/
Senin, 12 Juni 2023 | 17:30 WIB
Hikmah Satwika Kuncoro Putri. ([dokumentasi])

Pedangdut lokal Hikmah Satwika Kuncoro Putri mendadak menjadi pusat perhatian setelah aksinya yang mengejutkan.

Ia melahirkan anak di kamar mandi, kemudian nekat memasukkan bayi tersebut ke dalam koper dan membuangnya, sembari bayi tersebut masih hidup.

Tindakannya tersebut membuat ia harus berhadapan dengan aparat kepolisian. Berikut detail ceritanya.

Hikmah Satwika Kuncoro Putri, seorang pedangdut asal Pacitan, telah ditangkap oleh polisi pada 8 Juni 2023.

Ia ditangkap karena melakukan tindakan yang kejam, membunuh dan membuang bayinya yang baru saja lahir.

Penyanyi dangdut tersebut melahirkan bayinya di kamar mandi rumahnya pada 30 April 2023. Tragisnya, Hikmah kemudian memasukkan bayi itu ke dalam koper ketika bayi tersebut masih dalam keadaan hidup. 

Setelah memastikan bayi itu tidak bernyawa lagi, pada 2 Mei 2023, ia membuang bayi tersebut ke pekerbunan. Bayi itu kemudian ditemukan oleh warga di Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur pada Kamis, 4 Mei 2023.

Kapolres Pacitan, AKBP Wildan Alberd, membenarkan kabar penangkapan Hikmah.

Ia menambahkan bahwa Hikmah melakukan aksi tersebut karena malu bahwa anak tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya dengan sejumlah pria.

Baca Juga: Duduk Perkara Sugeng NasDem Dilaporkan soal Pesan Cabul, Ngaku Bercanda

"Pelaku mengaku membuang bayi tersebut karena malu atas hasil hubungan gelapnya dengan beberapa pria. Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari kemungkinan ada tersangka lainnya," jelas AKBP Wildan, dikutip hari Senin (12/6/2023).

Hikmah Satwika Kuncoro Putri telah mengakui perbuatannya dan kini berstatus sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Kepolisian Resort Pacitan.

AKBP Wildan Alberd mengungkapkan bahwa Hikmah dikenal sebagai penyanyi dangdut lokal dan cukup populer di Pacitan.

Ia tercatat sebagai warga Dusun Galit, Desa Banjarjo, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan.

Load More