Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir marah besar ketika mendengar kabar ada peristiwa viral pelemparan anjing hidup ke rawa berisi buaya yang dilakukan pekerja tambang yang di duga milik PT Pertamina (Persero).
Erick Thohir pun mengaku geram dengan adanya peristiwa yang terjadi di Nunukan Kalimantan Timur tersebut.
"Saya sangat terkejut, dan marah. Ketika perlakuan kepada binatang, termasuk yang di berita, dan kebanyakan ada di Indonesia. Harus dijaga," kata Erick dikutip Minggu (18/6/2023).
Dirinya pun mengaku telah berkoordinasi dengan Pertamina untuk segera menuntaskan masalah dan pengambil tindakan tegas terhadap pelaku tersebut.
"Saya melihat kejadian diskusi dengan direksi Pertamina, untuk mengambil tindakan tegas, setegas-tegasnya! Karena ini ada UU Perlindungan Binatang. Apakah kucing-kelinci, apakah semua itu harus ada perlindungan yang tetap," katanya.
Disisi lain, Erick menegaskan, para pelaku bukanlah karyawan Pertamina. Diduga pelaku terdiri atas sekitar tiga orang karyawan subkontraktor yang menggarap pekerjaan untuk PT Pertamina Hulu Indonesia.
"Individu ataupun perusahaan yang saya cek itu bukan Pertamina, tapi kontraktor yang ada di Nunukan. Saya minta tindakan tegas! Karena ini biadab," tegasnya.
Jadi Tersangka
Sementara itu, Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, ketiga pria pembuang anjing ke sungai lalu diterkam buaya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Puan Maharani Beri Kode Pertemuan Selanjutnya dengan AHY: Kami Ngobrol Serius
"Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Taufik dikutip Minggu (18/6/2023).
Ketiga pria yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah Rosady (25, Gio (23) dan Dedy (32). Menurut Kapolres, penetapan tersangka terhadap tiga orang itu sejak Sabtu (17/6/2023) dan ketiganya sudah ditahan di Mapolres Nunukan.
Kapolres menjelaskan, ketiga pria itu sebelumnya dilaporkan oleh pecinta anjing pada Jumat (16/6/2023). Berangkat dari laporan itu, aparat kepolisian dibantu pihak perusahaan kemudian mengamankan ketiga pelaku.
Taufik menyebut, pelapor ber-KTP Bandung dan langsung menuju Nunukan untuk melayangkan laporan.
Sementara pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan kepada hewan. Ancaman hukumannya adalah 9 bulan penjara.
Diketahui, ketiga pria itu disebut nekat membuang anjing ke sungai hingga kemudian dimakan buaya berada di area perusahaan PT JML, Kabupaten Nunukan. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/6/2023).
Ketiga pria itu diketahui adalah driver alat berat perusahaan. Polisi menyebut, para pelaku melakukan aksinya bermula dari kesal makanannya diambil oleh anjing tersebut.
Kesal akan ulang si anjing, ketiganya lantas menangkapnya, lalu membawanya ke sungai dan membuangnya hingga berujung diterkam buaya.
Berita Terkait
-
Buang Anjing Ke Sungai Diterkam Buaya, 3 Pria Di Nunukan Jadi Tersangka
-
Murka Pekerja Lempar Anjing Hidup-hidup ke Buaya, Erick Thohir ke Direksi Pertamina: Tindak Tegas, Ini Biadab!
-
Usai Lepas Hijab, Kini Putri Anne Pamer Main Bareng Anjing Peliharaan: Cewek Nakal
-
Lionel Messi Batal Datang, Ketua Umum PSSI Salahkan Asnawi: Jangan Nakutin!
-
9 Tanda Anjing Rabies, Jangan Sampai Telat Menyadarinya Setelah Kena Gigit
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?
-
Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri
-
Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen
-
Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
-
Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
-
Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota
-
Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik
-
Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat