Kepala Badan SAR Nasional atau Kabasarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam skandal suap terkait proyek pengadaan alat deteksi korban di runtuhan.
Gaji Kabasarnas Marsekal Henri Alfiandi kini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, mengingat jumlah suap yang diduga dia terima sangat besar. Estimasi suap yang diterimanya sekitar Rp 88,3 miliar selama dua tahun.
Selain Henri, terdapat satu tersangka lain dari TNI, yaitu Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang menjabat sebagai Korsmin Kabasarnas.
Henri Alfiandi, sebagai anggota TNI yang bertugas di institusi sipil, mendapatkan gaji sesuai dengan standar gaji pegawai negeri sipil atau PNS.
Dengan posisinya sebagai kepala sebuah badan, pendapatan Henri per bulan didasarkan pada skala gaji tertinggi untuk PNS, seperti dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019:
- Golongan IVa: Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000 per bulan
- Golongan IVb: Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500 per bulan
- Golongan IVc: Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900 per bulan
- Golongan IVd: Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700 per bulan
- Golongan IVe: Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200 per bulan
Maka, jika Henri menerima upah tertinggi dari skala PNS, ia dapat memperoleh gaji dasar sebesar Rp 5,9 juta setiap bulan. Gaji ini belum termasuk tunjangan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 165 Tahun 2015 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan SAR Nasional.
Tunjangan kinerja ini ditentukan berdasarkan kelas jabatan. Jabatan tertinggi menerima tunjangan kelas ke-17 dengan nilai sebesar Rp26.324.000 atau Rp 26 juta. Ini belum termasuk tunjangan lainnya seperti tunjangan makan, keluarga, dan kesehatan.
Jika ditotalkan semua, maka Henri bisa menerima setidaknya Rp 32 juta per bulan dari jabatannya sebagai Kepala Basarnas.
Kekayaan Henri Alfiandi
Baca Juga: Pembiayaan ESG Bank Mandiri Tembus Rp242 Triliun di Semester I-2023
Pendapatan yang diterima Henri tampaknya tidak sebanding dengan total harta yang ia miliki. Apalagi ia mampu memiliki pesawat pribadi.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), diketahui bahwa Henri Alfiandi memiliki total kekayaan sebesar Rp10.973.754.000 atau hampir Rp 11 miliar, di mana harta itu terakhir dilaporkan pada 31 Desember 2022.
Harta tersebut mencakup kepemilikan Pesawat Terbang, Zenith 750 Stol Tahun 2019 dengan nilai sebesar Rp650.000.000 atau Rp 650 juta.
Selain pesawat yang harganya mendekati satu miliar tersebut, Henri juga memiliki berbagai jenis harta lainnya.
Dalam kategori tanah dan bangunan, mantan anggota TNI ini memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar dengan nilai mencapai Rp4.820.000.000 atau Rp 4,8 miliar.
Dia juga memiliki aset dalam bentuk transportasi dan mesin, termasuk pesawat yang dia miliki, dengan total nilai sebesar Rp1.045.000.000 (Rp 1 miliar), dan harta bergerak lainnya sebesar Rp452.600.000 (Rp 452 milia).
Berita Terkait
-
Koordinator MAKI Laporkan Firli Bahuri Cs ke Dewas Gegara Kasus Basarnas
-
Janji Panglima TNI Di Kasus Basarnas, Tak Akan Lindungi Anggota Jika Salah
-
Gaji Kabasarnas Henri Alfiandi, Cukup untuk Beli Pesawat?
-
Mahfud MD Ungkap Alasan Kepala Basarnas Tak Bisa Diadili di Pengadilan Umum
-
Jejak Kisruh Kabasarnas Jadi Tersangka: KPK Minta Maaf, Jokowi Berbicara
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Kuota, Sinyal, dan Ketimpangan yang Tak Pernah Masuk Kebijakan
-
Apakah Daya 450 VA Bisa untuk Charge Motor Listik? Ini Solusi Supaya Tidak 'Jeglek'
-
Apakah Foundation Bisa Dipakai di Bibir? Ini Tips agar Lipstik Lebih Menyala
-
Cushion Dipakai setelah Apa? Ini 5 Urutan supaya Makeup Tahan Lama
-
OJK Klaim Perbankan Kebal Guncangan: Kokoh di Atas Kertas, Waspada di Lapangan
-
Persib Mandul Lawan Arema FC, Bojan Hodak Nyinyir 'Puji' Kiper Lawan
-
KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!
-
Unggahan Ahmad Dhani di Hari Pernikahan El Rumi Bikin Geger, Postingan Ayah Maia Jadi Perbincangan
-
5 Rekomendasi Sepeda Listrik Murah dan Awet, Kuat di Tanjakan buat Harian
-
Bibir Kering Akibat Cuaca Panas? Ini 6 Rekomendasi Lipstik Bikin Tetap Lembap Seharian!