Mahkamah Agung atau MA akhirnya memberikan penjelasan terkait keputusannya yang mencabut vonis hukuman mati atas Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Berdasarkan keputusan kasasi MA yang diterima Suara.com, majelis hakim menegaskan pentingnya memperhatikan sifat baik dan buruk dari seorang terdakwa, dalam hal ini adalah Ferdy Sambo, saat akan memberikan putusan.
"Dalam mempertimbangkan berat ringannya (hukuman) pidana, majelis hakim wajib memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa (Ferdy Sambo)," demikian bunyi putusan tersebut pada Senin (28/8/2023).
Khusus nasib Ferdy Sambo, faktor utama dalam keputusan MA membatalkan vonis hukuman mati tak lepas dari pengabdian panjang Sambo di Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.
Menurut majelis hakim MA, Ferdy Sambo sudah mengakui kesalahannya dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Tak sampai di situ, pertimbangan baik yang membuat Sambo lolos dari vonis mati lantaran suami Putri Candrawathi itu sudah 30 tahun mengabdi sebagai anggota polisi.
"Terdakwa (Ferdy Sambo) telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun. Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya (dalam kasus pembunuhan Brigadir J) dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan," lanjut putusan kasasi tersebut.
Adapun proses persidangan yang telah berlangsung, menurut penilaian hakim, telah membuat Ferdy Sambo merasa menyesal.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, majelis hakim memutuskan untuk mengubah hukuman mati yang semula diberikan kepada Sambo, menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Beli Sedan dari Follower Rp200 Juta, Rey Utami Malah Berikan ke Pencuci Mobil untuk Usaha Rental
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap Pidana Mati yang telah dijatuhkan Judex Facti kepada Terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup," tambah majelis hakim.
Sebagai informasi tambahan, Ferdy Sambo kini telah terhindar dari hukuman mati berkat keputusan MA. Sebagai gantinya, mantan Kadiv Propam itu harus menjalani hukuman penjara seumur hidup setelah bersekongkol dengan terpidana lain, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Berita Terkait
-
Alasan MA Batalkan Vonis Mati Sambo: 30 Tahun Mengabdi di Polri dan Akui Kesalahan
-
Vonis Putri Candrawathi Disunat Jadi 10 Tahun, Pertimbangan MA: Punya 4 Anak dan Bukan Inisiator
-
Oknum Paspampres Praka RM Terancam Dihukum Mati Jika Terbukti Aniaya Imam Masykur sampai Tewas
-
Nasib Keempat Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Usai Dieksekusi
-
Isinya Penuh Quotes Bijak, Anak Putri Candrawathi Ajak Publik Follow Akun Fans Ferdy Sambo
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Turun Stasiun, Langsung Jalan-Jalan! 5 Rekomendasi Destinasi Wisata Praktis di Purwakarta
-
Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena
-
Cipanas Diterjang Banjir, Wabup Lebak Amir Hamzah Turun Langsung Sisir Permukiman Warga
-
Bikin Taka Melongo, Lautan Flashlight Cantik Warnai Konser One Ok Rock di Jakarta
-
Kebakaran Hebat di Tegalbuleud: Madrasah Ludes, Puluhan Kitab Suci dan Al-Quran Ikut Terbakar
-
Berhenti Merasa Nyaman dalam Ketidaktahuan: Mengapa Istri Wajib Tahu Keuangan Keluarga
-
5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
-
Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor
-
Singgung Kisah Hijrah Uje, Abidzar Al Ghifari Bela Jefri Nichol yang Dicibir Tak Layak Umrah
-
Banjir Rendam Permukiman di Mandor Landak, 60 Rumah Warga Terdampak