Cara mendapatkan kartu nikah digital penting kamu ketahui. Kartu nikah adalah dokumen resmi dari negara untuk mereka warga negara Indonesia yang sudah menikah sebagai bukti tanda pernikahan.
Kini, Kantor Urusan Agama meluncurkan layanan baru yaitu kartu nikah digital. Kartu nikah digital dibuat untuk membantu mempermudah pasangan suami istri membawa dokumen nikah kemanapun. Kartu ini juga dibuat dan diresmikan oleh Kementerian Agama sejak Mei 2021.
Kini pasangan yang telah resmi menjadi suami istri sudah bisa mencetak kartu nikah digital secara gratis. Tak hanya pasangan baru, pasangan yang telah lama menikah juga bisa mencetak kartu nikah digital ini.
Berbeda dengan buku nikah, kartu nikah digital berbentuk kartu seperti halnya KTP. Kartu nikah digital menampilkan foto kedua pasangan suami istri di halaman depan yang dilengkapi dengan nama dari suami dan istri tersebut.
Dalam kartu tersebut juga disertai dengan tanggal akad nikah yang telah dilaksanakan. Tak hanya foto, nama, dan tanggal pernikahan dalam kartu nikah digital juga mencantumkan lokasi KUA tempat menikah, nomor akta, hingga barcode.
Lalu bagaimana caranya? Berikut cara mendapatkan kartu nikah digital yang tim Suara.com rangkum untuk kamu.
Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Pasangan Baru
- Kunjungi laman di https://simkah.kemenag.go.id/ di HP atau komputer.
- Isi dan lengkapi data-data pribadi, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.
- Selanjutnya, kartu nikah digital akan dikirim lewat email dan WhatsApp setelah akad nikah melalui sebuah link.
- Setelah itu, download kartu nikah digital yang telah dikirimkan dan cetak sendiri.
Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Pasangan Lama
- Pasangan datang ke KUA tempat mereka menikah.
- Setelah itu mengisi data pernikahan di https://simkah.kemenag.go.id/.
- Selanjutnya kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
- Kartu nikah digital pun sudah bisa dicetak sendiri.
Pembuatan kartu nikah digital merupakan salah satu bagian pelayanan KUA, sehingga tidak dipungut biaya apapun. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.
Baca Juga: Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru dan Lama
Pasal 5 ayat (1) PP tersebut menegaskan, semua biaya pernikahan di KUA gratis selama mengikuti sejumlah syarat. Syarat tersebut, antara lain melangsungkan prosesi akad nikah di kantor KUA selama hari operasional kantor, yakni Senin sampai Jumat pada jam kerja.
Sementara itu, jika akad pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, termasuk di rumah, gedung, tempat ibadah, maka wajib membayar sebesar Rp 600.000. Pasalnya, pernikahan di luar kantor KUA masuk ke dalam Pendapatan negara Bukan Pajak (PNBP).
Itulah cara mendapatkan kartu nikah digital yang bisa kamu jadikan referensi. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Pasha Aiga Wilkins
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kementerian Ekraf Perluas Pasar Produk Kreatif ke Kanada
-
Total Jadi 27 Orang, Seretan Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Kian Panjang
-
Bayi Sengaja Ditinggal di Toilet Kereta Eksekutif KA Sancaka Jurusan Jogja - Surabaya
-
Kemnaker Klaim Belum Ada Laporan PHK di TikTok Tokopedia
-
Satu Wewangian Tak Lagi Cukup, Tren Memilih Parfum Berdasarkan Suasana Hati Makin Populer
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
6 Shio yang Berpotensi Dapat Keberuntungan dan Kesuksesan 5 Juli 2026
-
4 Krim Malam Terbaik untuk Hempas Flek Hitam Usia 40 Tahun Berdasarkan Review
-
Muhammadiyah Ingatkan Pemerintah: Jangan Ada Militerisasi di Kehidupan Sipil
-
Buka-bukaan Robi Darwis Ungkap Alasan Tinggalkan Persib Demi Gabung Arema FC