Pelanggaran yang Dilakukan Oleh Pemerintah Provinsi Bali Dan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Pembiaran yang Dilakukan Oleh Pemerintah Provinsi Bali Dan Pemerintah Kabupaten Klungkung
Bahwa penambangan dilakukan secara masif, sistematis dan secara visual telah mengeruk perbukitan dengan luas berhektar-hektar, akan tetapi, Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Klungkung sama sekali tidak melaksanakan pengawasan maupun pembinaan terhadap para penambang bantuan ilegal tersebut.
Bahkan Pemerintah Provinsi Bali dan Bupati Klungkung terkesan membiarkan dan tidak ada kebijakan (policy/blaid) untuk memberikan perlindungan bagi Lingkungan, Tata Ruang dan kesucian Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa.
Dan seolah-olah menutup mata atas adanya kerusakan lingkungan yang mengancam keberadaan dan kesucian Pura di wilayah tersebut, di mana pembiaran kerusakan lingkungan yang mengancam keberadaan dan kesucian pura adalah bertentangan dengan ketentuan Tata Ruang.
Antara lain ketentuan dalam Pasal 39 Huruf b Jo. Pasal 47 Ayat 2 Huruf c Jo. Pasal 80 Ayat 1 Dan Ayat 2 Jo. Pasal 99 Jo Pasal 105 Jo Pasal 107 Jo. Pasal 116 Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2033
Ketentuan dalam Pasal 44 ayat (1) huruf e Jo. Pasal 50 Ayat (6) Jo. Pasal 126 Jo. Pasal 130 Jo. Pasal 131 Jo. Pasal 135 Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Bali 2009-2029
Ketentuan Pasal 114 Jo. Pasal 120 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Pelanggaran Hukum Oleh Penambang Batuan Ilegal
Dalam hal ini perlu kami tegaskan kembali bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung Tahun2013-2033, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung merupakan kawasan Hutan dan Perbukitan berupa Kawasan Hutan Pada sepadan Jurang Bukan sebagai zonasi kawasan pertambangan.
Padahal seharusnya kegiatan pertambangan tersebut wajib memperhatikan kerawanan longsor dan lainnya yang merupakan Prinsip tentang lingkungan hidup dan zonasi tata ruang. Oleh karena itu, adapun pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan adalah :
Pasal 71 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2o2o Tentang Cipta Kerja :
Melanggar Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Undang-undang Republik I Indonesia Nomor 3 Tahun 2o2o Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2oo9 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara :
Melanggar Pasal 67 Dan Pasal 109 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2o2o Tentang Cipta Kerja
Melanggar Ketentuan Dalam Pasal Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2033 Dan Pasal 147 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029
Tag
Berita Terkait
-
Keruk Bukit, Megaproyek PKB Disorot, Enam Pura Terancam
-
Anggota DPR RI Asal Bali Apresiasi Langkah Kapolri Tetapkan Irjend Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
-
I Ketut Gede, Veteran Asal Bali yang Tetap Teguh Mengemban Tugas Sebagai Ketua LVRI Jembrana
-
Sejarah Kabupaten Klungkung, Pusat Pemerintahan Raja-raja Bali
-
Pameran Budaya Indonesia di University of Richmond, Tarian dan Gamelan Bali Curi Perhatian
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Concept Store Kopi Premium Dikenalkan ke Surabaya
-
Spesifikasi Oppo Pad Mini: Pesaing iPad Mini dengan Snapdragon 8 Gen 5 dan RAM 12 GB
-
7 Rekomendasi Lipstik yang Awet dan Tidak Membuat Bibir Hitam, Nyaman Dipakai Seharian
-
Perdana Tayang, Film Michael Raup 39,5 Juta Dolar di Box Office Domestik
-
Fan Meeting Kim Seon Ho di Jakarta Berlangsung Meriah, Challenge Kasih Paham Bos Bikin Heboh
-
Siapa Pengurus Daycare Little Aresha? Pendidikan Ketua Dewan Pembina Yayasan Disorot
-
Gerai Smart Home dengan Konsep Experiential Retail Space Resmi Dikenalkan
-
5 Rahasia Cuko Pempek Palembang yang Kini Hitam, Kental dan Pedas Nendang
-
Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih
-
Harga Emas di Pegadaian 26 April 2026, Cek di Sini