Seperti juga Ferdy Sambo selain dipecat dengan tidak hormat, Polri juga bersiap akan menghadapi sidang kasus pidana sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir J.
Keenam perwira yang lain juga selain menghadapi sidang etik Polri, mereka juga terjerat kasus pidana menghalang-halangi kerja penyidik Polri mengungkap dan menuntaskan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka dijerat pasal 221 KUHP. Pasal 221 KUHP adalah pasal dalam Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) yang mengatur hukum tentang suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.
Upaya menghalang-halangi proses hukum juga disebut dengan istilah Obstruction of Justice.
"Sedangkan bunyi Pasal 223 KUHP menyatakan barangsiapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," demikian pernyataan dalam keterangan tersebut dilansir pada Minggu (4/9/2022).
Ditambahkan dalam pernyataan tersebut jika tersangka kasus obstruction of justice juga dijerat Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE.
Para tersangka juga dijerat pasal turut serta yaitu pasal 55 dan 56 KUHP.
Sosok Agus Nurpatria
Kombes Agus Nurpatria menjadi salah satu perwira menengan yang terseret dalam pusaran kasus Ferdy Sambo.
Petugas Korps Bhayangkara lulusan Akpol tahun 1997 ini sebelumnya dimutasi ke Yanma Mabes Polri pasca kasus kematian Brigadir J.
Pria lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang 1993 ini mengawali karirnya di Polres Metro Tangerang.
Karir pria kelahiran ini moncer 6 Agustus 1974 ini kemudian menjabat di sejumlah satuan hingga membawanya sebagai Kabid Propam di Polda Banten.
Berlanjut kemudian menjadi Kabid Propam Polda Kepri di Riau, hingga membawanya menjadi Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri. ***
Berita Terkait
-
Sosok Desmond Mahesa, Legislator yang Setuju Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan, Mantan Aktivis dan Sukses sebagai Politisi
-
Jadwal Sidang Etik 4 Perwira Selain Kompol Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, Digelar Maraton
-
Sosok yang Rusak Ponsel dan Tambah BB di TKP Terungkap, Sempat Sulitkan Timsus Ungkap Kasus Ferdy Sambo
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Apakah Bedak Marina Tahan Lama? Cek Klaim Brand dan Ulasan Pengguna
-
Program AURA BRI Peduli Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing Kelompok Wanita di Bogor
-
BRI Peduli Hadirkan Peluang Baru bagi Kelompok Usaha Wanita Lewat Komoditas Pala
-
Dari Pala Menjadi Nilai Tambah, Program AURA BRI Peduli Berdayakan Perempuan Bogor
-
Potensi Pala Dioptimalkan, BRI Peduli Bantu Perempuan Bogor Naik Kelas dalam Usaha
-
BRI Peduli Dukung Kelompok Wanita Bogor Kembangkan Usaha Olahan Pala Berkelanjutan
-
BRI Peduli Percepat UMKM Perempuan Bogor Tembus Pasar Lewat Olahan Buah Pala
-
Beda Two Way Cake dan Powder Foundation, Mana yang Lebih Bagus?
-
Indonesia Dihantam 4 Tekanan Ekonomi Sekaligus, Apa Saja?
-
Program AURA BRI Peduli Perkuat Usaha Kelompok Wanita Pengolah Pala di Bogor