SUARA DENPASAR - Istri Ferdy Sambo membuat laporan pelecehan seksual terhadapnya yang dilakukan oleh almarhum Brigadir Joshua. Belakangan, laporan tersebut dihentikan penyelidikannya oleh Mabes Polri.
Hal tersebut rupanya sesuai dengan apa yang pernah diungkapkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD saat podcast di Deddy Corbuzie.
"Saya bilang kan skenarionya sudah lain (bukan pelecehan). Sudah dapat tersangkanya dengan alat bukti bukti yang cukup," kata Mahfud MD kepada Deddy, dikutip dari Beritahits.id, Sabtu, (13/8/2022).
Mahfud, saat itu mengungkapkan bahwa kasus tewasnya Brigadir J adalah pidana pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana. Di mana Irjen Sambo menyuruh Bharada E yang merupakan ajudannya menembak Brigadir J.
"Perintah menyuruh ini disampaikan 3 orang yang saat itu ada di sana," ucap Mahfud.
Mahfud MD melanjutkan, kejadian ini bukan lagi soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
"Kan berarti sudah tidak ada pelecehan pada laporan itu. Mungkin sebentar lagi dicabut di SP3," tambahnya.
Laporan Dugaan Pelecehan Brigadir J ke Istri Ferdy Sambo Disetop Bareskrim
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menghentikan laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo berinisial PC di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Di Liga Champions, Penalti Ghoib ala David da Silva dan Marc Klok Dilarang
Laporan ini dihentikan setelah diyakini tidak ada unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan PC ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan hal tersebut berdasar hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Andi menyebut penyidik juga menghentikan satu laporan lainnya terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer yang dituduhkan kepada Brigadir J. Laporan ini sebelumnya dilayangkan oleh Briptu Martin ke Polres Metro Jakarta Selatan. Briptu Martin sendiri diketahui merupakan anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penydikannya. Karena tidak ditemukan peristiwa pidananya," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Pesona Veteran di Piala Dunia 2026: Pembuktian Kualitas Melampaui Usia
-
Jateng Bergerak Tekan 'Fatherless', Ayah Diminta Antar Anak dan Ambil Rapor
-
Murat Yakin Puji Peran Pemain Pengganti usai Swiss Hajar Bosnia 4-1
-
Marc Cucurella ke Real Madrid: Dulu Tak Mau Tinggalkan Chelsea, Sekarang Berubah
-
MSCI Bongkar Borok Bursa RI di Mata Investor Global, Informasi Saham Tidak Selalu Berbahasa Inggris
-
Tren Pasang Bi-LED di Vario 125 Makin Ramai, Pakar Kelistrikan Jogja Wanti-wanti Hal Ini
-
5 Lipstik Wardah Paling Tahan Lama, Awet 12 Jam Tanpa Touch Up
-
Apa Itu SPL dalam Parfum? Ini Panduan Lengkapnya Sebelum Membeli Wewangian
-
Tak Lagi Bebas, OJK Batasi Kepemilikan Asing dan Atur Ulang Bisnis BNPL
-
Ekspor Sawit Terancam Mandek, Pengusaha Wanti-wanti Layanan DSI