SUARA DENPASAR - Istri Ferdy Sambo membuat laporan pelecehan seksual terhadapnya yang dilakukan oleh almarhum Brigadir Joshua. Belakangan, laporan tersebut dihentikan penyelidikannya oleh Mabes Polri.
Hal tersebut rupanya sesuai dengan apa yang pernah diungkapkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD saat podcast di Deddy Corbuzie.
"Saya bilang kan skenarionya sudah lain (bukan pelecehan). Sudah dapat tersangkanya dengan alat bukti bukti yang cukup," kata Mahfud MD kepada Deddy, dikutip dari Beritahits.id, Sabtu, (13/8/2022).
Mahfud, saat itu mengungkapkan bahwa kasus tewasnya Brigadir J adalah pidana pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana. Di mana Irjen Sambo menyuruh Bharada E yang merupakan ajudannya menembak Brigadir J.
"Perintah menyuruh ini disampaikan 3 orang yang saat itu ada di sana," ucap Mahfud.
Mahfud MD melanjutkan, kejadian ini bukan lagi soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
"Kan berarti sudah tidak ada pelecehan pada laporan itu. Mungkin sebentar lagi dicabut di SP3," tambahnya.
Laporan Dugaan Pelecehan Brigadir J ke Istri Ferdy Sambo Disetop Bareskrim
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menghentikan laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo berinisial PC di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Di Liga Champions, Penalti Ghoib ala David da Silva dan Marc Klok Dilarang
Laporan ini dihentikan setelah diyakini tidak ada unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan PC ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan hal tersebut berdasar hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Andi menyebut penyidik juga menghentikan satu laporan lainnya terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer yang dituduhkan kepada Brigadir J. Laporan ini sebelumnya dilayangkan oleh Briptu Martin ke Polres Metro Jakarta Selatan. Briptu Martin sendiri diketahui merupakan anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penydikannya. Karena tidak ditemukan peristiwa pidananya," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Selain Rendang, 7 Lauk Ketupat Khas Sumsel Ini Diam-Diam Jadi Favorit Saat Lebaran
-
Remaja dan Jerat Media Sosial: Antara FOMO, Harga Diri, dan Gangguan Tidur
-
35 Ucapan Sungkem Lebaran Bahasa Jawa Singkat dan Artinya
-
Dihantui Rasa Bersalah, Denada Ungkap Pilunya Melahirkan Ressa Sendirian Tanpa Suami
-
Demi Beraktivitas, Warga Bireuen Aceh Bertaruh Nyawa Naik Kereta Gantung
-
Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis
-
Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya
-
Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja
-
Perkuat Ekosistem Trading, OKX Resmi Luncurkan Platform ORBIT
-
SPPG Kini Jadi Jantung Ekonomi Desa