itu. Bahwa ada pertemuan dan sebagainha di antara kami itu biasa dan saling menghormati. Pertemuan A pertemuan B suatu ketika pertemuan dengan PDIP juga kan biasa sama. Semua itu lanjutannya adalah bagaimana mengawal Pemilu yang rutin dilaksanakan tapi kualitasnya semakin meningkat," tutur Said.

Sebelumnya, sejumlah perwakilan dari delapan fraksi di DPR, minus PDIP, dengan tegas menyatakan menolak sistem pemilu menggunakan proporsional tertutup. 

Mereka berharap Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten dengan putusan yang diketok palu pada 2008 tentang Pemilu dengan proporsional terbuka.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman menegaskan, DPR juga memiliki kewenangan tersendiri, jika MK bersikeras memutuskan sistem Pemilu tertutup.

Load More