Suara Denpasar – Perkara dengan terdakwa Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak sebagai kritik atas lokasi ibu kota negara (IKN) akhirnya sampai di putusan pengadilan. Majelis hakim pun memutus Edy Mulyadi bersalah dan dihukum 7 bulan 15 hari atau 7,5 bulan penjara. Lantas, bagaimana kronologi Edy Mulyadi sampai dihukum penjara?
Berikut kronologi yang membuat pegiat sosial yang kerap mengkritik pemerintahan Joko Widodo ini tersandung kasus. Karena mengkritik IKN, dia justru tersandung ke penjara karena pernyataannya justru menyinggung masyarakat Kalimantan, terutama suku Dayak, sebagai penduduk utama di pulau yang dulu disebut Borneo tersebut.
1. Edy Mulyadi sebut Kalimantan tempat jin buang anak
Pada awal 2022, Edy Mulyadi menyita perhatian publik setelah dia mengkritik lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia yang baru di Pulau Kalimantan, menggantikan Jakarta. Nama IKN Indonesia saat ini adalah Nusantara.
Melalui channel Youtube Bang Edy Channel mengkritik lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) sebagai ‘tempat jin buang anak’. Alasan dia menggunakan istilah itu karena lokasi IKN jauh dari kata maju, dibanding Jakarta.
"Ini ada sebuah tempat elit punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak. Pasarnya siapa? Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo nggak apa-apa bangun di sana," kata Edy dalam kanal Youtube Bang Edy Channel. Sekadar diketahui, video tersebut kini sudah dihapus.
2. Edy Mulyadi dilaporkan ke polisi
Sontak, ucapan Edy Mulyadi langsung mengundang reaksi dalam masyarakat, terutama warga Kalimantan. Dia pun dilaporkan sekelompok ke polisi. Bahkan, ada empat laporan dan tingkat Polda sampai Mabes Polri. Yakni masing-maasing satu laporan di Polda Sulawesi Utara dan Polda Kalimantan Timur, dan dua ke Bareskrim Polri.
Bukan itu saja, ada 16 lagi dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) dan 18 pernyataan sikap dari bergagai pihak atas pernyataan Edy Mulyadi.
Baca Juga: Mahfud MD Sampai Berani Bilang Begini soal Pengusutan Kasus Ferdy Sambo, Publik Diminta Percaya
3. Edy Mulyadi menyampaikan minta maaf
Setelah ucapannya mendapat protes hingga pelaporan ke kepolisia, Edy Mulyadi pun menyampaikan mintaan maaf. Dalam pernyataan minta maaf itu, dia mengaku penyebutkan ‘tempat jin buang anak” merupakan istilah yang umum digunakan dalam mengambarkan suatu tempat yang jauh.
“Jangankan Kalimantan, istilah, mohon maaf, ya, Monas itu dulu tempat jin buang anak. BSD tuh tahun 80-an masih tempat jin buang anak. Istilah biasa,” kata dia lewat kanal YouTube Bang Edy Channel, 24 Januari 2022.
4. Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
Namun, nasi sudah jadi bubur. Pernyataannya tak membuat pelaporan ke polisi dari sejumlah masyarakat dicabut. Bahkan, kepolisian memproses laporan tersebut. Edy Mulyadi pun diperiksa polisi pada 31 Januari 2022. Sejumlah saksi dan ahli dimintai keterangan polisi.
Akhirnya pada 31 Januari 2022 itu juga Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka akibat ucapannya yang menyebut IKN di Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Pada hari itu juga dia ditahan polisi.
Berita Terkait
-
Vonis Ringan Edy Mulyadi soal Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Warga Dayak: Apa Perlu Pengadilan Jalanan?
-
Warga Dayak Ricuh usai Putusan Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Kabur dari Pintu Lain
-
Edy Mulyadi Tak Terbukti Buat Berita Bohong Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Hakim Minta Dikeluarkan dari Tahanan
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Ketua DPRD Kepri Naik Harley Davidson Rp645 Juta Tanpa Helm, Punya SIM Khusus?
-
Organisasi Jepang Gelar Sayembara Cari Rumah Angker di Indonesia, Hadiahnya Rp50 Juta
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Ahmad Dhani Sempat Minta Alyssa Daguise Diinduksi Demi Cucunya Lahir Jumat Kliwon
-
Maia Estianty Tersentuh Lihat Perjuangan Alyssa Daguise Lahiran Normal
-
Ketua Viking Imbau Bobotoh Jaga Kondusivitas usai Persib Taklukkan Persija
-
Bersyukur Persib Kalahkan Persija, Ketua Viking: Tinggal Dua Step Lagi Juara
-
Obral Izin Masuk Berujung Bencana: Ketika Bandar Judi Internasional Menyamar Jadi Wisatawan
-
Persib Bungkam Persija 2-1, Bobotoh Pesta Kemenangan di Bandung