/
Senin, 15 Agustus 2022 | 14:08 WIB
Sosok istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Suara.com)

SUARA DENPASAR – Pengacara dari pihak keluarga Brigadir Joshua alias Nopryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak meradang atas tuduhan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo tentang pelecehan seksual. Kamaruddin pun mendesak istri Sambo itu meminta maaf dengan deadline sampai Senin malam ini (15/8/2022).

Bila Putri Candrawathi tidak menyampaikan maaf, Kamaruddin pun sudah menebar ancaman akan melaporkan balik istri Ferdy Sambo itu polisi.

"Saya kasih batas waktu ke Putri sampai (Senin, 15/8/2022) tengah malam ini, harus minta maaf dia (Putri Candrawathi," kata Kamaruddin kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Kamaruddin menegaskan, bila Putri Candrawathi tak kunjung menyampaikan permintaan maaf, maka pihaknya tak segan melayangkan laporan ke ke Bareskrim Polri. 

Menurut Kamaruddin, istri Sambo diduga melakukan tindak pidana laporan palsu serta menyebarkan berita bohong terkait pelecehan seksual yang ditudingkan ke Brigadir Joshua.

Saat ini, lanjut Kamaruddin, tim kuasa hukum keluarga Brigadir Joshua sedang menyiapkan berkas terkait rencana melaporkan Putri Sambo ke Bareskrim Polri. Salah satunya berkas terkait surat kuasa dari keluarga Brigadir Joshua.

"Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya," bebernya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi melapor melaporkan Brigadir Joshua terkait pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022, setelah sehari kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Kasus ini kemudian diambil alih Bareskrim Polri.

Namun, dua kasus ini dihentikan Bareskrim Polri pada 12 Agustus 2022. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan, dua kasus ini dihentikan lantaran tidak ditemukan unsur pidana. 

Baca Juga: Sst, Mau Tahu Rahasia Istri Minta Nambah? Coba Dongkrak dari Samping

"Kedua perkara ini (pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan) kita hentikan penyidikannya," jelas Andi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat malam (12/8/2022).

Di sisi lain, kasus tewasnya Brigadir Joshua makin terang benderang setelah Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana. Selain Sambo, tiga orang lagi menjadi tersangka adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR, dan Kuwat Maruf yang merupakan sopir istri Ferdy Sambo.

Keempat tersangka dijerat menggunakan Pasal 34 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, tetang pembunuhan berencana secara bersama-sama dengan ancaman hukuman pidana mati. (*)

Load More