Cara mendapatkan kartu nikah digital penting kamu ketahui. Kartu nikah adalah dokumen resmi dari negara untuk mereka warga negara Indonesia yang sudah menikah sebagai bukti tanda pernikahan.
Kini, Kantor Urusan Agama meluncurkan layanan baru yaitu kartu nikah digital. Kartu nikah digital dibuat untuk membantu mempermudah pasangan suami istri membawa dokumen nikah kemanapun. Kartu ini juga dibuat dan diresmikan oleh Kementerian Agama sejak Mei 2021.
Kini pasangan yang telah resmi menjadi suami istri sudah bisa mencetak kartu nikah digital secara gratis. Tak hanya pasangan baru, pasangan yang telah lama menikah juga bisa mencetak kartu nikah digital ini.
Berbeda dengan buku nikah, kartu nikah digital berbentuk kartu seperti halnya KTP. Kartu nikah digital menampilkan foto kedua pasangan suami istri di halaman depan yang dilengkapi dengan nama dari suami dan istri tersebut.
Dalam kartu tersebut juga disertai dengan tanggal akad nikah yang telah dilaksanakan. Tak hanya foto, nama, dan tanggal pernikahan dalam kartu nikah digital juga mencantumkan lokasi KUA tempat menikah, nomor akta, hingga barcode.
Lalu bagaimana caranya? Berikut cara mendapatkan kartu nikah digital yang tim Suara.com rangkum untuk kamu.
Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Pasangan Baru
- Kunjungi laman di https://simkah.kemenag.go.id/ di HP atau komputer.
- Isi dan lengkapi data-data pribadi, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.
- Selanjutnya, kartu nikah digital akan dikirim lewat email dan WhatsApp setelah akad nikah melalui sebuah link.
- Setelah itu, download kartu nikah digital yang telah dikirimkan dan cetak sendiri.
Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Pasangan Lama
- Pasangan datang ke KUA tempat mereka menikah.
- Setelah itu mengisi data pernikahan di https://simkah.kemenag.go.id/.
- Selanjutnya kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
- Kartu nikah digital pun sudah bisa dicetak sendiri.
Pembuatan kartu nikah digital merupakan salah satu bagian pelayanan KUA, sehingga tidak dipungut biaya apapun. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.
Baca Juga: Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru dan Lama
Pasal 5 ayat (1) PP tersebut menegaskan, semua biaya pernikahan di KUA gratis selama mengikuti sejumlah syarat. Syarat tersebut, antara lain melangsungkan prosesi akad nikah di kantor KUA selama hari operasional kantor, yakni Senin sampai Jumat pada jam kerja.
Sementara itu, jika akad pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, termasuk di rumah, gedung, tempat ibadah, maka wajib membayar sebesar Rp 600.000. Pasalnya, pernikahan di luar kantor KUA masuk ke dalam Pendapatan negara Bukan Pajak (PNBP).
Itulah cara mendapatkan kartu nikah digital yang bisa kamu jadikan referensi. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Pasha Aiga Wilkins
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Warna Keberuntungan 12 Zodiak Hari Ini 20 Mei, Siap-siap Hoki Seharian!
-
Bank Indonesia Diramal Naikkan Suku Bunga Jadi 5 Persen Hari Ini
-
Update! 9 WNI Diculik Tentara Israel di Kapal Global Sumud Flotilla
-
Kejagung Lelang Koleksi Harvey Moeis: Tas Mewah Hari Ini, Mobil dan Apartemen Menyusul
-
Wall Street Anjlok Tiga Hari Berturut-turut
-
Arsenal Butuh 8.060 Hari untuk Kembali Juara Liga Inggris
-
Harga Lebih Murah, Rumah Second Kini Jadi Incaran Gen Z
-
Dapat Daging Kurban Banyak, Apakah Boleh Dijual? Begini Hukumnya dalam Islam
-
Jasad Anonim Terombang-ambing di Perairan Bakauheni
-
Mebius Dust Rilis Preview Episode 1 hingga Lagu Pembuka Jelang Tayang Juli