SUARA DENPASAR - Payudara yang padat dan berisi tentu enak di pandang mata. Mahkota dan kebanggaan kaum hawa yang dapat memikat para lelaki.
Demikian, juga bagi seorang suami, payudara istri yang terlihat montok bisa menambah rangsangan saat memberikan nafkah batin.
Sudah menjadi hal umum, jika saat melakukan hubungan suami istri. Pria umumnya suka menghisap buah dada sang istri. Lantas apa hukumnya menghisap dua gundung kembar itu?
Jelas Syaikh Utsaimin, tema kali ini memang terkesan tabu. Apalagi bila merujuk budaya timur, di mana umat Muslim mayoritas berada.
Namun begitu, ungkap dia, bagi seorang suami yang bersenang-senang dengan payudara sang istri tidak ada larangannya. Bahkan, tidak masuk kategori haram.
Begitu juga saat meminum susu istri juga tidak terbilang haram merujuk pendapat mayoritas ulama atau Ahlul Ilmi.
Tindakan ini akan menjadi mahram bila dilakukan sang suami ketika istri belum menyapih buah hati mereka. Artinya, tidak menjadi haram bila menyusu ke istri bila sudah menyapih.
Hanya saja, ingat dia, aktivitas ini hanya dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah. Dengan demikian, aktivitas bersenang-senang dengan dua gunung kembar milik sang istri boleh-boleh saja dilakukan.
Namun, fungsi utama payudara adalah untuk menyusui anak yang masih balita. Hal ini tentu bisa menjadi catatan bagi pasangan suami istri. ***
Baca Juga: IPW Ungkap Operasi Sebar Dana Ferdy Sambo untuk Muluskan Skenario Kematian Brigadir J
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'