Suara.com - Apa perbedaan hukuman mati dan seumur hidup? Hal ini menjadi pertanyaan banyak orang, setelah Mahkamah Agung (MA) resmi meringankan hukuman Ferdy Sambo tentang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo sebelumnya divonis hukuman mati dan saat ini mendapatkan keringanan hukuman penjara seumur hidup.
Sekilas, hukuman mati dan juga hukuman seumur hidup tampak sama lantaran menjatuhkan hukuman terhadap seseorang dengan hidupnya. Akan tetapi dalam praktiknya, keduanya adalah dua jenis pidana yang berbeda.
Lalu, apa saja perbedaan hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Hukuman Mati
Terkait perbedaan hukuman mati dan seumur hidup dijelaskan pada pasal-pasal selanjutnya dalam KUHP. Berdasarkan Pasal 11 KUHP disebutkan hukuman mati adalah pidana yang akan diberikan kepada seseorang dengan tujuan membuat mati sang narapidana.
Adapun pidana mati akan dijalankan oleh algojo di sebuah tempat gantungan dengan cara menjeratkan tali yang diikat di tiang gantungan pada leher si terpidana. Papan dari tempat terpidana yang berdiri tersebut kemudian akan dijatuhkan, sampai terpidana meregang nyawanya.
Meskipun demikian, ketentuan dalam Pasal 11 KUHP telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 02/Pnps/1964 yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.
Dalam pasal 1 UU itu mengatur, tata cara pelaksanaan hukuman mati yang akan dijatuhkan Peradilan Umum ataupun Peradilan Militer. Narapidana harus dieksekusi dengan cara ditembak sampai ia mati.
Aturan yang keluar pada tahun 1964 tersebut kemudian disempurnakan lagi l dengan terbitnya Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 terkait Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Berbeda dengan KUHP yang berlaku saat ini, hukuman mati di dalam KUHP baru menyebut narapidana akan diancam dengan masa percobaan selama 10 tahun penjara.
Baca Juga: Sambo Akhirnya Dihukum Seumur Hidup, Apakah Putusan MA Bisa Digugat?
Masa percobaan tersebut menjadi sebuah pertimbangan dengan harapan akan ada perubahan terhadap perilaku dan juga penyesalan dari terpidana. Kemudian pada pasal 100 KUHP baru mengatur, jika hakim menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun harus memperhatikan:
1. Rasa penyesalan dan adamya harapan untuk ia memperbaiki diri.
2. Peran di dalam tindak pidana.
3. Pidana mati dengan masa percobaan ini nantinya wajib dicantumkan di dalam putusan pengadilan.
Adapun batas masa percobaan 10 tahun ini, dihitung sejak 1 hari setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika terpidana dalam kurun waktu 10 tahun masa percobaan akan menunjukkan sebuah perubahan sikap dan perbuatan terpuji, maka hukuman mati bisa diubah menjadi penjara seumur hidup.
Adanya perubahan hukuman ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah sebelumnya mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
Berita Terkait
-
Sambo Akhirnya Dihukum Seumur Hidup, Apakah Putusan MA Bisa Digugat?
-
Bharada E Sudah Bebas, Apa Bedanya Cuti Bersyarat dan Bebas Bersyarat?
-
Kuasa Hukum Eks Ajudan Sambo, Ricky Rizal Tidak Terima Vonis 8 Tahun dari MA, Bakal Ajukan PK?
-
Vonis Mati Jadi Seumur Hidup, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas
-
4 dari 5 Hakim yang Potong Hukuman Ferdy Sambo Sering Jatuhkan Vonis Mati
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
OTT KPK di Kalsel, Dua Orang Tiba di Gedung Merah Putih untuk Pemeriksaan Intensif
-
Bupati Bekasi Kena OTT KPK, Berikut 5 Fakta Penting Terkait Penangkapan Ade Kuswara Kunang
-
Polri Akan Terapkan Contraflow di Tol Favorit Selama Libur Nataru! Berikut Titik dan Jadwalnya
-
Pemprov DKI Hibahkan Gedung YLBHI, Pramono Anung: Akses Keadilan Warga Tidak Mampu
-
KPK Akui Tangkap Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU Saat OTT di Kalsel, Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Buntut Kereta Bandara Tabrak Avanza di Kalideres, Terjadi Penumpukan di Stasiun Rawa Buaya
-
Tabrakan di Kalideres: Avanza Dihantam Kereta Bandara, Penumpang Luka Parah
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar