SUARA DENPASAR – I Putu Eka Putra Adnyana, Kepala Urusan (Kaur) Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali, ditahan polisi. Gara-garanya, dia menggelapkan sertifikat tanah milik warga bernama I Made Astra asal Banjar Dinas Congkang, untuk digadaikan tanpa persetujuan pemiliknya.
Hal itu terungkap saat Polres Buleleng memberikan keterangan pers, Selasa (30/8/2022). Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika menjelaskan, perkara ini berawal ketika korban bernama I Made Astra pada tahun 2017 mengurus sertifikat tanah melalui program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Untuk mengurus sertifikasi tanahnya, I Made Astra meminta bantuan relawan PTSL, I Putu Eka Putra Adnyana yang kebetulan salah seorang Kaur di Desa Tigawasa.
Pada 14 Januari 2022, I Made Astra mendapat kabar sertifikat tananya sudah jadi. Namun, Putu Eka Putra Adnyana malah mengatakan sertifikatnya dipinjam dan saat ini digadaikan untuk meminjam uang kepada seseorang.
Korban I Made Astra pun mendesak agar I Putu Eka Putra Adnyana segera menyerahkan sertifikat tanah miliknya. Sudah dua kali meminta, tapi pelaku tak kunjung memberikan. Kesal dengan perbuatan sang kaur, I Made Astra pun melapor kepada Kepala Desa Tigawasa, Made Suadarmayasa.
“Mediasi pada tanggal 14 April 2022, terduga pelaku mengakui bahwa sertifikat korban telah dijadikan jaminan untuk meminjam uang dan terduga pelaku belum juga bisa mengembalikan sertifikatnya,” kata dia.
Karena kasusnya mentok, korban I Made Astra akhirnya melaporkan perkara ini ke kepolisian pada 14 Juni 2022. Dari perkara ini, Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika dan bawahannya, Kanit II Reskrim Ipda Ketut Darbawa memeriksa 10 saksi.
Karena cukup bukti adanya penggelapan, polisi menetapkan I Putu Eka Putra Adnyana sebagai tersangka sejak 16 Agustus 2022. Kemudian ditahan sejak 25 Agustus 2022. Polisi juga sudah menyita sertifikat hak milik (SHM) nomor 1930 miliar I Made Astra.
“Tersangka PEPA dapat disangka telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukum selama 4 tahun penjara,” jelas AKP Hadimastika. (*)
Baca Juga: Cuma Dapat Rp50 Ribu, Gusti Ketut Puja Ditangkap Gegara Rumah jadi Tempat Judi Ceki
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Jauhi Cicilan, Ini 4 Motor Rare Kawasaki Cocok untuk Pelajar Stylish tapi Low Budget Mulai 4 Jutaan
-
Profil PT Bach Multi Global Tbk (BACH), Jaringan Bisnis 'Grup Djarum' yang Siap IPO
-
5 Shio yang Beruntung Hari Ini, Ada Peluang Rezeki dan Kemajuan Karier
-
Komi Can't Communicate Kembali! Bab Spesial Baru Resmi Dirilis
-
5 HP Xiaomi dengan Kamera Mirip iPhone, Kualitas Foto dan Video Gak Kaleng-kaleng
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Jalan Pantura Barat Rusak, Pemprov Jateng Gelontorkan Puluhan Miliar Rupiah untuk Perbaikan
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Huawei Watch GT 6 Pro: Smartwatch Premium dengan Baterai 21 Hari dan Fitur Kesehatan Lengkap