Suara Denpasar - Lesty Kejora resmi melaporkan suaminya, Rizky Bilar ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022) malam. Rizky dilaporkan dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Polisi membenarkan laporan tersebut, akan tetapi belum dijelaskan bagaimana kronologi. Polisi masih mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi. Namun, Lesty dipastikan sudah menjalani visum atau pemeriksaan medik.
Lantas apa itu KDRT dan berapa pidananya?
Disarikan dari artikel Penegakan hukum kejahatan kekerasan dalam rumah tangga yang ditulis Rita Kalibongso di laman Ditjen PP Kemenkumham, Indonesia mempunya Undang Undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Dikenal dengan UU Penghapusan KDRT, beleid ini disahkan pada 22 September 2004. Dalam UU tersebut dijelaskan tindakan KDRT dalam lingkup rumah tangganya bisa secara kekerasan fisik, psikis, seksual atau penelantaran dalam rumah tangga.
Mereka dalam lingkup UU ini adalah suami, istri, anak, serta orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian, menetap dalam rumah tangga serta orang yang bekerja membantu dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Dia menjelaskan, KDRT adalah tindakan pemukulan terhadap istri, penyiksaan terhadap istri, penyiksaan terhadap pasangan, kekerasan dalam perkawinan atau kekerasan dalam keluarga.
Bentuknya bisa berupa penyiksaan terhadap istri atau tepatnya penyiksaan terhadap perempuan dalam relasi hubungan intim yang mengarah pada sistimatika kekuasaan dan kontrol. Penyiksa melakukan penyiksaan secara fisik, emosi, sosial, seksual dan ekonomi.
Korban dalam hal ini bisa saja disiksa oleh suaminya, mantan suami, pacarnya, mantan pacarnya, pasangan hidupnya, mantan pasangan atau seseorang dengan siapa dia mempunyai seorang anak.
Baca Juga: VIRAL! Video Diduga Sel Mewah Ferdy Sambo di Mako Brimob Beredar, Mabes Polri Buka Suara
Dia mengatakan penyiksa tidak hanya antara seorang penyiksa laki-laki terhadap seorang perempuan (korban). Penyiksaan juga bisa terjadi antara pasangan homoseksual (lesbian dan gay).
"Mayoritas kasus domestic violence dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan," tulisnya dikutip Suara Denpasar, Kamis 29 September 2022.
Penegakan Hukum Kasus KDRT
Dia menuliskan ada beberapa perlindungan hukum yang telah diatur dalam UU Penghapusan KDRT ini. Selain ancaman pidana penjara dan denda yang dapat diputuskan oleh Hakim, juga diatur pidana tambahan yang dapat dijatuhkan oleh Hakim yang mengadili perkara KDRT ini.
Selain itu, juga ada penetapan perlindungan sementara yang dapat ditetapkan oleh Pengadilan sejak sebelum persidangan dimulai.
Hasil pemantauannya dalam kasus-kasus KDRT di Jakarta, Bogor Tangerang, Depok dan Bekasi, penegakan hukumnya selain menggunakan UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juga menggunakan KUHP dan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
4 Skin Tint Lokal yang Bagus untuk Daily Makeup, Hasil Natural dan Anti Berat
-
Viral Akrobat Bajing Loncat di Atas Truk Pupuk Berakhir di Balik Jeruji Polsek Panjang
-
Riwayat Pendidikan Dino Patti Djalal yang Kritik Kunker Prabowo ke Luar Negeri
-
John Herdman Ingin Timnas Indonesia Bertemu Malaysia dan Thailand di Piala AFF 2026, Ini Alasannya
-
Timnas Iran Piala Dunia 2026, Sardar Azmoun Dicoret Akibat Kritik Politik di Media Sosial
-
Kabar Gembira Bagi Warga Taat PKB: Pemprov Lampung Beri Diskon hingga 25 Persen
-
Komunitas Supermoto Makassar Jelajahi Keindahan Maros Bareng Repsol Lubricants
-
5 Sunscreen Lokal yang Gak Bikin Wajah Abu-Abu dan Kusam, Mulai Rp37 Ribuan
-
4 Deodorant dengan Niacinamide untuk Mengatasi Noda Gelap di Area Ketiak
-
Janda di Labuhanbatu Dianiaya Besan Hingga Pingsan, Laporan Mandek di Meja Polisi?