/
Kamis, 24 Agustus 2023 | 08:38 WIB
Ilustrasi Kartu Nikah (Kemenag)

Cara mendapatkan kartu nikah digital penting kamu ketahui. Kartu nikah adalah dokumen resmi dari negara untuk mereka warga negara Indonesia yang sudah menikah sebagai bukti tanda pernikahan.

Kini, Kantor Urusan Agama meluncurkan layanan baru yaitu kartu nikah digital. Kartu nikah digital dibuat untuk membantu mempermudah pasangan suami istri membawa dokumen nikah kemanapun. Kartu ini juga dibuat dan diresmikan oleh Kementerian Agama sejak Mei 2021.

Kini pasangan yang telah resmi menjadi suami istri sudah bisa mencetak kartu nikah digital secara gratis. Tak hanya pasangan baru, pasangan yang telah lama menikah juga bisa mencetak kartu nikah digital ini.

Berbeda dengan buku nikah, kartu nikah digital berbentuk kartu seperti halnya KTP. Kartu nikah digital menampilkan foto kedua pasangan suami istri di halaman depan yang dilengkapi dengan nama dari suami dan istri tersebut.

Dalam kartu tersebut juga disertai dengan tanggal akad nikah yang telah dilaksanakan. Tak hanya foto, nama, dan tanggal pernikahan dalam kartu nikah digital juga mencantumkan lokasi KUA tempat menikah, nomor akta, hingga barcode.

Lalu bagaimana caranya? Berikut cara mendapatkan kartu nikah digital yang tim Suara.com rangkum untuk kamu.

Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Pasangan Baru

  • Kunjungi laman di https://simkah.kemenag.go.id/ di HP atau komputer.
  • Isi dan lengkapi data-data pribadi, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.
  • Selanjutnya, kartu nikah digital akan dikirim lewat email dan WhatsApp setelah akad nikah melalui sebuah link.
  • Setelah itu, download kartu nikah digital yang telah dikirimkan dan cetak sendiri.

Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Pasangan Lama

  • Pasangan datang ke KUA tempat mereka menikah.
  • Setelah itu mengisi data pernikahan di https://simkah.kemenag.go.id/.
  • Selanjutnya kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
  • Kartu nikah digital pun sudah bisa dicetak sendiri.

Pembuatan kartu nikah digital merupakan salah satu bagian pelayanan KUA, sehingga tidak dipungut biaya apapun. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.

Baca Juga: Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru dan Lama

Pasal 5 ayat (1) PP tersebut menegaskan, semua biaya pernikahan di KUA gratis selama mengikuti sejumlah syarat. Syarat tersebut, antara lain melangsungkan prosesi akad nikah di kantor KUA selama hari operasional kantor, yakni Senin sampai Jumat pada jam kerja.

Sementara itu, jika akad pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, termasuk di rumah, gedung, tempat ibadah, maka wajib membayar sebesar Rp 600.000. Pasalnya, pernikahan di luar kantor KUA masuk ke dalam Pendapatan negara Bukan Pajak (PNBP).

Itulah cara mendapatkan kartu nikah digital yang bisa kamu jadikan referensi. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Pasha Aiga Wilkins 

Load More