SUARA DENPASAR – Sidang Komisi Kode Etik Polri terkait perkara obstruction of justice klaster CCTV kembali berlangsung. Kali ini giliran Kombes Pol Agus Nurpatria (KBP ANP) yang menjadi pesakitan. Putra Sunda yang merupakan anak buah Ferdy Sambo itu sebelumnya menjadi Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri dan dicopot 4 Agustus 2022 lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (6/9/2022) menjelaskan, sidang sudah berlangsung mulai Pukul 10.10 WIB. Sidang ini dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karo Wabprof).
Dedi melanjutkan, Kombes Agus Nurpatria di hadapankan ke sidang kode etik Polri lantaran diduga menghalangi penyidikan. Dia juga melanggar beberapa pasal.
“Dia melanggar beberapa pasal. Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP,” jelas Dedi di Gedung TNCC tempat digelarnya sidang kode etik ini.
Dia pun membeberkan, pasal-pasal yang disangkakan kepada Kombes Agus Nurpatria adalah Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf c, Pasal 8 Huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 10 Ayat 1 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang ini akan berlangsung marathon dengan menghadirkan 14 orang saksi.
“Empat belas saksi itu dari BJP HK (Brigjen Hendra Kurniawan), kemudian AKBP RS (Ridwan Soplanit), AKBP AC (Arif Cahya), Kompol CP (Chuck Putranto), Kompol BW (Baiquni Wibowo), kompol HP, Kompol IR, AKP RS (Rifaizal Samual), AKP IW (Irfan Widyanto), AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA, Briptu MSH,” katanya,” Jelas dia.
Dia pun menyatakan, sidang bisa sampai malam bahkan sampai pagi. Bila putusan sidang sampai pagi dini hari, maka putusan ini akan disampaikan ke wartawan Rabu pagi (7/9/2022).
Sebagaimana diketahui, selain terancam dipecat karena kasus obstruction of justice, Kombes Agus Nurpatria juga sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama enam polisi lainnya. Yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto. Ketujuh tersangka ini merupakan klaster CCTV, yakni yang mengambil hingga merusak CCTV di lokasi pembunuhan Brigadir Joshua di Duren Tiga, 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Mabuk, Suami Bakar Istri dan Anak Gegara Sibuk Main Game Online Mobile Legends
Sosok Kombes Agus Nurpatria
Kombes Pol Agus Nurpatria merupakan putra Sunda kelahiran Bogor, 6 Agustus 1974. Dari data yang didapat SuaraDenpasar dari sumber terbuka di PTIK, Kombes Agus Nurpatria merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara tahun 1993 atau angkatan pertama di sekolah yang berada di Magelang itu.
Setamat dari SMA Taruna Nusantara, Agus Nurpatria melanjutkan ke Akademi Kepolisian (Akpol) dan tamat 1997. Karir kepolisiannya dimulai saat tahun 1998 dia menjadi Pamapta Polres Metro Tangerang, kemudian menjadi Kanit Jatanras Sat Reserse Polres Metro Tangerang dari 1999 sampai 2001.
Agus sempat menjadi Kapolsek Metro Sepatan Polres Metro Tangerang pada 2002 sampai 2003. Kemudian menjadi Kanit IV Sat Intelkam Polres Metri Tangerang pada 2003, kemudian menjalani pendidikan PTIK.
Dia pernah bertugas di Kalimantan Selatan. Persisnya sebagai Kepala Subdit Dikyasa Ditlantas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). Kemudian kariernya meroket pada 8 Juni 2015 sebagai Kapolres Subang dengan pangkat saat itu AKBP.
Suami dari Diah Ayu Anggraeni ini menjadi Kapolres Subang setelah tahun sebelumnya menjadi pengawal calon presiden (capres) Joko Widodo dalam Pilpres 2014.
Tag
Berita Terkait
-
Menanti Detik-detik Sanksi bagi Kombes Agus Nurpatria
-
Nasib Karir Kombes Agus Nurpatria di Polri Ditentukan Hari Ini, Jalani Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo
-
Dulu Kawal Jokowi, Kini Kombes Agus Nurpatria Terancam Dipecat dan Dipidana karena Ferdy Sambo
-
Terkuak! Kombes Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Pernah Kawal-Foto Bareng Jokowi
-
Sosok Kombes Agus Nurpatria Jebolan Taruna Nusantara, Anak Buah Ferdy Sambo yang Suruh Hilangkan-Rusak CCTV
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri