/
Rabu, 12 Juli 2023 | 14:10 WIB
KPI Jatuhkan Sanksi untuk Moji (KPI)

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah mengambil keputusan yang tegas dengan menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk stasiun televisi MOJI terkait program siaran "Bisik Pagi". Kenapa sampai KPI jatuhkan sanksi untuk Moji ini?

Hal ini diumumkan langsung oleh KPI melalui situs resminya dengan judul "Umbar Aib dalam Siaran, KPI Jatuhkan Sanksi untuk Moji".

Sanksi tersebut diberlakukan setelah program ini terbukti melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012, khususnya terkait penghormatan terhadap hak privasi seseorang dan perlindungan terhadap anak dalam siaran.

Keputusan ini diungkapkan melalui surat teguran tertulis yang diterbitkan pada tanggal 21 Juni 2023 oleh KPI Pusat.

Pelanggaran program tersebut terungkap setelah Tim Pengawasan Siaran KPI melakukan pemantauan pada tanggal 12 Juni 2023, mulai pukul 11.21 WIB.

Tayangan dengan klasifikasi R-BO ini menampilkan perseteruan antara Dody Soedrajat dengan Puput, mantan istrinya. Dalam perseteruan tersebut, dipertanyakan status anak bungsu Puput yang disangkal sebagai anak biologis dari Dody Soedrajat.

Rapat pleno yang membahas penjatuhan sanksi KPI Pusat menyimpulkan bahwa program "Bisik Pagi" di MOJI tanggal 21 Juni 2023 melanggar sebanyak 11 pasal P3SPS.

Hal ini disampaikan oleh Anggota KPI Pusat yang juga Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, kepada kpi.go.id pada tanggal 11 Juli 2023. Tulus Santoso menekankan pentingnya lembaga penyiaran untuk berhati-hati terkait aturan privasi dan perlindungan anak, serta menghindari pelanggaran terhadap ketentuan yang ada.

P3SPS menjelaskan bahwa kehidupan pribadi seseorang dapat ditayangkan dengan syarat bahwa tidak ada pihak yang terlibat dalam konflik yang diungkapkan secara terperinci mengenai aib atau kerahasiaannya. Tayangan semacam ini hanya diizinkan jika tidak akan berdampak buruk terhadap keluarga, terutama bagi anak-anak dan remaja.

Baca Juga: Link Live Streaming MOJI, Situs Nonton Semua Tayangan Olahraga

Selain itu, klasifikasi program (Pasal 37 SPS) menetapkan bahwa setiap program siaran dengan klasifikasi R (remaja) harus disesuaikan dengan perkembangan psikologis remaja dalam hal muatan, gaya penceritaan, dan tampilan visual.

Program-program tersebut juga harus mengandung nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, serta dapat membantu remaja memahami lingkungan sekitarnya.

Dalam P3SPS juga dinyatakan bahwa program siaran dengan klasifikasi R dilarang menampilkan konten yang mendorong remaja untuk belajar perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai sesuatu yang umum dalam kehidupan sehari-hari.

Menyikapi teguran ini, KPI mengimbau MOJI untuk segera melakukan perbaikan secara internal dan menjadikan sanksi ini sebagai masukan yang berharga. KPI juga berharap agar semua lembaga penyiaran menjadikan ketentuan dalam P3SPS sebagai acuan utama sebelum menayangkan program-program mereka.

Dengan mengambil tindakan tegas ini, KPI Pusat berupaya memastikan bahwa lembaga penyiaran mematuhi standar yang ditetapkan untuk melindungi hak privasi individu dan menjaga kesejahteraan anak-anak dalam siaran mereka.

Sanksi ini juga diharapkan dapat menjadi pengingat bagi industri penyiaran agar lebih berhati-hati dan mematuhi aturan yang berlaku untuk menjaga kualitas dan integritas program-program televisi di Indonesia.

Load More