Suara Denpasar - Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri usai menjadi dalang pembunuhan ajudannya sendiri, Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Korban yang kerap disapa Brigadir Joshua tewas di kediaman mantan Kadiv Propam Polri tersebut pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Biang keladi pembunuhan berencana tersebut tidak lain adalah Ferdy Sambo yang menyuruh Bharada E sebagai eksekutornya.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kuat Maruf, Bripka RR dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
Ferdy Sambo pun resmi menerima pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH.
Hal itu setelah pengajuan banding PTDH ditolak oleh komisi sidang banding.
Menurut anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, keputusan tersebut sangat sulit dan berat bagi Kapolri.
"Penolakan atas banding FS menunjukkan bahwa Polri serius menyikapi harapan masyarakat," kata Nasir Djamil dilansir dari PMJ News, Senin 26 September 2022.
Harapan masyarakat menurut Nasir adalah bahwa otak pembunuhan Brigadir Joshua dihukum setimpal.
Baca Juga: Oknum Polisi yang Diduga Cabuli Anak Tiri Ditahan Polresta Cirebon
"Agar pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dihukum dengan berat, dan dipecat tanpa hormat," ucapnya.
Ia berpendapat bahwa Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui situasi sulit dalam menindak pelaku pembunuhan berencana tersebut.
"Jadi, ditolaknya banding dalam kasus PTDH yang dikenakan ke Ferdy Sambo adalah keputusan sulit dan berat, tapi itu harus diambil oleh Kapolri," ulas Nasir.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
4 Ide OOTD Tweed ala Go Youn Jung, Dari Chic Classy Sampai Edgy Kekinian!
-
Bukan Sekadar Pura-Pura Kuat, Sembilan Tera Ajak Pendengar 'Jujur pada Luka' lewat EP Perdana
-
Fabio Lefundes Bongkar Kunci Comeback Borneo FC! Pergantian Pemain Jadi Mimpi Buruk Bali United
-
25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Mei 2026: Bocoran Kehadiran Samuel Eto'o
-
Urutan Basic Skincare Wardah untuk Kulit Berjerawat, Wajah Jadi Bersih dan Sehat
-
Jadwal Pekan 33 BRI Super League: Kandidat Juara Persib dan Borneo FC Temui Lawan Tangguh
-
Setelah Heboh Protes Josepha, DPRD Kalbar Kini Sentil Sikap Juri LCC 4 Pilar MPR RI
-
Perjalanan Ajaib Fares Ghedjemis Lawan Keraguan Klub Hingga Jadi Pahlawan Timnas Aljazair
-
Siloam Tutup RUPST Tahun Buku 2025, Lanjutkan Pertumbuhan Berkelanjutan Lewat Diferensiasi Arketipe
-
Jelang Laga Hidup Mati Timnas Indonesia U-17 vs Jepang, Kurnawan: Keajaiban Harus Kita Ciptakan!