/
Minggu, 25 September 2022 | 21:23 WIB
Hakim Agung Sudrajad Dimyati memakai rompi orange (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara Denpasar - Kondisi lembaga kehakiman di Indonesia benar-benar mengkhawatirkan. Ini sering penangkapan Hakim Agung Sudrajat Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Koorupsi atau KPK.

Di sisi lain peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menjelaskan, dari rekam jejaknya. Dimyati memang sempat tersandung masalah.

Salah satunya adalah dugaan percobaan penyuapan kepada anggota Komisi III DPR RI. Saat itu Dimyati mengikuti seleksi hakim agung pada 2013 yang masuk tahap fit and proper test.

Akibat dugaan tersebut, Komisi Yudisial (KY) turun tangan dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya? Tidak ditemukan bukti adanya penyuapan. Namun, setahun kemudian, dia terpilih menjadi hakim agung kamar perdata.

Di sisi lain ditambahkan oleh Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan. Tertangkapnya hakim agung bukan kali pertama terjadi di Indonesia.

Setidaknya ada tiga hakim agung yang sudah menjadi terdakwa, namun kasus lepas saat masuk peradilan.

Sayang, mantan hakim agung itu tidak menyebutkan siapa saja hakim agung yang sempat menyandang status terdakwa itu.

Dia hanya menyatakan dua orang berjenis kelamin perempuan dan satu laki-laki. Kondisi ini tentu seperti fenomena puncak gunung es semata.

Seperti diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung, Rabu (21/09) malam.

Baca Juga: Hakim Agung Kena OTT, Ini Memalukan dan Presiden Jokowi Harus Turun Tangan

Dua lembaga antirasuah itu, Dimyati terlibat sejumlah perkara suap dalam kasus yang ditangani Mahkamah Agung. Kasus ini, KPK sudah menetapkan 10 orang tersangka. ***

Load More