/
Rabu, 28 September 2022 | 19:43 WIB
Pemusnahan barang bukti kejahatan di Kejari Denpasar, termasuk ratusan HP, narkoba dan uang palsu. (Suara Denpasar/ MNP)

Suara Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menghancurkan ratusan HP bersama sejumlah barang bukti kasus yang telah in kracht atau berkekuatan hukum tetap. Selain HP, ada juga narkoba, uang palsu, miras ilegal, dan lainnya.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan hingga dipotong menggunakan mesin gerinda. Kegiatan digelar di halaman belakang Kejari Denpasar pada Rabu (28/9/2022).

Kepala Kejari Denpasar, Rudy Hartono menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Denpasar. Kata dia, kejaksaan selaku eksekutor, mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

"Tujuan dimusnahkan supaya tidak dipakai lagi dan menghindari penyalahgunaan karena ada narkoba dan barang bukti HP," jelas Rudy Hartono.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kurun waktu dari Januari sampai September 2022.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari  407 perkara. Mulai dari kasus narkotika, psikotropika, senjata tajam, uang palsu, minuman keras dan pita cukai palsu.

Barang bukti yang dimusnahkan seperti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8,13 gram, ekstasi seberat 1,4 kg, ganja 11,3 kg, narkotika lain 12,15 gram, obat-obatan 10.352 tablet, tembakau 151,6 gram, tembakau sintetis 1,82 gram. 

"Selain itu, ada juga uang palsu sebanyak 90 lembar pecahan Rp50 ribu dimusnahkan, senjata tajam 20 buah, dan HP 216 buah," jelas dia.

Kemudian ada juga berupa minuman keras, botol kosong, pita cukai palsu dan peralatan produksi minuman keras. Rinciannya terdiri dari 278 perkara narkoba, perkara orang, harta dan benda sebanvak 75 perkara. 

Baca Juga: Cara Menghapus Pajak Kendaraan Bermotor yang Tak Terpakai Agar Tidak Muncul Tagihan

Kemudian, perkara keamanan negara dan ketertiban umum sebanyak 54 perkara dan perkara cukai sebanyak satu perkara. (MNP) 

Load More