Suara Denpasar – Anggota DPR RI, Kang Dedi Mulyadi tidak hadir dalam sidang perdana gugatan cerai yang diajukan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika yang berlangsung Rabu (5/10/2022). Meski tidak hadir, terungkap bahwa ada kesan Kang Dedi tak mau berpisah dengan Ambu Anne Ratna Mustika, istrinya yang juga Bupati Purwakarta.
Hal itu terungkap dari tayangan video di Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, Rabu sore. Dari video ini, Kang Dedi Mulyadi sempat bertemu dengan pengacaranya, Ojat Sudrajat.
Kang Dedi menyebut, Ojat Sudrajat sudah seperti keluarganya. Sebab, Ojat adalah temannya sejak di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
“Nah ini Aa Ojat, teman saya sejak HMI. Hari ini menjalankan tugas. Nggak perlu disebutin lah tugasnya apa. Pokoknya pengacara,” kata Kang Dedi dalam video itu saat bertemu di sebuah kios.
Kang Dedi pun memberi pesan terkait rencana sidang perdana di Pengadilan Agama Purwakarta atas gugatan Ambu Anne Ratna Mustika, istrinya. Dia tidak menegaskan secara terbuka apa yang diinginkan dari sidang gugatan tersebut.
Akan tetapi, tersirat Kang Dedi ingin mempertahankan pernikahan dengan Ambu Anne yang telah dinikahinya sejak tahun 2003. Hal ini terungkap dari pernyataannya tentang anak-anak.
“Pesan buat Aa (Ojat Sudrajat), pokoknya demi kebaikan untuk semua, ya, mudah-mudahan ada jalan terbaik,” jelasnya.
Dia melanjutkan, “hati kita tidak punya niat apa pun agar hidup ini niatnya adalah agar masa depan anak-anak terjaga. Dan tidak kehilangan kasih sayang.”
Sebagaimana diketahui, Rabu, 5 Oktober 2022 ini merupakan nsidang perdana gugatan cerai yang dilayangkan Anne Ratna Mustika di Pengadilan Agama Purwakarta. Dia tidak hadir ke sidang itu karena belum menerima panggilan.
Baca Juga: Viral! Video Rizky Billar Minta Maaf Kepada Lesti Kejora: Itu Suatu Respon Spontan!
Kendati tak menerima surat panggilan, Kang Dedi tetap meminta kuasa hukumnnya, Ojat Sudrajat menghadiri sidang sebagai bentuk penghormatan kepada pengadilan.
"Saya belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama dalam bentuk fisik," jelasnya. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Kang Dedi Mulyadi Akhirnya Singgung soal Sidang Perceraian? Ini Pesannya untuk Pengacara
-
Terungkap Alasan Kang Dedi Mulyadi Mangkir di Sidang Cerai Perdana, Ternyata
-
Berkali-kali Kang Dedi Mulyadi Sebut soal Badai, Pasrahkan Gugatan Cerai ke Pengacara
-
Anne Ratna Mustika Hadapi Sendiri Sidang Gugatan Cerai terhadap Kang Dedi Mulyadi: yang Penting Lancar
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Prabowo ke Jawa Timur, Hadir Peresmian Jalan dan Penutupan Munas NU
-
Legislator PDIP Kritik Ekspansi Bioskop: Jangan Sampai Jadi Risiko Baru bagi Industri Film
-
Waspada! Dehidrasi hingga Hipertensi Bisa Picu Gagal Ginjal
-
Profil Rans Entertaimen Indonesia, Perusahaan Raffi Ahmad yang Mau IPO
-
Jokowi Siap Hadir Tunjukan Ijazah di Persidangan Roy Suryo dan dr Tifa
-
Sudah Bayar Tepat Waktu, Kenapa Kita Harus Merugi karena Listrik Padam?
-
Reinkarnasi Nissan Juke Pakai Mesin 1300cc Turbo? Begini Bocorannya
-
Bank Sumsel Babel Hadirkan BSB Prioritas, Layanan Perbankan Premium Sentuhan Personal
-
Jokowi Tak Ambil Pusing Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Kuasa Hukum Sentil Dugaan Intervensi
-
Kelly Pearl Cream Gunanya untuk Apa? Ini Review, Manfaat, dan Status BPOM Terbarunya