Mahkamah Agung atau MA akhirnya memberikan penjelasan terkait keputusannya yang mencabut vonis hukuman mati atas Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Berdasarkan keputusan kasasi MA yang diterima Suara.com, majelis hakim menegaskan pentingnya memperhatikan sifat baik dan buruk dari seorang terdakwa, dalam hal ini adalah Ferdy Sambo, saat akan memberikan putusan.
"Dalam mempertimbangkan berat ringannya (hukuman) pidana, majelis hakim wajib memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa (Ferdy Sambo)," demikian bunyi putusan tersebut pada Senin (28/8/2023).
Khusus nasib Ferdy Sambo, faktor utama dalam keputusan MA membatalkan vonis hukuman mati tak lepas dari pengabdian panjang Sambo di Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.
Menurut majelis hakim MA, Ferdy Sambo sudah mengakui kesalahannya dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Tak sampai di situ, pertimbangan baik yang membuat Sambo lolos dari vonis mati lantaran suami Putri Candrawathi itu sudah 30 tahun mengabdi sebagai anggota polisi.
"Terdakwa (Ferdy Sambo) telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun. Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya (dalam kasus pembunuhan Brigadir J) dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan," lanjut putusan kasasi tersebut.
Adapun proses persidangan yang telah berlangsung, menurut penilaian hakim, telah membuat Ferdy Sambo merasa menyesal.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, majelis hakim memutuskan untuk mengubah hukuman mati yang semula diberikan kepada Sambo, menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Beli Sedan dari Follower Rp200 Juta, Rey Utami Malah Berikan ke Pencuci Mobil untuk Usaha Rental
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap Pidana Mati yang telah dijatuhkan Judex Facti kepada Terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup," tambah majelis hakim.
Sebagai informasi tambahan, Ferdy Sambo kini telah terhindar dari hukuman mati berkat keputusan MA. Sebagai gantinya, mantan Kadiv Propam itu harus menjalani hukuman penjara seumur hidup setelah bersekongkol dengan terpidana lain, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Berita Terkait
-
Alasan MA Batalkan Vonis Mati Sambo: 30 Tahun Mengabdi di Polri dan Akui Kesalahan
-
Vonis Putri Candrawathi Disunat Jadi 10 Tahun, Pertimbangan MA: Punya 4 Anak dan Bukan Inisiator
-
Oknum Paspampres Praka RM Terancam Dihukum Mati Jika Terbukti Aniaya Imam Masykur sampai Tewas
-
Nasib Keempat Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Usai Dieksekusi
-
Isinya Penuh Quotes Bijak, Anak Putri Candrawathi Ajak Publik Follow Akun Fans Ferdy Sambo
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Bekasi Mencekam! SPBE di Mustikajaya Meledak Hebat, Warga Berhamburan Mengungsi
-
ASN Sumsel WFH Tiap Jumat, Enak atau Justru Jadi Ujian Disiplin?
-
Api Tak Pernah Padam di Kebun Hindoli: Sumur Minyak Ilegal di Lahan Sawit, Siapa yang Biarkan?
-
Modus Dukun Pengganda Uang, Pria di Kemang Bogor Cetak Rp620 Juta Uang Palsu Pakai Printer
-
Identitas Terlacak! Polisi Segera Tangkap Pembunuh Pria yang Terkubur 3 Meter di Cikeas
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah
-
Desa Pajambon Kuningan Bersinar Lewat Program Desa BRILiaN BRI, Berhasil Majukan Ekonomi Lokal
-
Detik-detik Perampokan Bersenjata di Indomaret Sekayu: Karyawan Ditodong, Brankas Dipaksa Dibuka