/
Senin, 22 Agustus 2022 | 14:12 WIB
Pencuri HP asal Nganjuk, Muhammaad Andika ditangkap aparat Polres Badung. (IST)

SUARA DENPASAR - Pemuda Muhammad Andika (22) asal Nganjuk, Jawa Timur ditangkap di Karangasem gegara mencuri tiga unit HP di Angkringan One Way, Jalan Raya Kusambi, Kuta Utara, Badung. Dia pun dibawa Satreskrim Polres Badung untuk diproses hukum.

Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana menjelaskan Muhammad Andika yang asal Nganjuk itu ditangkap di Desa Sukadana, Kubu, Karangasem, Bali.

"Pelaku ditangkap di tempat kerjanya," kata Iptu Ketut Sudana, Senin (22/8/2022).

Dijelaskannya bahwa penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan seorang pengunjung kafe. Korban mengaku kehilangan tiga unit HP dari dalam tasnya saat nonton bareng di Angkringan One Way, Jalan Raya Kusambi, Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada 25 Juli 2022 lalu.

"Korban kehilangan tiga unit hp dari dalam tas saat nonton bareng. Atas kejadian itu, dia melapor ke Polres Badung," beber Sudana.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Dari pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, pelaku akhirnya berhasil teridentifikasi.

Awalnya polisi mencari keberadaan pelaku di tempat tinggal lamanya di Jalan Bung Tomo, Denpasar. Namun ternyata pelaku sudah berpindah tempat tinggal dan tempat kerja.

Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku bekerja di Kubu Karangasem. Polisi langsung bergegas ke Kubu, Karangasem.

Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada 19 Agustus 2022 di tempat kerjanya.

Baca Juga: Dipicu OTK Lempar Batu, Brimob dan Tentara Malah Adu Jotos

"Pelaku mengakui mencuri karena motif ekonomi," ujar Sudana.

Pelaku telah menjual dua unit HP curian. Satu unit sisanya dia pakai sendiri.

Kini pelaku ditahan di Polres Badung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (MNP) 

Load More