Pelanggaran yang Dilakukan Oleh Pemerintah Provinsi Bali Dan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Pembiaran yang Dilakukan Oleh Pemerintah Provinsi Bali Dan Pemerintah Kabupaten Klungkung
Bahwa penambangan dilakukan secara masif, sistematis dan secara visual telah mengeruk perbukitan dengan luas berhektar-hektar, akan tetapi, Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Klungkung sama sekali tidak melaksanakan pengawasan maupun pembinaan terhadap para penambang bantuan ilegal tersebut.
Bahkan Pemerintah Provinsi Bali dan Bupati Klungkung terkesan membiarkan dan tidak ada kebijakan (policy/blaid) untuk memberikan perlindungan bagi Lingkungan, Tata Ruang dan kesucian Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa.
Dan seolah-olah menutup mata atas adanya kerusakan lingkungan yang mengancam keberadaan dan kesucian Pura di wilayah tersebut, di mana pembiaran kerusakan lingkungan yang mengancam keberadaan dan kesucian pura adalah bertentangan dengan ketentuan Tata Ruang.
Antara lain ketentuan dalam Pasal 39 Huruf b Jo. Pasal 47 Ayat 2 Huruf c Jo. Pasal 80 Ayat 1 Dan Ayat 2 Jo. Pasal 99 Jo Pasal 105 Jo Pasal 107 Jo. Pasal 116 Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2033
Ketentuan dalam Pasal 44 ayat (1) huruf e Jo. Pasal 50 Ayat (6) Jo. Pasal 126 Jo. Pasal 130 Jo. Pasal 131 Jo. Pasal 135 Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Bali 2009-2029
Ketentuan Pasal 114 Jo. Pasal 120 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Pelanggaran Hukum Oleh Penambang Batuan Ilegal
Dalam hal ini perlu kami tegaskan kembali bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung Tahun2013-2033, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung merupakan kawasan Hutan dan Perbukitan berupa Kawasan Hutan Pada sepadan Jurang Bukan sebagai zonasi kawasan pertambangan.
Padahal seharusnya kegiatan pertambangan tersebut wajib memperhatikan kerawanan longsor dan lainnya yang merupakan Prinsip tentang lingkungan hidup dan zonasi tata ruang. Oleh karena itu, adapun pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan adalah :
Pasal 71 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2o2o Tentang Cipta Kerja :
Melanggar Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Undang-undang Republik I Indonesia Nomor 3 Tahun 2o2o Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2oo9 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara :
Melanggar Pasal 67 Dan Pasal 109 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2o2o Tentang Cipta Kerja
Melanggar Ketentuan Dalam Pasal Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2033 Dan Pasal 147 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029
Oleh karena itu, berdasarkan uraian-uraian tersebut maka Kami melalui surat ini menyampaikan pernyataan terbuka kami, sebagai berikut :
Bupati Klungkung Segera Menghentikan Segala Bentuk Kegiatan Pertambangan Di Dekat Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa Di Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali Dan Memproses Secara Hukum Penambang Batuan Illegal Yang Telah Dan Masih Melakukan Aktivitas.
Memberikan Perlindungan Kepada Kawasan Sepadan Jurang Di Kecamatan Dawan, Fungsi Keagamaan Tempat Suci Dan Masyarakat.
Kapolres Klungkung Segera Menindaklanjuti Secara Dugaan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Penambang Ilegal.
Segera Menuntaskan Persoalan Terkait Dengan Pertambangan Batuan Illegal Yang Mengancam Keberadaan Dan Kesucian Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa Di Wilayah Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
Gubernur Bali Dan DPRD Bali Memberikan Teguran Kepada Bupati Klungkung Atas Pembiaran Perusakan Kawasan Pura Dari Kegiatan Pertambangan Batuan Ilegal.
Kapolda Bali Dan Kapolres Klungkung Bekerja Keras Dalam Menuntaskan Kasus Pidana Lingkungan Hidup Dan Pertambangan Mineral Ilegal. ***
Tag
Berita Terkait
-
Keruk Bukit, Megaproyek PKB Disorot, Enam Pura Terancam
-
Anggota DPR RI Asal Bali Apresiasi Langkah Kapolri Tetapkan Irjend Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
-
I Ketut Gede, Veteran Asal Bali yang Tetap Teguh Mengemban Tugas Sebagai Ketua LVRI Jembrana
-
Sejarah Kabupaten Klungkung, Pusat Pemerintahan Raja-raja Bali
-
Pameran Budaya Indonesia di University of Richmond, Tarian dan Gamelan Bali Curi Perhatian
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda