/
Minggu, 04 September 2022 | 04:36 WIB
Para tersangka obstruction of justice dalam kasus Ferdy Sambo mulai disidang di Komisi Etik. Mereka terlibat perusakan ponsel dan rekaman CCTV. (Tribrata)

Namun beruntung kasus tersebut dapat dituntaskan dengan menyeret para pelakunya ke sidang etik.

Atas kesalahan berat tersebut keduanya sudah diberhentikan dengan tambahan sanksi administrasi dengan penempatan khusus.

Selain dua nama Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo, masih ada empat nama lainnya yang masih menunggu sidang etik digelar oleh Polri. (*)

Load More