Dia pun dijerat menggunakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang berita bohong yang mengakibatkan keonaran di kalangan rakyat. Serta Pasal 15 UU yang sama tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap yang menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dia pun terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
5. Edy Mulyadi menjalani sidang dan dituntut 4 tahun penjara
Pada 10 Mei 2022, Edy Mulyadi pun mulai dihadapkan ke persidangan di PN Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum mengajukan dakwaan dengan terdakwa Edy Mulyadi. Setelah melalui rangkaian persidangan yang cukup panjang, pada 1 September 2022, atau hampir 4 bulan, JPU pun menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana untuk Edy Mulyadi berupa 4 tahun penjara karena terbukti melakukan pidana sesuai Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946.
“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata JPU.
6. Putusan majelis hakim untuk Edy Mulyadi
Setelah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi, akhirnya sampai juga pada akhir persidangan tingkat pertama di PN Jakarta Pusat. Majelis hakim yang diketuai Adeng AK pun tak sependapat dengan JPU. Majelis hakim menyatakan Edy Mulyadi tak terbukti atas dakwaan Pasal 14 ayat 1 dan Ayat 2 UU 1/1946.
Majelis hakim menyatakan Edy Mulyadi terbukti pada dakwaan Pasal 15 UU 1/1946. Yakni menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap yang menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Dia pun dihukum 7 bulan 15 hari penjara. Dilihat dari lamanya hukuman, maka Edy Mulyadi pun selesai menjalani masa hukuman tersebut sebab dia ditahan sejak 31 Januari 2022.
"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," ucap hakim ketua, Adeng AK.
Baca Juga: Mahfud MD Sampai Berani Bilang Begini soal Pengusutan Kasus Ferdy Sambo, Publik Diminta Percaya
7. Warga Dayak ricuh atas putusan ringan dan jaksa pikir-pikir
Warga Dayak yang hadir di persidangan menganggap hukuman yang diputus majelis hakim untuk Edy Mulyadi terlalu ringan. Mereka menganggap putusan itu tidak memenuhi rasa keadilan. Di sisi lain, jaksa dalam sidang itu menyatakan piker-pikir, apakah akan banding atau tidak. Paling tidak, putusan majelis hakim tidak ada seperempat dari tuntutan. Biasanya, jaksa akan mengajukan banding bila putusan hakim kurang dari dua pertiga tuntutan. (*)
Berita Terkait
-
Vonis Ringan Edy Mulyadi soal Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Warga Dayak: Apa Perlu Pengadilan Jalanan?
-
Warga Dayak Ricuh usai Putusan Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Kabur dari Pintu Lain
-
Edy Mulyadi Tak Terbukti Buat Berita Bohong Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Hakim Minta Dikeluarkan dari Tahanan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
3 Alasan Pelangi di Mars Panen Kritik, Penggunaan AI hingga Dialog Usang Jadi Sorotan
-
Polisi Bongkar Prostitusi Twin Tower Surabaya, Satu Tersangka Diamankan
-
Klasemen Liga Prancis: PSG Belum Nyaman di Puncak, Calvin Verdonk Cs Menguntit
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Aktivitas Vulkanik Terekam Dua Kali Sehari
-
Sinopsis Film Ayah Ini Arahnya Kemana Ya?, Ketika Sosok Kepala Keluarga Tak Lagi Jadi Kompas
-
Perkuat Jejaring Global, Persib Boyong Eks PSG ke Kedutaan Besar Prancis
-
Ramadan Berlalu, Lebaran Usai: Bagaimana Merawat Makna Fitri di Tengah Kesibukan Sehari-hari
-
Pakai Sunscreen Dulu atau Day Cream Dulu? Ini Urutan Skincare yang Benar
-
Buntut Uang Rp 20 Ribu, Anak di Tuban Aniaya Ayah dan Adik Kandung hingga Patah Gigi
-
Junior Liem Comeback di Na Willa, Intip Daftar Film yang Pernah Dibintanginya