- Kejagung didesak segera menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah atas dugaan korupsi serta pencucian uang di beberapa perusahaan.
- Dosen Hukum Universitas Trisakti menilai penundaan penahanan Febrie berisiko memicu persepsi publik terkait praktik tebang pilih hukum.
- Pakar hukum mengkritik keterlibatan TNI dalam pengamanan kediaman tersangka serta menuntut transparansi proses hukum oleh Komisi Kejaksaan.
Suara.com - Kejaksaan Agung didesak segera menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah berstatus tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Dosen Hukum Universitas Trisakti, Bhatara Ibnu Reza, mengatakan, penahanan dinilai penting segera dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari anggapan adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara korupsi.
Menurut dia, penundaan penahanan terhadap Febrie berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Kami menilai bahwa tidak disegerakannya penahanan terhadap tersangka Febrie Adriansyah akan menimbulkan kesan tebang pilih terhadap perlakuan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi," kata Bhatara kepada Suara.com, Senin (13/7/2026).
Ia menilai, posisi Febrie sebagai mantan pimpinan di bidang pidana khusus Kejaksaan berpotensi memengaruhi jalannya proses hukum.
Bhatara juga menyoroti keterlibatan prajurit TNI dalam pengamanan yang dikaitkan dengan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, pelibatan TNI tidak dapat dibenarkan.
"Keterlibatan TNI dalam menjaga Kejaksaan khususnya kediaman Febrie Adriansyah dan pelibatan TNI ke Polda Metro Jaya tidak dibenarkan dengan dalih dan alasan apa pun. Hal itu merupakan bentuk intervensi militer ke ranah penegakan hukum yang bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-Undang TNI itu sendiri," katanya.
Selain mendesak penahanan, Bhatara meminta Kejaksaan RI membuka proses pemeriksaan terhadap Febrie secara transparan agar publik dapat memastikan penanganan perkara berjalan tanpa intervensi.
Ia juga mengingatkan Kejaksaan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya gugatan praperadilan yang diajukan Febrie.
Baca Juga: Pakar: Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Punya Dasar Hukum, Hanya Redam Konflik Institusi
"Publik berhak mengetahui bahwa penanganan kasus ini tidak diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk dari internal Kejaksaan RI terlebih lagi oleh lembaga negara lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Bhatara mendesak Komisi Kejaksaan RI (KKRI) menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Menurutnya, KKRI harus memastikan proses penanganan perkara berlangsung sesuai ketentuan hukum dan kode etik, bukan justru menjadi pelindung bagi jaksa yang bermasalah.
Berita Terkait
-
Cegah Konflik Kepentingan, Legislator Desak Perombakan Penyidik Jampidsus di Kasus Febrie Adriansyah
-
Hinca Panjaitan Tegaskan Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Tak Tabrak KUHAP
-
Mahfud MD Bongkar Skenario Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Pengalihan Penyidikan Kacaukan Hukum
-
Pakar: Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Punya Dasar Hukum, Hanya Redam Konflik Institusi
-
Ranjau Politis dan Perang Proksi: Sisi Gelap di Balik Pengalihan Kasus Febrie dari Polri ke Kejagung
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Kebakaran Maut Bar di Bangkok Tewaskan 27 Orang, KBRI: Tidak Ada Korban WNI
-
Niat Selamatkan Surat Berharga, Detik-detik Nenek di Pulogadung Tewas Terbakar Bersama Anak dan Cucu
-
Cegah Konflik Kepentingan, Legislator Desak Perombakan Penyidik Jampidsus di Kasus Febrie Adriansyah
-
Jalan Kebon Sirih Menyempit Jadi Dua Lajur, Kemacetan Mengular Hampir 1 Kilometer
-
Hinca Panjaitan Tegaskan Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Tak Tabrak KUHAP
-
Jangan 'Jeruk Makan Jeruk!', DPR Minta Kasus Eks Jampidsus Febrie Tak Ditangani Mantan Anak Buahnya
-
Mahfud MD Bongkar Skenario Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Pengalihan Penyidikan Kacaukan Hukum
-
Satgas PKH Buka Suara soal Kursi Ketua yang Kosong Usai Eks Jampidsus Terseret Kasus Korupsi
-
Rekor Baru! Jakarta Fair 2026 Kantongi Rp8,2 Triliun, Pengunjung Capai 8,22 Juta
-
Soal Jampidsus Baru, Mensesneg: Harus Melalui Keppres Berdasarkan Usulan Jaksa Agung