/
Senin, 15 Agustus 2022 | 08:32 WIB
Ilustrasi payu dara (suara.com)

SUARA DENPASAR - Payudara yang padat dan berisi tentu enak di pandang mata. Mahkota dan kebanggaan kaum hawa yang dapat memikat para lelaki.

Demikian, juga bagi seorang suami, payudara istri yang terlihat montok bisa menambah rangsangan saat memberikan nafkah batin. 

Sudah menjadi hal umum, jika saat melakukan hubungan suami istri. Pria umumnya suka menghisap buah dada sang istri. Lantas apa hukumnya menghisap dua gundung kembar itu? 

Jelas  Syaikh Utsaimin, tema kali ini memang terkesan tabu. Apalagi bila merujuk budaya timur, di mana umat Muslim mayoritas berada.

Namun begitu, ungkap dia, bagi seorang suami yang bersenang-senang dengan payudara sang istri tidak ada larangannya. Bahkan, tidak masuk kategori haram.

Begitu juga saat meminum susu istri juga tidak terbilang haram merujuk pendapat mayoritas ulama atau Ahlul Ilmi.

Tindakan ini akan menjadi mahram bila dilakukan sang suami ketika istri belum menyapih buah hati mereka. Artinya, tidak menjadi haram bila menyusu ke istri bila sudah menyapih.

Hanya saja, ingat dia, aktivitas ini hanya dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah. Dengan demikian, aktivitas bersenang-senang dengan dua gunung kembar milik sang istri boleh-boleh saja dilakukan.

Namun, fungsi utama payudara adalah untuk menyusui anak yang masih balita. Hal ini tentu bisa menjadi catatan bagi pasangan suami istri. ***

Baca Juga: IPW Ungkap Operasi Sebar Dana Ferdy Sambo untuk Muluskan Skenario Kematian Brigadir J

Load More