/
Rabu, 07 September 2022 | 17:53 WIB
Kombes Agus Nurpatria saat pembacaan putusan sidang KKEP Rabu sore (7/9/2022). Dia dipecat dari kepolisian. (Youtube Polri TV)

Ketujuh orang ini dijerat menggunakan Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketujuhnya terancam hukuman 10 tahun penjara.

Sosok Kombes Agus Nurpatria

Kombes Pol Agus Nurpatria merupakan lulusan Akpol 1997. Karier kepolisiannya dimulai dari  Pamapta Polres Metro Tangerang, Kanit Jatanras Sat Reserse Polres Metro Tangerang (1999-2001), Kapolsek Metro Sepatan Polres Metro Tangerang (2002-2003). Juga Kanit IV Sat Intelkam Polres Metri Tangerang pada 2003, dia kemudian melanjutkan pendidikan di PTIK sampai tahun 2005.

Suami dari Diah Ayu Anggraeni itu juga pernah berdinas di Kalimantan Selatan hingga tahun 2015. Dia menjadi Kapolres Subang pada 2015. Lanjut sebagai Pamen Divpropam Mabes Polri pada 2016, dan menjabat Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri sampai 2019.

Lebih lanjut, Agus menjadi Kabid Propam Polda Banten pada 2019. Lalu dimutasi menjadi Kabid Propam Polda Kepri pada 2020. Pada 2021, dia menjadi Kaden A Ropaminal Divpropam Polri. Saat itu, Ferdy Sambo sudah menjadi Kadiv Propam sejak 2021.

Sejak Kombes Agus Nurpatria dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 setelah terungkap bahwa kematian Brigadir Joshua karena pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.

Profil Kombes Pol Agus Nurpatria:

Nama: Agus Nurpatria

Tempat, tanggal lahir: Bogor, 6 Agustus 1974

Baca Juga: Sosok AKP Irfan Widyanto, Peraih Adhi Mekayasa 2010 yang Terancam Pecat

Pendidikan Umum:

- SDN Babelan Kota, Babelan, Bekasi (1987)

- SMPN Cijeruk, Bogor (1990)

- SMA Taruna Nusantara, Magelang (1993)

Pendidikan Kepolisian

- Akpol 1997

Load More