/
Rabu, 05 Oktober 2022 | 19:30 WIB
Ronny Talpessy, pengacara Bharada E (Suara)

Suara Denpasar - Kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy kliennya bisa divonis bebas dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. Dia mengatakan kliennya mengeksekusi korban atas perintah Ferdy Sambo.

Dia mengatakan kliennya akan buka-bukaan dalam persidangan nanti. Kliennya, kata dia, akan konsisten menyampaikan kejadian yang sebenarnya terkait pembunuhan Brigadir J.

"Fakta-fakta nanti dipersidangan yang membuktikan. Tapi prinsipnya, klienya saya akan terbuka, semua akan disampaikan, apa yang dia lihat ya," kata Ronny di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Saksi dari Manado

Dalam persidangan nanti, pihaknya akan akan membawa salah satu saksi dari Manado, Sulawesi Utara. Dia yakin saksi tersebut bakal meringankan hukuman terhadap Bharada E.

"Ada saksi untuk meringankan juga, nanti kita datangkan dari Manado," ungkapnya. 

Akan tetapi dia tak menyebut siapa nama saksi yang akan didatangkan nanti. Namun, saksi itu akan memberikan kejutan di persidangan. 

"Kalau saya sampaikan bukan kejutan lagi."

Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Tak Mau Berpisah dengan Ambu Anne? Titip Pesan ke Sosok Ini Demi Anak-anak

Kelimanya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.

Kepala Biro Multi Media (Karomulmed) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Gatot Repli Handoko mengatakan para tersangka dalam keadaan sehat. 

"Semuanya dalam keadaan sehat," kata Gatot di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).(Suara)

Load More