SUARA DENPASAR - Payudara yang padat dan berisi tentu enak di pandang mata. Mahkota dan kebanggaan kaum hawa yang dapat memikat para lelaki.
Demikian, juga bagi seorang suami, payudara istri yang terlihat montok bisa menambah rangsangan saat memberikan nafkah batin.
Sudah menjadi hal umum, jika saat melakukan hubungan suami istri. Pria umumnya suka menghisap buah dada sang istri. Lantas apa hukumnya menghisap dua gundung kembar itu?
Jelas Syaikh Utsaimin, tema kali ini memang terkesan tabu. Apalagi bila merujuk budaya timur, di mana umat Muslim mayoritas berada.
Namun begitu, ungkap dia, bagi seorang suami yang bersenang-senang dengan payudara sang istri tidak ada larangannya. Bahkan, tidak masuk kategori haram.
Begitu juga saat meminum susu istri juga tidak terbilang haram merujuk pendapat mayoritas ulama atau Ahlul Ilmi.
Tindakan ini akan menjadi mahram bila dilakukan sang suami ketika istri belum menyapih buah hati mereka. Artinya, tidak menjadi haram bila menyusu ke istri bila sudah menyapih.
Hanya saja, ingat dia, aktivitas ini hanya dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah. Dengan demikian, aktivitas bersenang-senang dengan dua gunung kembar milik sang istri boleh-boleh saja dilakukan.
Namun, fungsi utama payudara adalah untuk menyusui anak yang masih balita. Hal ini tentu bisa menjadi catatan bagi pasangan suami istri. ***
Baca Juga: IPW Ungkap Operasi Sebar Dana Ferdy Sambo untuk Muluskan Skenario Kematian Brigadir J
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Diprotes Ketua Gerindra soal Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo: Siap Salah!
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
-
Launching Agustus 2026, Ini Bocoran Desain Jersey Persija Buatan Adidas
-
Ekonomi Digital Indonesia Capai 100 Miliar Dolar AS, Komdigi Dorong Kolaborasi Nasional
-
Forum BEM DIY Sindir Demo Pro MBG demi Wajan, Gerindra Tak Muncul dalam Unjukrasa di DPRD
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Demo adalah Aksi Menyuarakan Ketidakpuasan, Bukan Pamer Dukungan