Suara.com - Keringanan hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Agung kepada tersangka kasus penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo ternyata melewati beberapa tahap yang cukup sulit. Dua dari lima hakim ternyata dissenting opinion soal perubahan hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup.
Dua orang hakim yang melakukan dissenting opinion atau dalam kata lain menolak kasasi Sambo. Kedua hakim ini ialah anggota majelis dua hakim Jupriyadi dan anggota majelis ketiga Desnayeti. Kedua hakim ini pun memberikan suara sebagai penolakan atas permohonan keringanan vonis yang diajukan pihak Sambo.
Namun, dissenting opinion yang diajukan oleh keduanya otomatis tertolak karena ketiga hakim lainnya masih menang suara untuk menerima kasasi Sambo. Hal inilah yang akhirnya membuat pihak MA secara hukum mengubah vonis yang semula hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Lantas, apa itu dissenting opinion dan apa fungsi hukumnya?
Menyandur dari situs pa-marabahan.go.id, dissenting opinion ini didefinisikan sebagai pendapat para hakim yang berbeda secara substansi dengan hakim hakim lainnya dalam suatu putusan yang dikeluarkan secara tertulis. Dissenting opinion ini pun merupakan hak kebebasan hakim yang mengadili suatu perkara dan digunakan saat perkara tersebut diadili oleh lebih dari satu hakim.
Namun, dissenting opinion ini juga diatur dalam undang-undang dan didasari oleh hukum sehingga bersifat independensi dan berdasar.
Hak dissenting opinion ini pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 PMK Tahun 2005 tentang Hukum Acara Pengujian Undang Undang. Pasal ini pun ditujukan pada situasi ketika adanya perbedaan pendapat para hakim, sehingga sistem ambil suara terbanyak dilakukan sebagai keputusan hukum yang diambil.
Dissenting opinion di Indonesia sendiri pertama kali digunakan dalam pengadilan niaga, sebelum akhirnya diimplementasikan ke pengadilan lainnya. Proses koordinasi para hakim untuk memutuskan suatu perkara ini pun dilakukan berdasarkan tindakan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dan penuntut umum.
Dalam kasus Sambo ini, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya sudah memvonis Sambo dengan hukuman pidana mati. Namun pihak Sambo akhirnya mengajukan kasasi dengan harapan keringanan hukuman yang akhirnya diproses oleh MA.
Baca Juga: MA Pangkas Vonis Ferdy Sambo, Ini Perbedaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
MA Pangkas Vonis Ferdy Sambo, Ini Perbedaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Sambo Akhirnya Dihukum Seumur Hidup, Apakah Putusan MA Bisa Digugat?
-
MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD Bilang Begini
-
Kuasa Hukum Eks Ajudan Sambo, Ricky Rizal Tidak Terima Vonis 8 Tahun dari MA, Bakal Ajukan PK?
-
Skandal Ferdy Sambo Urung Dihukum Mati! Inilah Reaksi Heboh Anak Freddy Budiman yang Bikin Publik Geger
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!