/
Senin, 12 September 2022 | 19:40 WIB
Kolase: Edy Mulyadi (foto kiri). Warga Dayak ricuh usai vonis 7 bulan 15 hari penjara (foto kanan atas). Salah satu massa laporkan Edy Mulyadi ke polisi (foto kanan bawah). (Suara.com/ Antara)

Dia pun dijerat menggunakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang berita bohong yang mengakibatkan keonaran di kalangan rakyat. Serta Pasal 15 UU yang sama tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap yang menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dia pun terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

5. Edy Mulyadi menjalani sidang dan dituntut 4 tahun penjara

Pada 10 Mei 2022, Edy Mulyadi pun mulai dihadapkan ke persidangan di PN Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum mengajukan dakwaan dengan terdakwa Edy Mulyadi. Setelah melalui rangkaian persidangan yang cukup panjang, pada 1 September 2022, atau hampir 4 bulan, JPU pun menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana untuk Edy Mulyadi berupa 4 tahun penjara karena terbukti melakukan pidana sesuai Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata JPU.

6. Putusan majelis hakim untuk Edy Mulyadi

Setelah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi, akhirnya sampai juga pada akhir persidangan tingkat pertama di PN Jakarta Pusat. Majelis hakim yang diketuai Adeng AK pun tak sependapat dengan JPU. Majelis hakim menyatakan Edy Mulyadi tak terbukti atas dakwaan Pasal 14 ayat 1 dan Ayat 2 UU 1/1946.

Majelis hakim menyatakan Edy Mulyadi terbukti pada dakwaan Pasal 15 UU 1/1946. Yakni menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap yang menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Dia pun dihukum 7 bulan 15 hari penjara. Dilihat dari lamanya hukuman, maka Edy Mulyadi pun selesai menjalani masa hukuman tersebut sebab dia ditahan sejak 31 Januari 2022.

"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," ucap hakim ketua, Adeng AK.

Baca Juga: Mahfud MD Sampai Berani Bilang Begini soal Pengusutan Kasus Ferdy Sambo, Publik Diminta Percaya

7. Warga Dayak ricuh atas putusan ringan dan jaksa pikir-pikir

Warga Dayak yang hadir di persidangan menganggap hukuman yang diputus majelis hakim untuk Edy Mulyadi terlalu ringan. Mereka menganggap putusan itu tidak memenuhi rasa keadilan. Di sisi lain, jaksa dalam sidang itu menyatakan piker-pikir, apakah akan banding atau tidak. Paling tidak, putusan majelis hakim tidak ada seperempat dari tuntutan. Biasanya, jaksa akan mengajukan banding bila putusan hakim kurang dari dua pertiga tuntutan. (*)

Load More