SUARA DENPASAR – Sidang Komisi Kode Etik Polri terkait perkara obstruction of justice klaster CCTV kembali berlangsung. Kali ini giliran Kombes Pol Agus Nurpatria (KBP ANP) yang menjadi pesakitan. Putra Sunda yang merupakan anak buah Ferdy Sambo itu sebelumnya menjadi Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri dan dicopot 4 Agustus 2022 lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (6/9/2022) menjelaskan, sidang sudah berlangsung mulai Pukul 10.10 WIB. Sidang ini dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karo Wabprof).
Dedi melanjutkan, Kombes Agus Nurpatria di hadapankan ke sidang kode etik Polri lantaran diduga menghalangi penyidikan. Dia juga melanggar beberapa pasal.
“Dia melanggar beberapa pasal. Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP,” jelas Dedi di Gedung TNCC tempat digelarnya sidang kode etik ini.
Dia pun membeberkan, pasal-pasal yang disangkakan kepada Kombes Agus Nurpatria adalah Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf c, Pasal 8 Huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 10 Ayat 1 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang ini akan berlangsung marathon dengan menghadirkan 14 orang saksi.
“Empat belas saksi itu dari BJP HK (Brigjen Hendra Kurniawan), kemudian AKBP RS (Ridwan Soplanit), AKBP AC (Arif Cahya), Kompol CP (Chuck Putranto), Kompol BW (Baiquni Wibowo), kompol HP, Kompol IR, AKP RS (Rifaizal Samual), AKP IW (Irfan Widyanto), AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA, Briptu MSH,” katanya,” Jelas dia.
Dia pun menyatakan, sidang bisa sampai malam bahkan sampai pagi. Bila putusan sidang sampai pagi dini hari, maka putusan ini akan disampaikan ke wartawan Rabu pagi (7/9/2022).
Sebagaimana diketahui, selain terancam dipecat karena kasus obstruction of justice, Kombes Agus Nurpatria juga sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama enam polisi lainnya. Yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto. Ketujuh tersangka ini merupakan klaster CCTV, yakni yang mengambil hingga merusak CCTV di lokasi pembunuhan Brigadir Joshua di Duren Tiga, 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Mabuk, Suami Bakar Istri dan Anak Gegara Sibuk Main Game Online Mobile Legends
Sosok Kombes Agus Nurpatria
Kombes Pol Agus Nurpatria merupakan putra Sunda kelahiran Bogor, 6 Agustus 1974. Dari data yang didapat SuaraDenpasar dari sumber terbuka di PTIK, Kombes Agus Nurpatria merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara tahun 1993 atau angkatan pertama di sekolah yang berada di Magelang itu.
Setamat dari SMA Taruna Nusantara, Agus Nurpatria melanjutkan ke Akademi Kepolisian (Akpol) dan tamat 1997. Karir kepolisiannya dimulai saat tahun 1998 dia menjadi Pamapta Polres Metro Tangerang, kemudian menjadi Kanit Jatanras Sat Reserse Polres Metro Tangerang dari 1999 sampai 2001.
Agus sempat menjadi Kapolsek Metro Sepatan Polres Metro Tangerang pada 2002 sampai 2003. Kemudian menjadi Kanit IV Sat Intelkam Polres Metri Tangerang pada 2003, kemudian menjalani pendidikan PTIK.
Dia pernah bertugas di Kalimantan Selatan. Persisnya sebagai Kepala Subdit Dikyasa Ditlantas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). Kemudian kariernya meroket pada 8 Juni 2015 sebagai Kapolres Subang dengan pangkat saat itu AKBP.
Suami dari Diah Ayu Anggraeni ini menjadi Kapolres Subang setelah tahun sebelumnya menjadi pengawal calon presiden (capres) Joko Widodo dalam Pilpres 2014.
Pada Agustus 2016 Agus Nurpatria bergeser menjadi Pamen (perwira menengah) Divpropam Mabes Polri. Jabatannya kemudian sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri sampai 2019.
Karier Agus terus menanjak dengan menjadi Kabid Propam Polda Banten pada tahun 2019. Ketika Ferdy Sambo dipromosikan menjadi Kadiv Propam Polri pada 16 November 2020, Kombes Pol Agus Nurpatria dimutasi sebagai Kabid Propam Polda Kepri pada November 2020.
Ia baru bergabung dengan Ferdy Sambo ke Divpropam Polri pada tahun 2021 dengan jabatan baru sebagai Kaden A Ropaminal Divpropam Polri pada tahun 2021. Sejak saat itu dia menjadi anak buah Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kini, karier panjang yang dibangun Kombes Pol Agus Nurpatria terancam pudar. Dia dianggap ikut menghalangi penyidikan dalam perkara pembunuhan Brigadir Joshua yang didalangi Ferdy Sambo.
Selasa (6/9/10) adalah penentuan bagi Kombes Agus Nurpatria dalam Korps Bhayangkara. Akankah dia bernasib sama dengan Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo yang sudah lebih dulu disanksi pecat?
Selain terancam dipecat dari kepolisian, Agus Nurpatria juga terancam pidana penjara selama 10 tahun. Ia dijerat menggunakan Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Berikut profil dan biodata Kombes Pol Agus Nurpatria:
Nama: Agus Nurpatria
Tempat, tanggal lahir: Bogor, 6 Agustus 1974
Agama/Suku: Islam/ Sunda
Istri: Diah Ayu Anggraeni
Pendidikan Umum:
- SDN Babelan Kota, Babelan, Bekas (1987)
- SMN Cijeruk, Bogor (1990)
- SMA Taruna Nusantara, Magelang (1993)
Pendidikan Kepolisian
- Akpol 1997
- Dikjurdas Pa Intel 1998
- Kursus Intensif Bahasa Inggris 1999
- PTIK 2005
Karier Kepolisian
- Pamapta Polres Metro Tangerang (1998)
- Kanit Jatanras Sat Reserse Polres Metro Tangerang (1999-2001)
- Kapolsek Metro Sepatan Polres Metro Tangerang (2001-2003)
- Kepala Subdit Dikyasa Ditlantas Polda Kalimantan Selatan ( … - 2015)
- Kapolres Subang (2015-2016)
- Pamen Div Propam Polri (2016 - …)
- Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri (…-2019)
- Kabid Propam Polda Banten (2019-2020)
- Kabid Propam Polda Kepri (2020-2021)
- Kaden A Ropaminal Divpropam Polri (2021-2022)
- Pamen Polri (2022 – menunggu sidang etik)
Demikian profil dan biodata dari sosok Kombes Agus Nurpatria, sehingga bisa menambah wawasan seputar aktor-aktor di tengah kasus pembunuhan Brigadir Joshua di rumah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. (Suara.com/PMJNews)
Tag
Berita Terkait
-
Menanti Detik-detik Sanksi bagi Kombes Agus Nurpatria
-
Nasib Karir Kombes Agus Nurpatria di Polri Ditentukan Hari Ini, Jalani Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo
-
Dulu Kawal Jokowi, Kini Kombes Agus Nurpatria Terancam Dipecat dan Dipidana karena Ferdy Sambo
-
Terkuak! Kombes Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Pernah Kawal-Foto Bareng Jokowi
-
Sosok Kombes Agus Nurpatria Jebolan Taruna Nusantara, Anak Buah Ferdy Sambo yang Suruh Hilangkan-Rusak CCTV
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Dapat Gaji Besar di Super League, Pemain Keturunan Rela Alami Kemunduran Karier
-
Daftar Tokoh Olahraga yang Terseret Epstein Files: Dari Bos Chelsea hingga Pebasket NBA
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Essence dan Serum, Apa Bedanya? Begini Urutan Pakai yang Benar agar Hasil Maksimal
-
Jelang Ramadan 2026, Sajadah hingga Kurma Diserbu
-
Program BRIVolution Reignite Dorong Kinerja BRImo, Transformasi Digital BRI Makin Kuat
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
4 Rekomendasi HP dengan Baterai Jumbo Terbaik dan Banyak Diburu di Awal 2026, Mulai Rp2 Jutaan
-
5 Rekomendasi Exfoliating Toner AHA BHA yang Aman untuk Pemula, Efektif Hempas Kulit Mati
-
Vaksin PMK Kota Malang Disalurkan, 1.000 Dosis Fokus Tiga Kecamatan Rawan