Suara Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menghancurkan ratusan HP bersama sejumlah barang bukti kasus yang telah in kracht atau berkekuatan hukum tetap. Selain HP, ada juga narkoba, uang palsu, miras ilegal, dan lainnya.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan hingga dipotong menggunakan mesin gerinda. Kegiatan digelar di halaman belakang Kejari Denpasar pada Rabu (28/9/2022).
Kepala Kejari Denpasar, Rudy Hartono menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Denpasar. Kata dia, kejaksaan selaku eksekutor, mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Tujuan dimusnahkan supaya tidak dipakai lagi dan menghindari penyalahgunaan karena ada narkoba dan barang bukti HP," jelas Rudy Hartono.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kurun waktu dari Januari sampai September 2022.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 407 perkara. Mulai dari kasus narkotika, psikotropika, senjata tajam, uang palsu, minuman keras dan pita cukai palsu.
Barang bukti yang dimusnahkan seperti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8,13 gram, ekstasi seberat 1,4 kg, ganja 11,3 kg, narkotika lain 12,15 gram, obat-obatan 10.352 tablet, tembakau 151,6 gram, tembakau sintetis 1,82 gram.
"Selain itu, ada juga uang palsu sebanyak 90 lembar pecahan Rp50 ribu dimusnahkan, senjata tajam 20 buah, dan HP 216 buah," jelas dia.
Kemudian ada juga berupa minuman keras, botol kosong, pita cukai palsu dan peralatan produksi minuman keras. Rinciannya terdiri dari 278 perkara narkoba, perkara orang, harta dan benda sebanvak 75 perkara.
Baca Juga: Cara Menghapus Pajak Kendaraan Bermotor yang Tak Terpakai Agar Tidak Muncul Tagihan
Kemudian, perkara keamanan negara dan ketertiban umum sebanyak 54 perkara dan perkara cukai sebanyak satu perkara. (MNP)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Persiapan Singkat, Persib Bandung Waspadai Parkir Bus Madura United
-
Dilibas Bhayangkara 4-0, Pelatih Semen Padang: Pertandingan Lucu!
-
3 Eks Kepala KSOP Pelabuhan Belawan Ditahan di Kasus Dugaan Korupsi PNBP
-
Wamen Investasi Klaim Perjanjian Tarif dengan AS Tak Ganggu Kemandirian Indonesia
-
Camilan Praktis: 5 Olahan Roti Tawar untuk Buka Puasa
-
Ignasius Jonan Resmi Jadi Komisaris SOHO, Manajemen Ungkap Alasan Perombakan
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Terbongkar Fakta Sebenarnya Beasiswa Isyana Sarasvati, Beda dengan Maudy Ayunda dan Tasya Kamila
-
Rekor Pribadi Jordi Amat Pecah di Persija, Musim Perdana Jadi yang Paling Produktif
-
Ramadan Jadi Musim Diskon, Pakar Ingatkan 5 Cara Belanja Aman