SUARA DENPASAR - Protes Atas Penambangan Batuan Yang Dapat Berdampak Pada Bangunan Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa
Pengempon Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa, menyikapi adanya penggalian penambangan batuan yang berlokasi di sisi timur Pura yang masuk wilayah Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung tersebut.
Di mana, penambangan tersebut tidak memperhatikan dampak buruk bagi bangunan Pura baik dari sisi keagamaan, keamanan, kenyamanan, dampak lingkungan.
Kasus Posisi
Bahwa di Desa Pundukdawa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung terdapat Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa yang diempon oleh Seluruh Warga Pasek Se-Nusantara.
Di mana saat ini keberadaan Pura tersebut terancam akibat adanya pertambangan Batuan yang tidak memiliki izin (liar). Bahkan pengerukan sudah terjadi dengan jarak + 5 (lima) meter dengan kedalaman + 25 (Dua Puluh Lima Meter, dengan derajat hampir 90 derajat.
Bahwa Pengempon Pura telah menyatakan keberatan resmi melalui Kepala Desa (Perbekel) Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.
Yank agar menghentikan proses pelaksanaan penggalian tanah di sisi timur Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa sesuai dengan Surat Nomor : 004/PENGEMPON/VIII/2022, tertanggal 01 Agustus 2022, Prihal Keberatan Terhadap Pelaksanaan Kegiatan Penggalian (Fotokopi terlampir).
Bahwa Terhadap surat tersebut, Perbekel Desa Pikat, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung telah mengundang pihak Pengempon untuk membahas masalah tersebut pada Jumat, Tanggal 5 Agustus 2022 di Kantor Perbekel Desa Pikat.
Saat itu diadakan pertemuan yang dihadiri oleh Perbekel Desa Pikat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, Dinas DKLH Kabupaten Klungkung, Kepolisian, Babinkamtibmas, Pemilik Lahan, yang pada intinya pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah keputusan.
Yakni bahwa sambil menunggu hasil negosiasi lahan antara Pengempon dengan pemilik Lahan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung menghentikan proses galian atau pertambangan batuan tersebut karena tidak memiliki izin galian dan rekomendasi lingkungan.
Bahwa yang menjadi alasan Pemilik Lahan berani menggali dan melakukan pertambangan tanpa ijin karena untuk kepentingan proyek nasional pembangunan Tempat Pesta Kesenian Bali (PKB) yang baru yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Bali.
Bahwa selain diputuskan dalam pertemuan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung secara tegas dan resmi telah menghentikan Penggalan batuan tersebut.
Penghentian melalui Surat Nomor : 331.1/047/Satpol PP dan PMK/2022, Tertanggal 5 Agustus 2022, perihal Penghentian Penggalian (fotokopi terlampir) yang ditujukan kepada I Wayan Sudarsana, I Wayan Merti, I Wayan Sumertayasa.
Dan dengan pertimbangan bahwa dari hasil pengamatan dari Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung dan Unsur Kecamatan galian telah mencapai kemiringan 90 derajat (Tidak Terasering) belum mengantongi ijin galian/Rekomendasi Lingkungan dari surat tersebut, dipastikan Pelaksanaan Penambangan Batuan tersebut adalah Ilegal.
Tag
Berita Terkait
-
Keruk Bukit, Megaproyek PKB Disorot, Enam Pura Terancam
-
Anggota DPR RI Asal Bali Apresiasi Langkah Kapolri Tetapkan Irjend Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
-
I Ketut Gede, Veteran Asal Bali yang Tetap Teguh Mengemban Tugas Sebagai Ketua LVRI Jembrana
-
Sejarah Kabupaten Klungkung, Pusat Pemerintahan Raja-raja Bali
-
Pameran Budaya Indonesia di University of Richmond, Tarian dan Gamelan Bali Curi Perhatian
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Klasemen BRI Super League: Borneo FC Samai Perolehan Poin Persib Bandung, Persaingan Makin Sengit
-
2.026 Pound Sterling Berapa Rupiah? Ini Nilai Mahar El Rumi untuk Syifa Hadju
-
Harga Pangan Hari Ini 26 April 2026: Ayam Rp 31.950 per Kg, Bawang Merah Segini
-
Segarnya Nagih, 5 Es Kacang Merah Palembang Ini Banyak Direkomendasikan
-
Menantu Pemilik Daycare Little Aresha Dikuliti, Ternyata Kuliah LPDP di Australia
-
John Herdman Panggil 3 Pemain Persib, Beckham Putra Dicoret!
-
Gerombolan Debt Collector Beringas Ditangkap usai Aniaya Warga Pekanbaru
-
BRI Youth Champion League 2026 Digelar, Eks Pemain Timnas Indonesia Beri Apresiasi
-
7 Khasiat Konsumsi Air Kunyit yang Perlu Diketahui, dari Imunitas hingga Jantung
-
Kelebihan dan Kekurangan Wireless Charger, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Beli