SUARA DENPASAR - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyampaikan bahwa setiap produk hukum yang dikeluarkan seperti Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi selalu dilakukan evaluasi secara periodik.
Yakni setiap bulan, melalui Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian, meminta laporan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri terkait kinerja Rumah Restorative Justice.
“Kita tidak hanya melihat Kejaksaan Tinggi yang memiliki Rumah Restorative Justice dalam jumlah yang banyak tetapi dilihat juga dari kinerjanya.
Kalau Rumah Restorative Justice banyak tapi sedikit kinerjanya, maka saya turunkan poinnya sehingga Bapak Jaksa Agung memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri yang memiliki Rumah Restorative Justice dengan kinerjanya dirasakan oleh masyarakat dalam hal memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan,” ujar JAM-Pidum.
JAM-Pidum mengatakan berdasarkan hasil evaluasi dari Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia, dengan adanya Rumah Restorative Justice sangat bermanfaat karena masyarakat telah mengetahui tempat tujuannya apabila ada permasalahan.
Hal ini menunjukkan kehadiran Jaksa menjadi harapan sekaligus Jaksa mengedukasi tentang pengetahuan hukum sehingga masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya dan tingkat pelanggaran hukum menurun.
Selain itu, JAM-Pidum menyampaikan bahwa selalu memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri untuk meneliti aktivitas Tersangka yang perkaranya sudah dihentikan melalui pendekatan keadilan restoratif, sehingga tidak hanya menghentikan perkaranya saja namun ada evaluasi.
Apabila Tersangka melanggar hukum lagi, maka perkaranya tidak akan dihentikan.
Selanjutnya, JAM-Pidum menyampaikan restorative justice akan dilembagakan menjadi suatu direktorat penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Hal ini artinya mulai menggeser paradigma lama berupa pembalasan menjadi pemulihan, sebab restorative justice itu efektif, efisien, dan tanpa stigma dan inilah yang diharapkan sehingga harus didorong dan dilembagakan.
Baca Juga: UPDATE, Usai Terima SPDP Kejagung Siapkan 30 Jaksa Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua
JAM-Pidum melanjutkan bahwa telah mengusulkan kepada Bapak Jaksa Agung terkait melembagakan restorative justice agar dikelola oleh direktorat penyelesaian perkara di luar pengadilan, sehingga pendekatan restorative justice semakin kuat dan Rumah Restorative Justice akan diadakan di seluruh Indonesia. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Viral Air Minum Aquviva! Berawal Murah Meriah, Kini Diprotes Konsumen Diduga Rasa Air Keran
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
QRIS IndonesiaChina Resmi Meluncur, Netzme Bikin UMKM Bisa Terima Alipay dan UnionPay
-
Hamil, Dikawinkan, Dicerai, Dikawinkan Lagi: Kisah Pilu Santriwati Korban Kiai Cabul Ashari di Pati
-
Sempat Menghilang 10 Tahun, Ubisoft Bangkitkan Kembali Game Perang RUSE
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
CCTV Polsek Ponrang Rusak Dikencingi Kucing saat Pengamanan 7 Mobil Muat BBM Diduga Ilegal
-
Curhat Dokter Gia Pratama Viral, Sebut Hanya Terima Rp30 Ribu dari Pasien BPJS