Suara.com - Apa perbedaan hukuman mati dan seumur hidup? Hal ini menjadi pertanyaan banyak orang, setelah Mahkamah Agung (MA) resmi meringankan hukuman Ferdy Sambo tentang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo sebelumnya divonis hukuman mati dan saat ini mendapatkan keringanan hukuman penjara seumur hidup.
Sekilas, hukuman mati dan juga hukuman seumur hidup tampak sama lantaran menjatuhkan hukuman terhadap seseorang dengan hidupnya. Akan tetapi dalam praktiknya, keduanya adalah dua jenis pidana yang berbeda.
Lalu, apa saja perbedaan hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Hukuman Mati
Terkait perbedaan hukuman mati dan seumur hidup dijelaskan pada pasal-pasal selanjutnya dalam KUHP. Berdasarkan Pasal 11 KUHP disebutkan hukuman mati adalah pidana yang akan diberikan kepada seseorang dengan tujuan membuat mati sang narapidana.
Adapun pidana mati akan dijalankan oleh algojo di sebuah tempat gantungan dengan cara menjeratkan tali yang diikat di tiang gantungan pada leher si terpidana. Papan dari tempat terpidana yang berdiri tersebut kemudian akan dijatuhkan, sampai terpidana meregang nyawanya.
Meskipun demikian, ketentuan dalam Pasal 11 KUHP telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 02/Pnps/1964 yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.
Dalam pasal 1 UU itu mengatur, tata cara pelaksanaan hukuman mati yang akan dijatuhkan Peradilan Umum ataupun Peradilan Militer. Narapidana harus dieksekusi dengan cara ditembak sampai ia mati.
Aturan yang keluar pada tahun 1964 tersebut kemudian disempurnakan lagi l dengan terbitnya Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 terkait Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Berbeda dengan KUHP yang berlaku saat ini, hukuman mati di dalam KUHP baru menyebut narapidana akan diancam dengan masa percobaan selama 10 tahun penjara.
Baca Juga: Sambo Akhirnya Dihukum Seumur Hidup, Apakah Putusan MA Bisa Digugat?
Masa percobaan tersebut menjadi sebuah pertimbangan dengan harapan akan ada perubahan terhadap perilaku dan juga penyesalan dari terpidana. Kemudian pada pasal 100 KUHP baru mengatur, jika hakim menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun harus memperhatikan:
1. Rasa penyesalan dan adamya harapan untuk ia memperbaiki diri.
2. Peran di dalam tindak pidana.
3. Pidana mati dengan masa percobaan ini nantinya wajib dicantumkan di dalam putusan pengadilan.
Adapun batas masa percobaan 10 tahun ini, dihitung sejak 1 hari setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika terpidana dalam kurun waktu 10 tahun masa percobaan akan menunjukkan sebuah perubahan sikap dan perbuatan terpuji, maka hukuman mati bisa diubah menjadi penjara seumur hidup.
Adanya perubahan hukuman ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah sebelumnya mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
Berita Terkait
-
Sambo Akhirnya Dihukum Seumur Hidup, Apakah Putusan MA Bisa Digugat?
-
Bharada E Sudah Bebas, Apa Bedanya Cuti Bersyarat dan Bebas Bersyarat?
-
Kuasa Hukum Eks Ajudan Sambo, Ricky Rizal Tidak Terima Vonis 8 Tahun dari MA, Bakal Ajukan PK?
-
Vonis Mati Jadi Seumur Hidup, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas
-
4 dari 5 Hakim yang Potong Hukuman Ferdy Sambo Sering Jatuhkan Vonis Mati
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan