Suara Denpasar - Sosok Kombes Agus Nurpatria hingga AKP Irfan Widyanto serta empat perwira polisi lainnya kini terancam dengan undang-undang ITE.
Selaian ancaman UU ITE, enam anggota polisi yang terlibat dalam kasus menghalang-halangi penyidikan atas kasus tewasnya Brigadir J juga diancam dengan pasal pidana lainnya.
Enam perwira menengah ini harus terseret ke masalah hukum dan semua terancam dipecat dari satuannya gara-gara terseret dalam kasus Ferdy Sambo.
Dari enam perwira ini dua di antaranya sudah dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat dari satuannya per Jumat 3 September 2022 kemarin.
Dua perwira menengah (pamen) yang sudah lebih awal dipecat ini adalah Kompol Chuck Putranto dn Kompol Baiqui Wibowo.
Kemudian tersangka utama perwira tinggi Irjen Ferdy Sambo
Sedangkan empat perwira menengah lagi juga terancam dipecat yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Sementara itu bukan hanya Ferdy Sambo saja yang diancam dengan pidana, enam perwira lainnya yang statusnya sudah menjadi tersangka kasus obstruction of justice juga terancam pasal pidana termasuk sosok Kombes Agus Nurpatria.
Ancaman yang mengintai mereka selain pemecatan adalah undang-undang ITE.
Bukan hanya ITE, pasal-pasal lain juga disiapkan untuk menjerat para perwira menengah yang membantu aksi Ferdy Sambo dalam mengelabuhi pembunuhan Brigadi J ini.
Hal ini sudah dinyatakan oleh Mabes Polri dalam situs resmi mereka kemarin.
Melalui sang jubir Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh enam tersangka selain Ferdy Sambo, yakni berperan merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara.
Lalu pasal apa saja yang menjerat mereka?
Masih dalam pernyataan resmi tersebut, enam tersangka obstruction of justice selain Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE.
Mereka dijerat juga dengan pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.
Berita Terkait
-
Sosok Desmond Mahesa, Legislator yang Setuju Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan, Mantan Aktivis dan Sukses sebagai Politisi
-
Jadwal Sidang Etik 4 Perwira Selain Kompol Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, Digelar Maraton
-
Sosok yang Rusak Ponsel dan Tambah BB di TKP Terungkap, Sempat Sulitkan Timsus Ungkap Kasus Ferdy Sambo
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Ikut Masuk Saat Penggeledahan, Ketua RW Sentul Lihat Foto Wanita Misterius di Dalam Rumah
-
3 Zodiak Paling Beruntung pada 10 Juli 2026, Siap-Siap Menyambut Hari Baik
-
Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
6 Arti Mimpi Dipoligami Suami Menurut Primbon Jawa, Pertanda Apa?
-
Purbaya Ajak Investor Negara Islam Kembangkan Industri Halal di Indonesia
-
Abdul Wahid Dituntut Lebih Berat, Jaksa KPK Beberkan Alasannya
-
TikTok Donasi 200 Ribu Dolar AS untuk Sektor Pangan RI
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
Tren Home Wellness Kian Diminati, Kualitas Air dan Udara Kini Jadi Prioritas Keluarga Modern