/
Minggu, 14 Agustus 2022 | 15:57 WIB
Mahfud MD Soal Istri ferdy Sambo dan Nasib Laporan Putri Candrawathi kepada Brigadir Joshua (SUARA DENPASAR ( Yuotobe Deddy Corbuzier ))

SUARA DENPASAR - Istri Ferdy Sambo membuat laporan pelecehan seksual terhadapnya yang dilakukan oleh almarhum Brigadir Joshua. Belakangan, laporan tersebut dihentikan penyelidikannya oleh Mabes Polri.

Hal tersebut rupanya sesuai dengan apa yang pernah diungkapkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD saat podcast di Deddy Corbuzie. 

"Saya bilang kan skenarionya sudah lain (bukan pelecehan). Sudah dapat tersangkanya dengan alat bukti bukti yang cukup," kata Mahfud MD kepada Deddy, dikutip dari Beritahits.id, Sabtu, (13/8/2022).

Mahfud, saat itu mengungkapkan bahwa kasus tewasnya Brigadir J adalah pidana pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana. Di mana Irjen Sambo menyuruh Bharada E yang merupakan ajudannya menembak Brigadir J.

"Perintah menyuruh ini disampaikan 3 orang yang saat itu ada di sana," ucap Mahfud.

Mahfud MD melanjutkan, kejadian ini bukan lagi soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

"Kan berarti sudah tidak ada pelecehan pada laporan itu. Mungkin sebentar lagi dicabut di SP3," tambahnya.

Laporan Dugaan Pelecehan Brigadir J ke Istri Ferdy Sambo Disetop Bareskrim

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menghentikan laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo berinisial PC di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Di Liga Champions, Penalti Ghoib ala David da Silva dan Marc Klok Dilarang

Laporan ini dihentikan setelah diyakini tidak ada unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan PC ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan hal tersebut berdasar hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Andi menyebut penyidik juga menghentikan satu laporan lainnya terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer yang dituduhkan kepada Brigadir J. Laporan ini sebelumnya dilayangkan oleh Briptu Martin ke Polres Metro Jakarta Selatan. Briptu Martin sendiri diketahui merupakan anggota Polres Metro Jakarta Selatan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penydikannya. Karena tidak ditemukan peristiwa pidananya," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

Load More