Suara Denpasar - Kejaksaan Agung (Kejagung) rencananya akan tetap menahan para tersangka, termasuk Putri Candrawathi, dalam pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua alias Yosua Nofriansyah Hutabarat.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Minggu (2/10/2022). Dia menyatakan, menurut rencana pelimpahan tahap II dari penyidik Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejagung, Senin (3/10/2022).
"(Jaksa) penuntut umum mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana penyidik,” kata Sumedana.
Mantan Wakil Kajati Bali, ini menjelaskan, kemungkinan penahanan terhadap semua tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua, termasuk Putri Candrawathi, akan dilakukan guna mempermudah proses persidangan.
“Kemungkinan akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan, kita lihat nanti pada hari Senin," jelasnya.
Menurut Sumedana, dengan penahanan ini, akan mempercepat dan mempermudah proses persidangan. Dia mengatakan, penahanan kepada lima tersangka juga sebagai antisipasi untuk menghindari penghilangan barang bukti, memengaruhi saksi, dan melarikan diri.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa setelah berkas perkara dianggap lengkap atau P-21, maka akan dilakukan pelimpahan tahap II kasus pembunuhan Brigadir Joshua di Kejagung. Dia pun menegaskan, para tersangka akan ikut dihadirkan alias dipajang bersama berkas perkara mereka di Kejagung.
“Ya memang prosedurnya seperti itu (tersangka dihadirkan dalam pelimpahan tahap II),” kata Listyo Sigit, Sabtu (1/10/2022).
Mengenai waktunya, Listyo Sigit mengatakan penyidik masih mengkoordinasikan dengan pihak Kejagung.
Baca Juga: Marak Aksi Curanmor di Denpasar, Polisi Gelar Razia Besar-besaran
“Jadi tinggal kita tentukan sekali lagi untuk masalah waktu apakah hari Senin atau hari Rabu,” pungkasnya. (PMJNews)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Rektor Ditangkap KPK: Maba Korban Pemerasan Harus Diselamatkan?
-
Karhutla Kembali Kepung Kalimantan, Ini Dampaknya bagi Iklim
-
Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
-
Kabut Asap Selimuti Palembang, Warga Tetap CFD: Sehat atau Malah Berisiko?
-
Bruno Fernandes Banjir Kritik Usai Manchester United Dipermalukan Hull City
-
Inter Milan Kunci Lautaro Martinez, Barcelona Harus Gigit Jari
-
AMAN Kalbar Minta Karhutla Ditangani Objektif, Jangan Kriminalisasi Masyarakat Adat
-
Tarif Parkir Rp60 Ribu Jakarta: Bukan soal Angka, tapi Kepercayaan
-
Viral Catatan Seskab Teddy Soal Karhutla Bikin Publik Geram: Siapa yang Gak Beradab?
-
Ditolak Kerja, Sakit Hati Pemuda Ogan Ilir Berujung Kebakaran 4,5 Hektar Lahan Tebu