Suara.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan hukuman mati yang semula akan dijatuhkan kepada terpidana pembunuh Brigadir Joshua Hutabarat, Ferdi Sambo. Sambo akhirnya hanya dihukum seumur hidup, lebih ringan dari putusan sebelumnya yakni hukuman mati. Lantas apakah putusan MA bisa digugat? Terlebih oleh keluarga korban yang menginginkan keadilan?
Melansir hukum online, setelah pengajuan kasasi dari Pengadilan Tinggi ke Mahkamah Agung, ada satu skema lagi untuk digugat yakni melalui Peninjauan Kembali (PK). Namun, M. Yahya Harahap dalam buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (hal. 615) menjelaskan sebagai berikut:
Selama putusan belum memiliki kekuatan hukum tetap, upaya untuk melakukan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan. Hanya upaya hukum biasa seperti banding atau kasasi yang bisa ditempuh terhadap putusan semacam itu. Upaya peninjauan kembali baru bisa dilakukan setelah upaya hukum biasa (banding dan kasasi) telah ditutup. Prosedur peninjauan kembali tidak diperbolehkan untuk melewati upaya hukum banding dan kasasi.
Dalam konteks ini, Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengklarifikasi mengenai keputusan Mahkamah Agung terkait kasasi yang melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Terkait kewenangan untuk melakukan peninjauan kembali dari kasus pidana, Ketut menjelaskan kewenangan tersebut sudah tidak dimiliki oleh Kejaksaan sejak 14 April 2023.
Kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali hanya ada pada terpidana dan ahli warisnya. Dari keterangan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa keluarga Brigadir Joshua juga tidak dapat menggugat putusan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung ini.
"Seperti tuntutan terhadap Ferdy Sambo, sejak awal penuntut umum menuntut pidana penjara seumur hidup, dan akhirnya diputus oleh MA pidana seumur hidup," kata Ketut di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Begitu juga dengan Putri Candrawati dituntut delapan tahun penjara, namun justru diputus oleh MA lebih tinggi dari pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding menjadi 20 tahun. Terakhir di tingkat MA diputus 10 tahun penjara.
Hal yang sama terjadi pada terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf, yang juga dituntut delapan tahun penjara. Putusan MA pada akhirnya memutuskan hukuman penjara selama 10 tahun.
Baca Juga: 4 dari 5 Hakim yang Potong Hukuman Ferdy Sambo Sering Jatuhkan Vonis Mati
“Artinya apa yang menjadi keinginan penuntut umum dan segala pertimbangan hukumnya telah diakomodasi dengan baik,” ujar Ketut.
Tentang langkah selanjutnya setelah putusan MA diumumkan, Ketut menyatakan bahwa Kejaksaan Agung masih menunggu salinan putusan lengkap sebelum memutuskan tindakan selanjutnya, termasuk pelaksanaan eksekusi.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD Bilang Begini
-
Kuasa Hukum Eks Ajudan Sambo, Ricky Rizal Tidak Terima Vonis 8 Tahun dari MA, Bakal Ajukan PK?
-
Vonis Mati Jadi Seumur Hidup, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas
-
4 dari 5 Hakim yang Potong Hukuman Ferdy Sambo Sering Jatuhkan Vonis Mati
-
Putusan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Kejagung: Sudah Akomodasi Tuntutan Jaksa
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Survei Mengejutkan: Mayoritas Warga AS Nilai Perang Iran Lebih Untungkan Israel
-
Presiden Prabowo Apresiasi Progres Signifikan Pemulihan Pascabencana Sumatera
-
100 Ribu Dokumen Rahasia Mossad Bocor! Kelompok Hacker Klaim Ungkap Operasi Global Israel
-
Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran
-
Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan
-
Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang
-
Istana Negara Dibuka untuk Umum, Warga Mulai Berbondong-bondong Hadiri Open House Lebaran
-
Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS
-
Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra
-
Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati