/
Kamis, 07 September 2023 | 16:28 WIB
Sidang Mario Dandy ; Kasus Penganiayaan David Ozora (Suara.com/Alfian Winanto)

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy

Dia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana.

Selain itu, Majelis Hakim meminta Mario Dandy untuk melelang mobil Jeep Rubicon miliknya. Perintah itu tercantum dalam amar putusan Mario Dandy yang dibacakan Majelis Hakim di sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Hasil penjualan Rubicon itu nantinya digunakan untuk membayar beban restitusi senilai Rp25 miliar yang harus ditanggung Mario Dandy.

"Menetapkan satu unit Mobil Rubicon merk Jeep nopol B 2571 PBPB thn 2013 hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dijual di muka umum, dilelang dan hasil diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).

Saat ditemui setelah persidangan, Mario Dandy santai saat menjawab pertanyaan wartawan terkait perintah menjual mobil Rubicon untuk keperluan membayar restitusi.

"Enggak apa-apa," ucap Mario setelah persidangan.

Sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan Mario Dandy Satriyo wajib membayar restitusi senilai Rp 25 miliar kepada korban David Ozora.

Hal itu disampaikan Majelis Hakim saat membacakan amar putusan Mario Dandy dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga: Sebut Ada Kabar Baik Terkait Pembebasan Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens, Kapuspen TNI: Semoga Minggu Ini

"Membebankan kepada Mario membayar ke anak korban Rp.25.150.161.900," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono, Kamis (7/9/2023).

Dalam hal ini, Majelis Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang tertera juga dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp 120 miliar. Menurut hakim, restitusi yang wajar adalah Rp 25 miliar.

Majelis Hakim menyampaikan restitusi yang dibebankan kepada Mario terdiri atas ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, hingga lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum. Hakim juga memutuskan penggantian restitusi dengan tambahan hukuman penjara tidak tepat.

Oleh sebab itu, Hakim mengatakan hukuman pembayaran restitusi terus melekat pada Mario. Hakim juga menyebut pihak David bisa mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy terkait restitusi ini.

Load More