Mahkamah Agung atau MA akhirnya memberikan penjelasan terkait keputusannya yang mencabut vonis hukuman mati atas Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Berdasarkan keputusan kasasi MA yang diterima Suara.com, majelis hakim menegaskan pentingnya memperhatikan sifat baik dan buruk dari seorang terdakwa, dalam hal ini adalah Ferdy Sambo, saat akan memberikan putusan.
"Dalam mempertimbangkan berat ringannya (hukuman) pidana, majelis hakim wajib memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa (Ferdy Sambo)," demikian bunyi putusan tersebut pada Senin (28/8/2023).
Khusus nasib Ferdy Sambo, faktor utama dalam keputusan MA membatalkan vonis hukuman mati tak lepas dari pengabdian panjang Sambo di Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.
Menurut majelis hakim MA, Ferdy Sambo sudah mengakui kesalahannya dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Tak sampai di situ, pertimbangan baik yang membuat Sambo lolos dari vonis mati lantaran suami Putri Candrawathi itu sudah 30 tahun mengabdi sebagai anggota polisi.
"Terdakwa (Ferdy Sambo) telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun. Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya (dalam kasus pembunuhan Brigadir J) dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan," lanjut putusan kasasi tersebut.
Adapun proses persidangan yang telah berlangsung, menurut penilaian hakim, telah membuat Ferdy Sambo merasa menyesal.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, majelis hakim memutuskan untuk mengubah hukuman mati yang semula diberikan kepada Sambo, menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Beli Sedan dari Follower Rp200 Juta, Rey Utami Malah Berikan ke Pencuci Mobil untuk Usaha Rental
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap Pidana Mati yang telah dijatuhkan Judex Facti kepada Terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup," tambah majelis hakim.
Sebagai informasi tambahan, Ferdy Sambo kini telah terhindar dari hukuman mati berkat keputusan MA. Sebagai gantinya, mantan Kadiv Propam itu harus menjalani hukuman penjara seumur hidup setelah bersekongkol dengan terpidana lain, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Berita Terkait
-
Alasan MA Batalkan Vonis Mati Sambo: 30 Tahun Mengabdi di Polri dan Akui Kesalahan
-
Vonis Putri Candrawathi Disunat Jadi 10 Tahun, Pertimbangan MA: Punya 4 Anak dan Bukan Inisiator
-
Oknum Paspampres Praka RM Terancam Dihukum Mati Jika Terbukti Aniaya Imam Masykur sampai Tewas
-
Nasib Keempat Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Usai Dieksekusi
-
Isinya Penuh Quotes Bijak, Anak Putri Candrawathi Ajak Publik Follow Akun Fans Ferdy Sambo
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Hidup dari Standar Media Sosial: Algoritma dan Ilusi Kebahagiaan
-
Dony Tri Pamungkas Tegaskan Mental Persija Sudah Siap Ujian Berat di Kandang Bali United
-
5 Sepatu Aerostreet Terlaris di Shopee, Garansi Tidak Jebol Saat Dicuci dan Kehujanan
-
AC Low Watt vs Inverter: Mana yang Lebih Hemat Listrik untuk Pemakaian 24 Jam?
-
Harga Emas dan Perak Menguat, Sinyal Penguatan Jangka Panjang?
-
Lee Chae Min Digaet Bintangi Drama Adaptasi Webtoon My Reason to Die
-
Dari Kickboxing ke Atletico Madrid, Perjalanan Tak Biasa Kiper Keturunan Indonesia Tony Kouwen
-
Mental Juara Persija Diuji Lawan Bali United Demi Tebus Kekalahan Menyakitkan dari Arema FC
-
Sebut Ajang AFF Cup Penting, Ini Misi John Herdman Bagi Timnas Indonesia
-
Habib Jafar Isyaratkan Onadio Leonardo Balik ke Podcast Login Usai Bebas Rehabilitasi