Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penetapan tersangka Kepala Badan Nasional Pencarian dan Penyelamatan (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi.
MAKI mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk mengusut dugaan pelanggaran etik petinggi KPK dalam kasus ini.
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Dewas KPK sebagai pihak yang berwenang melakukan evaluasi terhadap kejadian yang membuat KPK sampai meminta maaf kepada masyarakat dan TNI.
“Yang bisa membuat terang ini semua adalah Dewan Pengawas,” kata Boyamin kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Boyamin menyebut kesalahan KPK yang perlu dievaluasi adalah menetapkan tersangka sebelum ada surat perintah penyidikan (Sprindik), belum punya kewenangan karena belum membentuk tim koneksitas, dan permintaan maaf, dengan menyatakan penyidik melakukan kekhilafan.
“Inikan dua hal yang harus dibenahi dan harus dilakukan treatmen oleh dewan pengawas, kalau ada dugaan pelanggaran etik harus diberi sanksi, kalau tidak ya akan terbukti bahwa KPK sudah benar,” katanya.
Untuk itu, MAKI berinisiatif untuk membuat laporan kepada Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik oleh Pimpinan KPK.
“MAKI akan bermurah hati melapor pada Hari Rabu (2/8) ke Dewas, kalau ada (pelanggaran) diberi sanksi, kalau tidak ada ya namanya dibersihkan,” ujar Boyamin.
Terkait kasus suap Kepala Basarnas, menurut Boyamin, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI cukup profesional dalam menangani perkara seperti korupsi, sehingga selayaknya kasus yang melibatkan pejabat TNI ditangani oleh Puspom TNI.
Baca Juga: Peringati Ulang Tahun ke-31, Warga Doakan Mas Dhito Lanjut 2 Periode
Boyamin berkeyakinan Puspom TNI akan menangani perkara suap tersebut dengan sebaik-baiknya dan profesional.
“Karena apa? karena perkara operasi tangkap tangan suap, pemberi kena dan penerima kena. Dan TNI tidak akan mungkin melindungi pelaku begini,” katanya.
Pengalaman yang dimiliki Boyamin saat kasus korupsi sepeda motor di Sukoharjo sekitar tahun 2004-2005, pelaku dari sipil dibebaskan dari pidana, sementara pelaku dari unsur TNI dijatuhi pidana penjara.
“Dari pengalaman ini sebenarnya Puspom TNI lebih profesional dalam menangani perkara korupsi sepanjang prosesnya benar,” ujarnya.
Ia melihat kinerja KPK dalam penanganan korupsi yang melibatkan TNI tidak banyak catatan sukses. Salah satu yang berhasil ditangani adalah korupsi di Bakamla, yakni pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Namun, lanjut dia, KPK gagal dalam penanganan dua kasus korupsi, salah satunya korupsi pembelian Heli AW-101.
Berita Terkait
-
Danpuspom TNI Tegaskan Kabasarnas Dan Letkol Afri Bakal Disidang Di Pengadilan Militer
-
KPK Sebut Perkara Korupsi Kepala Basarnas Dapat Disidangkan Di Pengadilan Umum
-
KPK Pastikan Lakukan Penggeledahan Di Kasus Dugaan Suap Kepala Basarnas
-
Danpuspom TNI Tegaskan Tak Ada Intimidasi Ke Pimpinan KPK Terkait Kasus Basarnas
-
Dewas KPK Didesak Proses Dugaan Pelanggaran Etik Di Kasus Basarnas
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Kenapa Daftar QR Code Subsidi Tepat Gagal Terus? Ini 6 Penyebab Utama dan Cara Mengatasinya
-
Bikin Malu! Penampakan 'Air Terjun' di Stadion AS Jelang Kick Off Piala Dunia 2026
-
Harry Kane Buka Suara soal Kondisi Christian Eriksen, Sebut Ada Keputusan Besar yang Menanti
-
Apa Itu Solid Perfume? Ini Kelebihan dan Kekurangannya Dibandingkan Parfum Cair
-
IHSG Sesi I Melonjak 2,34% ke Level 5.881, BBCA Jadi Bintang
-
Pasokan Minyak Dunia Terguncang Parah Akibat Serangan AS ke Dekat Selat Hormuz
-
5 Cushion Terlaris di TikTok, Penjualannya Tembus Jutaan Produk
-
Usai Minta Rincian Penggunaan Nafkah, Ruben Onsu Klaim Mulai Dipersulit Bertemu Anak
-
Apa Itu Jongot? Cara Orang Musi Menjaga Pangan, Air, dan Ingatan Leluhur di Sumsel
-
Pertamax Naik, Warga Riau Harus Rogoh Kocek Lebih Dalam