Suara Denpasar - Sebanyak 4 polisinya polisi atau mantan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) wajib menjalani pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Mereka terbukti melanggar etik terkait penanganan kasus Brigadir Joshua.
Hukuman tersebut dinilai untuk untuk memulihkan etik keempat polisi tersebut.
“Karena terbukti melakukan pelanggaran, pelanggaran dilakukan sebagian besar pelanggaran etika,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Sabtu.
Mereka adalah Briptu Sigid Mukti Hanggono mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam, Iptu Januar Arifin mantan Pamin Den A Ropaminal DivPropam.
Kemudian AKP Idham Fadilah mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram, dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam.
Selain itu, hukuman lainnya yaitu sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, kecuali Iptu Januar Arifin dikenai sanksi demosi selama dua tahun. Kini, mereka telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri pada 22 Agustus lalu.
Pelanggaran yang dilakukan itu menurut Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
“Pelanggar etika itu dalam rangka untuk memulihkan Catur Prasetya dan Tri Brata itu ada sekolahnya lagi, untuk memperbaiki karakternya dia, etikanya dia, dan juga mengarah ke tingkat profesinya dia,” kata Dedi.
Dia mengatakan, pembinaan mental ini akan dilaksanakan oleh Div Propam Polri.
Baca Juga: Menghina! Es Teh Indonesia Melayangkan Somasi Kepada Sang Pengkritik
Sementara itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menjelaskan pembinaan mental bagi pelanggar sanksi etika tertuang dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Lalu, dalam Pasal 108 ayat (2) dijelaskan, sanksi etik dan kewajiban mengikuti pembinaan mental dilaksanakan terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran etik kategori ringan.
Dia menyebut pembinaan mental dilakukan karena para pelanggar tersebut sebelumnya di bawah tekanan, sehingga terpaksa tunduk pada perintah Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam) atau atasan-atasan lainnya (terlibat obstruction of justice) untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan SOP dan hukum.
“Sehingga yang bersangkutan perlu dikuatkan lagi (mental, kepribadian, kejiwaan dan pengetahuan profesi) untuk dapat bertugas lagi dengan baik sebagai anggota kepolisian di masa yang akan datang,” kata Poengky.(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Bukan Soal Talenta, John Herdman Temukan Kegagalan Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert
-
Ingin Kuliah Rasa Luar Negeri di Unhas? Cek Cara Raih 'Golden Ticket' Kelas Internasional 2026
-
Harga Mobil Mazda Terbaru Februari 2026, CX-3 Mulai Berapa?
-
Ramadan 2026 di Arab Saudi Diperkirakan Lebih Sejuk dan Puasa Lebih Singkat
-
BPJS PBI Nonaktif, Nyawa Pasien Cuci Darah Terancam: Mengapa?
-
4 Serum Lokal Cysteamine, Solusi Lebih Maksimal Atasi PIH dan Melasma
-
Banyak Drama! 7 Fakta Unik di MotoGP Tes Sepang 2026
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
Erupsi Gunung Marapi Tak Ganggu Penerbangan, Ini Penjelasan BIM
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!