/
Jum'at, 30 September 2022 | 18:08 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan penahanan Putri Candrawathi status Ferdy Sambo bukan anggota Polri lagi, Jumat (30/9/2022). (Suara.com/ Youtube Polri TV)

Suara Denpasar - Lama tak memimpin konferensi pers terkait perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Joshua, akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigt Prabowo tampil lagi. Kali ini, di Jenderal Listyo memimpin konferensi pers terkait penahanan Putri Candrawathi sekaligus menyampaikan bahwa Ferdy Sambo bukan lagi anggota polisi.

Dalam pengumuman itu, Putri Candrawathi resmi ditahan per Jumat (20/9/2022) di Rutan Mabes Polri untuk mempermudah proses pelimpahan tahap II dari penyidik Bareskrim Polri kepada penuntut umum di Kejagung RI yang rencananya akan dilakukan 3 Oktober 2022 mendatang.    

Dalam perkara pembunuhan Brigadir Joshua, terakhir kali Jenderal Listyo tampil ke publik melalui konferensi pers adalah ketika mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Joshua pada 9 Agustus 2022 lalu.

Setelah itu, Jenderal Listyo dalam catatan Suara Denpasar, tidak pernah lagi tampil memimpin konferensi pers perkembangan kasus Ferdy Sambo. Saat mengumumkan tersangka Putri Candrawathi pada 19 Agustus 2022, yang memimpin konferensi pers adalah Irwasum Polri, Komjem Agung Budi Maryoto.

Terakhir Kapolri Jenderal Listyo berbicara terkait perkembangan kasus Ferdy Sambo adalah dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada 24 Agustus 2022. Setelah itu, Kapolri tidak pernah tampil lagi. Yang banyak tampil kemudian adalah Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dan beberapa pejabat lain.

Kini, setelah muncul banyak desakan agar Putri Candrawathi ditahan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya tampil kembali. Jenderal Listyo memimpin konferensi pers saat mengumumkan penahanan Putri Candrawathi.

“Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Jenderal Listyo dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).

Jenderal Listyo menyatakan, sebelum penahanan Putri Candrawathi, pihaknya juga telah melakukan  pemeriksaan kondisi jasmani dan psikologi.

Dia pun menegaskan, penahanan istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu menjadi bukti komitmen Kapolri untuk mengusut dan memproses sampai tuntas dan transparan kasus pembunuhan Brigadir Joshua atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Mungkinkah Lesti Kejora Maafkan Rizky Billar? di Depan Gilang Dirga Pernah Bilang Kalau Sudah Jatuh Cinta, Saya

“Sesuai dengan komitmen kami untuk memproses secara tegas transparan tidak pandang bulu, tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Kapolri.

Dalam kesempatan ini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menambahkan bahwa saat ini Ferdy Sambo bukan lagi anggota Polri. Kata dia, ini setelah ada informasi dari Sekretariat Militer (Sekmil) bahwa surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo ditandatangani Presiden Jokowi.

“Kami barusan mendapatkan informasi dari Sekmil (Sekretaris Militer) bahwa status FS saat ini sudah resmi tidak menjadi anggota Polri,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo mendapat sanksi pemecatan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 26 Agustus 2022, dan sidang banding KKEP pada 19 September 2022. (PMJNews)

Load More