- Dewan Pertahanan Nasional dibentuk melalui Perpres Nomor 202 Tahun 2024 guna memperkuat koordinasi serta kebijakan pertahanan negara.
- Diskusi IYC di Jakarta menyoroti potensi pemusatan kekuasaan dan kurangnya transparansi serta pengawasan terhadap operasional lembaga tersebut.
- Para pakar menekankan perlunya keseimbangan akuntabilitas publik guna mencegah penyimpangan dalam sistem pertahanan yang dipimpin langsung oleh Presiden.
Suara.com - Keberadaan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 sejak 16 Desember 2024 kembali menuai sorotan.
Hal itu mengemuka dalam diskusi berjudul ”Menakar Keberadaan Dewan Pertahanan Nasional: Perspektif Politik Hukum, Supremasi Sipil, dan Tata Kelola Kelembagaan”, yang digelar Dewan Pengurus Pusat Indonesia Youth Congress (DPP IYC) di Jakarta, Senin (4/5/2026) kemarin.
Peneliti kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan, Gian Kasogi, dalam forum tersebut, menyoroti aspek transparansi dalam pengambilan keputusan di sektor pertahanan.
Dia mempertanyakan mekanisme kontrol terhadap kebijakan yang dinilai cenderung tertutup.
“Jika keputusan pertahanan dibuat secara tertutup, maka tak ada mekanisme yang dapat mencegah kekuasaan melampaui batasnya,” ujar Gian.
Menurut Alumni Magister Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta ini, DPN dinilai memiliki tujuan memperkuat koordinasi, mempercepat pengambilan kebijakan, serta meningkatkan kesiap-siagaan nasional.
Namun, dia mengingatkan bahwa penguatan kelembagaan tidak selalu sejalan dengan prinsip demokrasi apabila tidak diimbangi dengan pengawasan.
Ia menyoroti struktur DPN yang menempatkan Presiden sebagai ketua, dengan keterlibatan signifikan Kementerian Pertahanan dalam aspek operasional, pembiayaan, hingga pengendalian.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konsentrasi kekuasaan.
Baca Juga: Imparsial Soroti Perluasan Peran Militer, Satgas PKH hingga Keberadaan DPN
Selain itu, kata dia, karakter kerja DPN yang bersifat tertutup juga menjadi perhatian.
Menurut Gian, kerahasiaan dalam sektor pertahanan memang diperlukan, tetapi tidak boleh menghilangkan prinsip akuntabilitas.
“Keamanan negara dan kerahasian negara dalam kebijakan strategis tetap harus diketahui publik dengan mekanisme pengawasan. Karena bukan informasi yang dikecualikan menurut UUD NRI 1945,” katanya.
Gian juga menilai pengawasan terhadap DPN masih menjadi persoalan. Dia menilai akses DPR terhadap proses internal masih terbatas, sementara ruang kontrol publik relatif minim.
Dia mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan berpotensi membuka ruang penyimpangan kekuasaan.
"Konsep kerja sama sipil-militer yang idealnya menempatkan aktor sipil sebagai pengendali utama. Namun, kita melihat adanya indikasi pergeseran dalam praktik DPN saat ini. Dominasi Kementerian Pertahanan dalam struktur dan operasional berpotensi mengubah relasi kekuasaan, dari mekanisme checks and balances menjadi kecenderungan sentralisasi baru," jelas dia.
Tag
Berita Terkait
-
Imparsial Soroti Perluasan Peran Militer, Satgas PKH hingga Keberadaan DPN
-
Peneliti Soroti Kebijakan Menhan Soal Militer Asing di Langit RI, Minta DPR Perketat Pengawasan
-
Kemenhan Bahas Akses Langit RI, Connie Bakrie: Harga Diri Bangsa Lebih Mahal dari Bantuan Keamanan
-
Gatot Nurmantyo dan Eks Panglima TNI Bahas Izin Lintas Udara, Menhan Sjafrie: Kepentingan Nasional
-
Pemerintah Diminta Transparan, Kerja Sama Pertahanan RI-AS Untungnya Apa?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jejak Pelarian Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri, Muka Lesu Tangan Diborgol
-
Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI
-
Isu Persija vs Persib Tergusur Acara GRIB Jaya, Pramono: Saya Tidak Mau Berspekulasi
-
Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan