Suara Denpasar - Mantan Penyidik Bareskrim Polri yang kini menjadi pengamat kepolisian Alfons Loemau, turut bersuara atas penyidikan kasus Ferdy Sambo.
Saat ini proses penyidikan atas kasus pembunuhan Brigadir J ini masih dalam tahap melengkapi berkas-berkas pemeriksaan.
Penyidik saat ini juga masih disibukkan dengan sidang etik yang masih bergulir untuk sejumlah tersangka yang berstatus anggota Polri.
Selain Ferdy Sambo masih ada enam anggota Polri lainnya yang menjali sidang etik dan pelanggaran berat seperti menghalang-halangi penyidikan.
Beberapa perwira sudah rampung jalani sidang dan diputus bersalah, termasuk juga Ferdy Sambo.
Seperti diketahui jika Ferdy Sambo kini sudah dipecat berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dalam putusan sidang banding KKEP itu memperkuat putusan sidang komisi etik sebelumnya yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dengan adanya putusan itu maka kata dia Ferdy Sambo sudah tidak bisa lagi melakukan upaya hukum lain di kepolisian karena putusan itu sudah final dan mengikat.
Dia pun turut mengapresiasi putusan tersebut karena dianggap langkah yang tepat.
Baca Juga: Julukan Wanita Emas Berawal saat Hasnaeni Moein Ngebet Jadi Wali Kota Tangsel Bareng Saiful Jamil
Karena itu pihaknya menyarankan agar penyidik kepolisian segera mempercepat kasus pidana Ferdy Sambo.
"Ini sudah masuk kejahatan, bukan lagi pelanggaran. Kalau etik itu, misalnya ada pelanggaran ringan dan berat. Nah, orang bolos 30 hari berturut-turut itu masuk pelanggaran berat, dia dipecat. Bolos itu bukan tindak pidana," katanya, Kamis 22 September 2022 seperti dilansir dari laman resmi Polri.
"Kalau kasus sekarang kan sudah menghilangkan barang bukti, mempersulit jalannya penyelidikan, itu pidana, jadi seharusnya tak perlu bertele-tele," lanjutnya.
Alfons menjelaskan, putusan sidang etik hanya mengikat suatu organisasi, berbeda dengan putusan hukum dari Pengadilan yang merupakan produk hukum yang lebih tinggi dan mengikat kepada semua pihak.
Selain itu, tindakan Polri melakukan sidang etik terhadap Ferdy Sambo seharusnya lebih simpel dalam kasus kejahatan yakni langsung pecat saja.
"Itu yang perlu dilakukan supaya masyarakat tidak melihat seperti diayun-ayun begitu. Itu juga jadinya kan seperti tegas. Tidak terkesan bertela-tele. Pecat-pecat saja. Tak usah tunggu etik," ujar Alfons.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan
-
Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim
-
Serius Go Global, Futsal Indonesia Bangun Koneksi di Spanyol
-
Arahan FIFA, AFC Resmi Hentikan Bidding Tuan Rumah Piala Asia yang Diikuti Indonesia
-
Potret Hangat Lebaran Presiden Prabowo: Makan Bareng Titiek Soeharto, Didit, dan Bobby Kertanegara
-
FIFA Pastikan ASEAN Cup akan Digelar pada September-Oktober 2026
-
Israel Blokir Akses Al Aqsa untuk Pertama Kali Sejak 1967, Ratusan Umat Muslim Gagal Salat Id
-
Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Jadi Foster Family untuk Bayi Muhammad, Apa Bedanya dengan Adopsi?