SUARA DENPASAR – Tok! Palu pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya diketuk dalam perkara pelanggaran kode etik dengan terduga pelanggar Kombes Agus Nurpatria, Rabu (7/9/2022) sore. Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri (2021-2022), Kombes Agus Nurpatria itu dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, dari hasil keputusan sidang KKEP dengan pelanggar KBP ANP (Kombes Agus Nurpatria), pasal yang dilanggar yaitu Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf c, Pasal 8 Huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 10 Ayat 1 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Hasil keputusan sidang kode etik diputuskan sanksi etika prilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela," jelas dia.
Lebih lanjut, KBP ANP juga mendapat dua sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) dan pemecatan.
"Kedua, sanksi adminisitrasi: a. penempatan khusus selama 28 hari, 9 Agustus-6 September; b. pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," jelas Irjen Dedi usai putusan sidang.
Dedi menjelaskan, KBP ANP mengajukan banding. Kata dia, banding adalah hak dari terduga pelanggar.
"Silakan banding. Banding diatur dalam Perpol 7/ 2022 merupakan hak yang bersangkutan," jelasnya Rabu (7/9/2022).
Dengan demikian, Agus Nurpatria menyusul tiga koleganya yang sudah lebih dulu dipecat. Yakni atasannya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang divonis pecat 29 Agustus 2022, dan Kompol Chuck Putranto divonis 1 September 2022, serta Kompol Baiquni Wibowo divonis 2 September 2022.
Hakim pimpinan sidang KKEP memutuskan Kombes Agus Nurpatria secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik berupa obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir Joshua atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Sosok AKP Irfan Widyanto, Peraih Adhi Mekayasa 2010 yang Terancam Pecat
Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang selama dua hari, dari Selasa (6/9/2022) Pukul 10.00 WIB, kemudian diskor Pukul 23.00 WIB. Sidang dilanjutkan Rabu (7/9/2022) dengan agenda tuntutan dan pembelaan dari terduga pelanggar.
Sidang kembali diskor selama 15 menit untuk kembali pada pembacaan putusan pimpinan Sidang KKEP. Sidang yang digelar sejak Selasa ini sejatinya menghadirkan 14 saksi. Namun, ada satu saksi yakni Kompol IR atau Irfan Rofiki tidak bisa dihadirkan. Sedangkan satu saksi lagi, yakni mantan Karo Paminan Divisi Propam POlri, Brigjen Hendra Kurniawan hadir secara online melalui Zoom.
Sedangkan 12 saksi lagi antara lain AKBP RS (Ridwan Soplanit), AKBP AC (Ari Cahya Nugraha), Kompol CP (Chuck Putranto), Kompol BW (Baiquni Wibowo), Kompol HP (Heri Priyanto), AKP RS (Rifaizal Samuel), AKP IW (Irfan Widyanto), AKP IF (Idham Fadilah), Iptu JA (Januar Arifin), Iptu HP (Hardista Pratama Tampubolon), Aiptu SA (Sullap Abo), dan Briptu MSH (Sigid Mukti Hanggono).
Kombes Agus Nurpatria dihadapkan ke sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam pembunuhan Brigadir Joshua di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022.
Dia diduga terlibat dalam perusakan CCTV di lokasi pembunuhan Brigadir Joshua di Duren Tiga. Selain itu, dia juga diduga menghambat penyidik yang sedang melakukan olah TKP.
Selain dipecat karena ulahnya, pria kelahiran Bogor, 6 Agustus 1974 itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lain. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Berita Terkait
-
Kombes Agus Nurpatria, Dijerat UU ITE dalam Kasus Ferdy Sambo, Terancam Banyak Pasal
-
Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria, Pemeriksaan Saksi Tuntas, Siang Ini Pembacaan Tuntutan-Putusan, Pecat?
-
Ternyata Kombes Agus Nurpatria Bukan Lulus Akpol 1995, Melainkan Akpol 1997, Ini Buktinya
-
Sosok Kombes Agus Nurpatria, Putra Sunda, Anak Buah Ferdy Sambo yang Terancam Dipecat dalam Sidang Etik
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'