News / Nasional
Senin, 13 Juli 2026 | 14:52 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (tengah) usai menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU.
  • Kasus tersebut diduga berkaiatan dengan penanganan perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri, pengadaan batu bara PLTU, serta pembangunan proyek Krakatau Steel.
  • Kortastipidkor Polri mengalihkan penanganann Febrie kepada Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026 guna mempercepat proses hukum.

Suara.com - Tiga perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp34,68 triliun.

Nilai terbesar berasal dari kasus PT Asabri, disusul pengadaan Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Setelah menetapkan Febrie sebagai tersangka,  Kortastipidkor Polri mengalihkan penanganan tiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung. Bersamaan dengan proses itu, Febrie juga mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan pengalihan perkara dilakukan untuk mempercepat proses hukum sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.

"Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara, sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan," kata Rudi di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kasus Asabri: Kerugian Rp22,78 Triliun

Porsi kerugian negara terbesar berasal dari dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri periode 2012-2019.

Perkara tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun akibat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana investasi perusahaan asuransi milik negara itu.

Kasus Batu Bara PLTU: Kerugian Rp5 Triliun

Baca Juga: Ranjau Politis dan Perang Proksi: Sisi Gelap di Balik Pengalihan Kasus Febrie dari Polri ke Kejagung

Perkara kedua berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU sejak 2018.

Kasus ini diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah, seperti Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp5 triliun.

Kasus Krakatau Steel: Kerugian Rp6,9 Triliun

Perkara ketiga menyangkut proyek pembangunan Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel pada periode 2011-2019.

Kerugian negara diduga mencapai Rp6,9 triliun setelah nilai kontrak pembangunan pabrik dengan skema turnkey meningkat dari semula Rp4,7 triliun menjadi Rp6,9 triliun hingga amandemen keempat.

Jika dijumlahkan, ketiga perkara tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp34,68 triliun.

Load More