Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati kini tersenyum di balik jeruji besi karena MA telah memberikan diskon menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN). Kemudian para terdakwa pun mengajukan upaya hukum kasasi melalui penasihat hukum masing-masing.
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini sederet potongan hukuman untuk para tersangka kasus Brigadir J.
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo menerima sanksi pidana hukuman mati sebelumnya, tetapi MA meringankannya menjadi penjara seumur hidup. Hal ini selaras dengan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
"Penjara seumur hidup," bunyi putusan kasasi MA, Selasa (8/8/2023).
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga mendapatkan diskon hukuman. MA mengurangi sanksi pidana penjara Putri dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," bunyi putusan tersebut.
Sanksi pidana penjara selama 20 tahun untuk Putri awalnya dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan. Kemudian sanksi itu diperkuat oleh PT DKI Jakarta.
Ricky Rizal yang sebelumnya dijatuhi hukuman pidana 13 tahun penjara kini hukumannya disunat oleh MA menjadi 8 tahun penjara.
"Amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Padahal di tingkat banding, PT DKI Jakarta menguatkan sanksi pidana yang diterima Ricky Rizal yakni 13 tahun penjara. Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Kecam Keras MA yang Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs, Jhon Sitorus: Mencoreng Hukum Indonesia, Memalukan!
-
Keluarga Yosua Pertanyakan Vonis MA Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun: Tak Ada Empati
-
MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun, Keluarga Brigadir Yosua Singgung Lobi-lobi Politik
-
MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Dan Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun, Begini Respons Kejagung
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Bawa Energi Positif, Persija Tambah Sponsor Baru di Tengah Musim
-
Eks Manchester City Joey Barton Ditangkap Usai Perkelahian Berdarah di Klub Golf
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 11 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Sahur
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung Rabu 11 Maret 2026, Catat Waktu Sahur Hari Ini
-
Imsak Jam Berapa di Jakarta Rabu 11 Maret 2026? Cek Jadwal Imsak dan Waktu Sahur
-
Isran Noor Sebut Lexus Masih Ada, Sentil Alasan Pengadaan Mobil Dinas Baru
-
Potret Tel Aviv Luluh Lantak Dihujani Rudal Iran, Eks Tentara Israel: Netanyahu Penjahat!
-
7 Peci Tapis dan Sarung yang Banyak Dicari di Toko Perlengkapan Muslim Jelang Lebaran
-
6 Fakta Ilyas Panji Alam, Wakil Ketua DPRD Sumsel dari PDIP Disorot soal Meja Biliar Ratusan Juta
-
Glaukoma Bisa Sebabkan Kebutaan Tanpa Gejala, Ini Hal-Hal yang Perlu Diketahui