/
Senin, 26 Juni 2023 | 14:51 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. (Pexels)

Petugas rutan KPK berinisial M diduga melakukan pelecehan seksual atau asusila kepada istri tersangka kasus korupsi yang ditahan di Rutan KPK.

Terduga pelaku M saat itu bertemu istri tersangka yang datang ke rutan di Gedung Merah Putih KPK untuk menjenguk suaminya pada 15 Agustus 2022. Hal itu diketahui berdasarkan dokumen salinan putusan persidangan etik Dewan Pengawas KPK, yang dikutip pada Senin (26/6/2023).

Berdasarkan pengakuan istri tersangka, sejak itu M sering mengubunginya untuk bertanya kabar, dan memberi kabar terkait suaminya yang ditahan KPK. M menghubungi istri tersangka lewat telepon dan pesan WhattsApp serta Telegram.

M sering bercerita soal permasalahan keluarganya. Karena komunikasi yang semakin intens, M menceritakan anaknya dari hasil program bayi tabung. Karena kerap berkomunikasi, istri tersangka KPK itu lalu mengaku belum memiliki anak, dan bertanya soal bayi tabung.

Pegawai inisial M bahkan berani bertanya ke istri tersangka, berapa kali berhubungan badan. Namun istri tersangka tidak mau menjawabnya.

Sudah tidak dikawab, M disebut terus mencoba merayu untuk melihat bagian sensitifnya, lewat pesan WhattsApp, telepon atau video call.

Korban menyampaikan sempat takut karena ada banyak kamera pengawas atau CCTV.

M lantas menyebut, bahwa ditempatnya berada di ruang klinik tidak ada CCTV dan tak ada orang. Si istri tersangka beberapa kali menolak, namun M terus memaksa.

Si istri tersangka akhirnya menuruti, karena takut suaminya yang berada di Rutan KPK berdampak jika tidak menruti permintaan M.

Baca Juga: Dibalik Penemuan 7 Kerangka Bayi di Banyumas, Ternyata Hasil Hubungan Gelap Ayah dan Anak

Akhirnya si istri tersangka menuruti permintaan M, dengan menunjukan sejumlah bagian sensitinya lewat video call WhatsApp.

Pelaku Tak Membantah

Dalam dokumen salinan putusan persidangan etik Dewan Pengawas KPK, M tidak membantah keterangan yang disampaikan istri tersangka.

Akhirnya Dewas KPK, menyatakan M bersalah dan melakukan pelanggaran etik dan kode etik perilaku. Menjatuhkan hukuman sanksi sedang berupa permintaan secara terbuka dan tidak langsung.

Selain itu dalam putusannya Dewas KPK juga merekomendasikan M diperiksa Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman disiplin.

Pelanggaran Etik

Load More