Suara.com - Keringanan hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Agung kepada tersangka kasus penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo ternyata melewati beberapa tahap yang cukup sulit. Dua dari lima hakim ternyata dissenting opinion soal perubahan hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup.
Dua orang hakim yang melakukan dissenting opinion atau dalam kata lain menolak kasasi Sambo. Kedua hakim ini ialah anggota majelis dua hakim Jupriyadi dan anggota majelis ketiga Desnayeti. Kedua hakim ini pun memberikan suara sebagai penolakan atas permohonan keringanan vonis yang diajukan pihak Sambo.
Namun, dissenting opinion yang diajukan oleh keduanya otomatis tertolak karena ketiga hakim lainnya masih menang suara untuk menerima kasasi Sambo. Hal inilah yang akhirnya membuat pihak MA secara hukum mengubah vonis yang semula hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Lantas, apa itu dissenting opinion dan apa fungsi hukumnya?
Menyandur dari situs pa-marabahan.go.id, dissenting opinion ini didefinisikan sebagai pendapat para hakim yang berbeda secara substansi dengan hakim hakim lainnya dalam suatu putusan yang dikeluarkan secara tertulis. Dissenting opinion ini pun merupakan hak kebebasan hakim yang mengadili suatu perkara dan digunakan saat perkara tersebut diadili oleh lebih dari satu hakim.
Namun, dissenting opinion ini juga diatur dalam undang-undang dan didasari oleh hukum sehingga bersifat independensi dan berdasar.
Hak dissenting opinion ini pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 PMK Tahun 2005 tentang Hukum Acara Pengujian Undang Undang. Pasal ini pun ditujukan pada situasi ketika adanya perbedaan pendapat para hakim, sehingga sistem ambil suara terbanyak dilakukan sebagai keputusan hukum yang diambil.
Dissenting opinion di Indonesia sendiri pertama kali digunakan dalam pengadilan niaga, sebelum akhirnya diimplementasikan ke pengadilan lainnya. Proses koordinasi para hakim untuk memutuskan suatu perkara ini pun dilakukan berdasarkan tindakan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dan penuntut umum.
Dalam kasus Sambo ini, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya sudah memvonis Sambo dengan hukuman pidana mati. Namun pihak Sambo akhirnya mengajukan kasasi dengan harapan keringanan hukuman yang akhirnya diproses oleh MA.
Baca Juga: MA Pangkas Vonis Ferdy Sambo, Ini Perbedaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
MA Pangkas Vonis Ferdy Sambo, Ini Perbedaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Sambo Akhirnya Dihukum Seumur Hidup, Apakah Putusan MA Bisa Digugat?
-
MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD Bilang Begini
-
Kuasa Hukum Eks Ajudan Sambo, Ricky Rizal Tidak Terima Vonis 8 Tahun dari MA, Bakal Ajukan PK?
-
Skandal Ferdy Sambo Urung Dihukum Mati! Inilah Reaksi Heboh Anak Freddy Budiman yang Bikin Publik Geger
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Aktivis Serukan Pemuka Agama Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik
-
Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Hamid Digelandang ke KPK Besok
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana
-
Jadi Event Lari Nol Emisi Pertama di Indonesia, PLN Electric Run 2025 Berlangsung Sukses
-
Tertunduk Lesu, Onad Kirim Pesan Cinta untuk Istri Usai Asesmen Narkoba
-
Lewat Grand Final Duta DPD, Sultan Najamudin Ajak Anak Muda Menjadi Aspirasi Daerah
-
Joget DPR di Depan Prabowo-Gibran: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang MKD!
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina-Petral
-
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Jadi Operasi Tangkap Tangan Keenam di 2025
-
BREAKING NEWS! KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid