SUARA DENPASAR – I Putu Eka Putra Adnyana, Kepala Urusan (Kaur) Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali, ditahan polisi. Gara-garanya, dia menggelapkan sertifikat tanah milik warga bernama I Made Astra asal Banjar Dinas Congkang, untuk digadaikan tanpa persetujuan pemiliknya.
Hal itu terungkap saat Polres Buleleng memberikan keterangan pers, Selasa (30/8/2022). Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika menjelaskan, perkara ini berawal ketika korban bernama I Made Astra pada tahun 2017 mengurus sertifikat tanah melalui program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Untuk mengurus sertifikasi tanahnya, I Made Astra meminta bantuan relawan PTSL, I Putu Eka Putra Adnyana yang kebetulan salah seorang Kaur di Desa Tigawasa.
Pada 14 Januari 2022, I Made Astra mendapat kabar sertifikat tananya sudah jadi. Namun, Putu Eka Putra Adnyana malah mengatakan sertifikatnya dipinjam dan saat ini digadaikan untuk meminjam uang kepada seseorang.
Korban I Made Astra pun mendesak agar I Putu Eka Putra Adnyana segera menyerahkan sertifikat tanah miliknya. Sudah dua kali meminta, tapi pelaku tak kunjung memberikan. Kesal dengan perbuatan sang kaur, I Made Astra pun melapor kepada Kepala Desa Tigawasa, Made Suadarmayasa.
“Mediasi pada tanggal 14 April 2022, terduga pelaku mengakui bahwa sertifikat korban telah dijadikan jaminan untuk meminjam uang dan terduga pelaku belum juga bisa mengembalikan sertifikatnya,” kata dia.
Karena kasusnya mentok, korban I Made Astra akhirnya melaporkan perkara ini ke kepolisian pada 14 Juni 2022. Dari perkara ini, Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika dan bawahannya, Kanit II Reskrim Ipda Ketut Darbawa memeriksa 10 saksi.
Karena cukup bukti adanya penggelapan, polisi menetapkan I Putu Eka Putra Adnyana sebagai tersangka sejak 16 Agustus 2022. Kemudian ditahan sejak 25 Agustus 2022. Polisi juga sudah menyita sertifikat hak milik (SHM) nomor 1930 miliar I Made Astra.
“Tersangka PEPA dapat disangka telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukum selama 4 tahun penjara,” jelas AKP Hadimastika. (*)
Baca Juga: Cuma Dapat Rp50 Ribu, Gusti Ketut Puja Ditangkap Gegara Rumah jadi Tempat Judi Ceki
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Terungkap! Abraham Samad Akui Diajak Menhan Sjafrie Bertemu Prabowo di Kertanegara
-
Pantang Ciut, Newcastle United Pastikan Tampil Menyerang di Kandang Manchester City
-
Bikin Tensi Naik! Ini 5 Biang Kerok Anime Hobinya Nge-Prank Teman Sendiri
-
8 Mobil Kecil Bekas di Bawah 50 Juta, Stylish dan Bertenaga untuk Harian
-
Ketidakpastian Ekonomi, Mengapa Gadai Menjadi Solusi Utama Masyarakat Indonesia?
-
Tempat Curhat Ternyaman, Ini 6 Zodiak yang Dikenal Paling Jago Jadi Pendengar
-
Kala Pramono Tawarkan Bantuan Armada Sampah untuk Tangsel ke Andra Soni
-
Biaya Gila Parkiran di Piala Dunia 2026: Termurah Rp1,2 Juta, Termahal Rp5 Juta
-
Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Prabowo: Soal Perbaikan IPK Tidak Boleh Omon-omon
-
Bukan ke Arab Saudi, Lionel Messi Dirumorkan Hijrah ke Negeri 1.000 Masjid