Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, memberikan saran kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar membuat surat kuasa kepada pengacaranya jika ingin melaporkan Akademisi Rocky Gerung atas tuduhan pencemaran nama baik atau penghinaan presiden ke polisi.
Dalam diskusi Yayasan LBH Jakarta bertajuk Potret Pembungkaman Kritik dan Praktik Kriminalisasi di Indonesia, Rabu (3/8/2023), Haris menyarankan agar pengacara Jokowi berkomunikasi terlebih dahulu dengan Rocky Gerung sebelum mengajukan laporan.
"Untuk laporan awal, saran saya atau jika diminta nasihat, saya akan bilang ke Jokowi untuk bikin surat kuasa untuk lawyernya," kata Haris Azhar.
Namun, Haris juga memberi peringatan bahwa Jokowi harus bersiap untuk diinterogasi selama 6 jam oleh polisi dan 8 jam dalam persidangan jika dia melaporkan kritikusnya. Haris menambahkan bahwa Jokowi mungkin harus melalui proses hukum dua kali jika melaporkan dua orang yang berbeda.
"Tapi harus siap nanti begitu masuk ke persidangan dia akan diperiksa 6 sampai 8 jam. Apalagi yang dilaporkan dua bersama Refly Harun," kata Haris.
Menurut Haris, tidak ada orang lain yang bisa melaporkan atas nama presiden. Haris berargumen bahwa jabatan presiden adalah posisi yang boleh dikritik jika tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dia berpendapat bahwa Jokowi bisa dikritik karena jabatan presiden merupakan posisi yang dipegang oleh seorang manusia.
Haris juga menekankan bahwa kritik yang diberikan Rocky merupakan bagian dari partisipasi yang sah dalam situasi seperti ini.
Haris mengungkapkan kekhawatirannya jika ini dibiarkan, karena bisa memicu konflik dan merusak keharmonisan antar warga sipil, mengingat dalam demokrasi, kritik seperti yang diberikan Rocky adalah sah.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa belum ada rencana dari pihak istana untuk menempuh jalur hukum terkait pernyataan Rocky Gerung atas Presiden Jokowi. Mahfud menegaskan bahwa penghinaan presiden merupakan delik aduan.
Baca Juga: Pemerintah Ubah Syarat Subsidi Pembelian Motor Listrik Ini Respon Produsen
Jokowi sendiri tampak tidak terlalu memedulikan kasus penghinaan yang diterimanya dalam pernyataan "bajingan tolol" yang melibatkan Rocky Gerung dan Refly Harun. Dia hanya ingin fokus pada pekerjaannya sebagai presiden.
"Itu hal-hal kecillah. Saya kerja saja," kata Jokowi.
Sementara itu, 'bajingan tolol' berasal dari pernyataan Rocky Gerung di kanal YouTube Refly Harun. Rocky mengkritik kebijakan Jokowi membangun Ibu Kota Nusantara (IKN). Dia menghubungkan proyek tersebut dengan kunjungan kenegaraan Jokowi ke China dan juga menggunakan julukan "bajingan tolol" di video tersebut.
Akibat pernyataan tersebut, Rocky dan Refly dilaporkan ke polisi. Relawan Indonesia Bersatu melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. Rocky dan Refly dilaporkan karena dugaan melanggar berbagai pasal dalam UU ITE dan KUHP serta UU tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Pakai Kaos, Jokowi Kembali Jajal LRT Jabodebek dari Stasiun Harjamukti
-
Rocky Gerung Sudah Tahu Jokowi Bodo Amat dengan Ucapannya: Nggak Bakal Laporin
-
Soal Percakapan dengan Presiden Jokowi, Sandiaga Uno: Pimpinan Selalu Benar
-
Cueknya Jokowi Usai Disebut Bajingan oleh Rocky Gerung: Hal Kecil, Saya Kerja Saja
-
Tolak Kedatangan Rocky Gerung di Jogja, Elemen Masyarakat: Statement-Statement Dia Sangat Tidak Mendidik
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21