Sebuah kanal YouTube bernama 'Sunnah Nabi' diduga telah menghina Nabi Muhammad. Akun tersebut mengunggah sejumlah konten yang dinilai mengandung unsur penistaan agama Islam.
Akun tersebut memiliki ribuan pengikut dan telah mengunggah 29 konten. Banyak pihak yang mengecam unggahan akun YouTube yang telah dibuat sejak 1 Juni 2022 lalu.
Lantas, seperti apa isi akun 'Sunnah Nabi' yang dinilai telah menghina Nabi Muhammad?
Dianggap Bermuatan Penistaan
Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Kraksaan, Probolinggo lantas mempolisikan kanal YouTube 'Sunnah Nabi' karena dianggap bermuatan penistaan dan ujaran kebencian terhadap Islam.
Badan Siber Ansor (BSA) GP Ansor Kraksaan menemukan bahwa konten dalam kanal itu menyesatkan dan melukai umat Islam.
Kepala BSA Kota Kraksaan Sundari Adi Wardhana menyebut kanal YouTube 'Sunnah Nabi' itu seolah-olah berisi ajaran Islam. Padahal 29 konten video di kanal YouTube itu berisi penistaan dan ujaran kebencian terhadap agama Islam.
"Isinya menyesatkan dan melukai umat Islam. Ada upaya pembelokan sejarah Islam dengan memutar balik fakta yang ada memakai ayat Alquran," ujar pria yang akrab disapa Nisun itu pada Jumat (18/8/2023).
Memuat Konten SARA dan Ujaran Kebencian
Baca Juga: Kena Sanksi Main 6 Pertandingan, Ini Rekam Jejak Komang dan Titan yang Gagal Main di Piala AFF 2023
Konten dalam kanal YouTube 'Sunnah Nabi' mengandung unsur Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) dan ujaran kebencian terhadap agama Islam. Hal itu ditemukan oleh Badan Siber Ansor Jatim berdasarkan laporan masyarakat termasuk ulama.
GP Ansor Kota Kraksaan menegaskan pihaknya tidak hanya mengecam kanal itu melainkan akan melaporkan ke pihak kepolisian.
"Kami akan melaporkan ke polisi agar diproses sesuai hukum berlaku. Masih koordinasi tingkat pengurus harian dan LBH Ansor Kota Kraksaan," ungkap Nisun.
Menampilkan Visualisasi Nabi Muhammad
Di antara tayangan film animasi itu ada video berjudul 'Nabi Muhammad Perencana Pernikahan'. Video itu memuat beberapa kejanggalan yang menyudutkan Nabi Muhammmad SAW.
Dalam video itu memuat visualisasi wajah Rasulullah SAW yang dilarang dalam Islam. Diketahui dalam agama Islam bahwa memperlihatkan secara jelas sosok Nabi Muhammad termasuk suatu hal sangat tercela dan tabu.
Berita Terkait
-
6 Fakta Pemilik Akun YouTube Sunnah Nabi yang Lecehkan Nabi Muhammad SAW
-
Maulid Nabi 2023 Tanggal Berapa? Ketahui Jadwal, Asal Usul dan Tradisi Perayaannya
-
4 Fakta Akun YouTube Diduga Hina Nabi Muhammad, Menkominfo Bereaksi
-
Bareskrim Selidiki Akun YouTube Diduga Unggah Sejumlah Video Hina Nabi Muhammad
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
5 Rekomendasi Moisturizer dari Brand Lokal untuk Mencerahkan Kulit
-
Kelaparan Hantui India Usai LPG Langka Imbas Perang Iran, Buruh di Kota Balik ke Desa
-
Berbatasan dengan Malaysia, Narkoba di Riau Didominasi dari Negara Tetangga
-
DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana
-
Bukan Cuma Legging, Salmafina Sunan Ungkap Penyebab Perceraian dengan Taqy Malik
-
BBRI Siap Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun untuk Pemegang Saham, Catat Tanggalnya!
-
Jangan Sampai Menyesal! Ini Risiko Besar Jika Berangkat Haji Tanpa Visa Sah
-
Siap Rilis, Oppo Find X9s Usung Tombol Khusus dan Kamera Premium 50 MP
-
Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham