Suara Denpasar - Berakhir sudah karir mantan Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto di korps baju cokelat.
Menyusul keputusan sidang kode etik yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Motif Aipda Rudi menembak rekan sejawatnya, yakni Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan Aipda Ahmad Karnain, Minggu (4/9/2022) malam karena sakit hati.
Sebab, korban sering membuka aib keluarganya ke orang lain. Hingga akhirnya, pelaku gelap mata dan menembak mati korban di depan rumahnya.
Sidang kode etik sendiri berlangsung di Mapolres Lampung Tengah dan dipimpin Kabid Propam Polda Lampung Kombes M. Syarhan, Kamis (8/9/2022).
Sidang yang berlangsung dari pagi sampai tengah malam itu menghadirkan 28 orang saksi. Dalam putusan tersebut, Aipda Rudi Suryanto didampingi pembela Kompol Zulkarnain mengaku menerima dan tidak mengajukan banding.
Dalam sidang tersebut Aipda Rudi Suryanto terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah RI No.1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 8 huruf c Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dan Pasal 13 huruf m Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Hasil keputusan sidang komisi kode etik, Aipda Rudi Suryanto dikenakan sanksi PTDH," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada awak media, Jumat (9/9/2022).
Selanjutnya, yang bersangkutan dalam waktu dekat akan menjalani proses pidana umum terkait kasus pembunuban "polisi tembak polisi" tersebut. ***
Tag
Berita Terkait
-
Geng Ferdy Sambo Dipecat, AKBP Jerry Raimond Siagian Dicap Tak Profesional dalam Mengungkap Kasus Kematian Brigadir J
-
Sosok Ketiga yang Ikut Menembak Brigadir J? Bisa Kuat Ma'aruf atau Putri Candrawathi
-
Tak Mempan! Hoax Kaisar Sambo untuk Kapolri, Sambo Keder dan Akhirnya Mengaku Setelah Dua Hari Ditahan di Mako Brimob
-
Ternyata Kaisar Sambo Termakan Sumpah Sendiri
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil