/
Kamis, 18 Agustus 2022 | 00:02 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna kembali ditangkap KP setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, Rabu, 17 Agustus 2022. (Ayobandung.com)

SUARA DENPASAR – SIAL betul yang dialami mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Baru saja keluar dari penjara, dia kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/8/2022).

Tepat pada hari kemerdekaan RI, Ajay mestinya sudah menjadi orang merdeka lagi. Dia selama ini memang dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa barat, dalam kasus suap proyek RSU Kasih Bunda.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan penangkapan mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Mumammad Priatna. Dikatakan, Ajay ditangkap ketika keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu pagi.

"Benar (Ajay) ditangkap kembali oleh tim penyidik KPK tadi pagi. Setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," ujar Ali Fikri, Rabu (17/8/2022) dilansir dari suara.com.

Ali Fikri melanjutkan, saat ini Ajay masih dalam pemeriksaan tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta. Namun, Ali Fikri belum bisa menjelaskan kasus apa lagi yang menjerta Ajay.

"Besok (Kamis (18/8/2022) kami sampaikan perkembangannya, ya," lanjut Ali.

Sebagaimana berita sebelumnya, Ajay pernah menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain agar tidak dijadikan tersangka. Uang suap itu sebesar Rp507,39 juta. 

Dalam kasus ini, Stepanus sudah menjadi terpidana dan sedang menjalani hukuman. (*)

Baca Juga: Waduh! WNA Tahanan Narkoba di Polda Bali Tewas, Ini Kata Polisi

Load More