Suara Denpasar - I Made Kasna yang kini sudah berusia 58 tahun bisa jadi akan menghabiskan sisa hidupnya di penjara.
Mantan bos Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali cabang Badung yang diinsialkan IMK itu kembali menjadi tersangka kasus dugaan kredit fiktif berupa Kredit Modal Kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa.
"Bahwa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 telah melaksanakan penyerahan berkas perkara (tahap I) dugaan Kredit Fiktif Berupa Kredit Modal Kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung kepada CV. SU, CV. DBP, dan CV. BJL pada Tahun 2016 dan Tahun 2017," papar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto kepada denpasar.suara.com. Adapun tersangka itu adalah IMK, SW, IKB, DPS, yang dituding telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,8 miliar.
Dalam sidang sebelumnya, Kasna sendiri sudah divonis empat tahun dan denda Rp 300 juta sibsider tiga bulan kurungan.
"Dengan telah dilakukannya penyerahan berkas perkara (tahap I). Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali akan segera meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut baik formil maupun materiil," ujarnya.
Keempat tersangka disangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsidiair :Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Lebih Subsidiair : Pasal 9 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Dilema Memilih Jurusan Kuliah: Saat Minat Kalah oleh Prospek Kerja
-
Cara Memanfaatkan Skincare yang Tidak Cocok di Wajah, Jangan Langsung Dibuang!
-
Mitra Binaan Batik BNI Meriahkan Pameran Puspa Nuswantara 2026
-
4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
-
5 Maskara Waterproof untuk Bulu Mata Pendek, Awet Seharian Tanpa Luntur!
-
Sunscreen Apa yang Bisa Menghilangkan Bekas Jerawat? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
-
Usai Jadi Sorotan, Jampidsus Febrie Adriansyah Akhirnya Buka Suara
-
Kerja Sesuai Passion atau Demi Uang? Dilema Gen Z saat Memilih Karier
-
Siapa Pemilik Cafe deClan Signature? Diduga Ada Kaitan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah
-
4 Sunscreen Aman Dipakai Ibu Hamil dan Busui untuk Perbaiki Skin Barrier