Pedangdut lokal Hikmah Satwika Kuncoro Putri mendadak menjadi pusat perhatian setelah aksinya yang mengejutkan.
Ia melahirkan anak di kamar mandi, kemudian nekat memasukkan bayi tersebut ke dalam koper dan membuangnya, sembari bayi tersebut masih hidup.
Tindakannya tersebut membuat ia harus berhadapan dengan aparat kepolisian. Berikut detail ceritanya.
Hikmah Satwika Kuncoro Putri, seorang pedangdut asal Pacitan, telah ditangkap oleh polisi pada 8 Juni 2023.
Ia ditangkap karena melakukan tindakan yang kejam, membunuh dan membuang bayinya yang baru saja lahir.
Penyanyi dangdut tersebut melahirkan bayinya di kamar mandi rumahnya pada 30 April 2023. Tragisnya, Hikmah kemudian memasukkan bayi itu ke dalam koper ketika bayi tersebut masih dalam keadaan hidup.
Setelah memastikan bayi itu tidak bernyawa lagi, pada 2 Mei 2023, ia membuang bayi tersebut ke pekerbunan. Bayi itu kemudian ditemukan oleh warga di Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur pada Kamis, 4 Mei 2023.
Kapolres Pacitan, AKBP Wildan Alberd, membenarkan kabar penangkapan Hikmah.
Ia menambahkan bahwa Hikmah melakukan aksi tersebut karena malu bahwa anak tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya dengan sejumlah pria.
Baca Juga: Duduk Perkara Sugeng NasDem Dilaporkan soal Pesan Cabul, Ngaku Bercanda
"Pelaku mengaku membuang bayi tersebut karena malu atas hasil hubungan gelapnya dengan beberapa pria. Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari kemungkinan ada tersangka lainnya," jelas AKBP Wildan, dikutip hari Senin (12/6/2023).
Hikmah Satwika Kuncoro Putri telah mengakui perbuatannya dan kini berstatus sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Kepolisian Resort Pacitan.
AKBP Wildan Alberd mengungkapkan bahwa Hikmah dikenal sebagai penyanyi dangdut lokal dan cukup populer di Pacitan.
Ia tercatat sebagai warga Dusun Galit, Desa Banjarjo, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan.
Berita Terkait
-
Viral Sapi Rebahan di Pinggir Jalan Tol, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Abang Jago Tukang Parkir di Bogor Ngamuk Gegara Tak Terima Dibayar Rp 400 Perak: Astagfirullah Itu Orang Pelit Banget
-
Viral Balita di Samarinda Positif Sabu Usai Diberi Minum Oleh Tetangga, Efeknya Tak Tidur 2 Hari 2 Malam dan Hiperaktif
-
'Pak Jokowi, Tolong', Remaja di Sumsel Laporkan Jaksa Paksa Damai Perkara Dengan Ancam Dipenjara
-
Seorang Pria Kepergok CCTV Gasak Ponsel dengan Modus Hipnotis di Sebuah Laundry Kawasan Palmerah
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
Terkini
-
Sinopsis 5 Film di Netflix Paling Banyak Ditonton per Hari Ini, Masih Didominasi Horor
-
Santri Demo Kejari Gresik, Buntut Pengasuh Ponpes Ditahan dan Jadi Tersangka Korupsi
-
Hasto PDIP Tegaskan Bencana Adalah Teguran atas Kebijakan Masa Lalu, Harus Evaluasi Total!
-
Pemprov Jateng Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan 2026, Siap Beri Diskon 5 Persen
-
Sinopsis Film Something Very Bad Is Going to Happen: Teror Salah Menikah
-
Eks Striker Semen Padang Bruno Gomes Gabung Persis Solo, Misi Keluar dari Zona Merah!
-
Teror Cairan Kimia di Cempaka Putih: Saat Pelajar Jadi Korban Serangan Acak Teman Sebayanya
-
Film Ahlan Singapore: Kisah Cinta di Negeri Singa yang Menyentuh Hati
-
Bawa Gen Alpha ke Surabaya Era 60-an, Film Na Willa Janjikan Keajaiban Lewat Kacamata Bocah 6 Tahun
-
Luhut Sebut Prabowo Tak Bisa Diintervensi Terkait Evaluasi Izin Tambang Martabe